Panwaslu Batam : Surat Suara di Batam Kota harus Dihitung Ulang

Formulir C1 Plano dan Teli di Kelurahan Belian Diduga Sudah Direkayasa

BATAM – swarakepri.com : Ketua Panwaslu Kota Batam, Suryadi Prabu menegaskan permasalahan perolehan suara yang ada di Kecamatan Batam Kota khususnya di Kelurahan Belian harus dilakukan dengan cara menghitung ulang surat suara.

“Kita tetap minta hitung ulang surat suara, karena C1 dan Teli di kelurahan Belian sudah direkayasa,” tegasnya kepada SWARAKEPRI.COM saat rapat pleno rekapitulasi suara di KPU Batam diskors.

Sebelum rapat pleno diskors, sempat terjadi perdebatan antara Panwaslu Batam dengan KPU Batam terkait mekanisme penghitungan suara untuk kecamatan Batam Kota khususnya Kelurahan Belian yang ditenggarai sudah penuh dengan rekayasa.

“Kasus Belian sangat unik, kita tidak boleh menyerah dengan keadaan. Kami sudah merekomendasikan agar dilakukan penghitungan ulang, tapi kok sekarang KPU tidak berani melakukannya? kata Ketua Panwaslu Batam, Suryadi Prabu kepada Ketua KPU Batam, Muhammad Syahdan.

Dikatakannya bahwa Panwaslu Batam sudah mengeluarkan dua rekomendasi untuk melakukan penghitungan ulang. Rekomendasi pertama untuk Kecamatan Bengkong kemudian dicabut.

“Rekomendasi untuk Batam Kota tidak akan kami tarik,” tegasnya.

Menanggapi pernyataan Panwaslu Batam tersebut, Ketua KPU Batam, Muhammad Syahdan mengatakan bahwa kewenangan untuk membuka kotak suara hanya ada di Mahkamah konstitusi, dan membuka kotak suata bertentangan dengan peraturan KPU Nomor 27 Tahun 2013.

Karena adanya perbedaan pendapat antara Panwaslu dengan KPU Batam, Syahdan kemudian meminta masukan dari para saksi partai yang hadir. Beberapa saksi parpol kemudian memberikan pendapat terkait permasalahan tersebut.

Setelah mendengar pendapat dari para saksi parpol, Syahdan kemudian memberikan opsi kepada para saksi parpol agar dilakukan penghitungan ulang secara berjenjang yakni dengan membacakan rekapitulasi suara dari Kecamatan, Kelurahan dan TPS.

“Saya minta seluruh saksi partai membuat hitam diatas putih untuk melaksanakan rekapitulasi suara secara berjenjang,” ujar Syahdan.

Rapat pleno kemudian diskors hingga pukul 19.00 malam ini untuk kemudian dilanjutkan dengan melakukan rekapitulasi suara untuk Kecamatan Batam Kota.

Hingga berita ini diunggah, pukul 19.45 WIB, rapat pleno rekapitulasi suara di KPU Batam belum dibuka kembali.(redaksi)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Bank Raya Luncurkan Raya Active, Fitur Bank Digital Inovatif yang Ajak Masyarakat Aktif Bergerak untuk Capai Tabungan Impian

Sebagai bank digital bagian dari BRI Group, Bank Raya kembali menghadirkan inovasi baru, Raya Active,…

33 menit ago

Bank Raya Dorong Mahasiswa dan UMKM Lebih Produktif lewat Pemanfaatan Bank Digital

Sebagai bank digital bagian dari BRI Group, Bank Raya terus mendorong peningkatan literasi keuangan digital…

1 jam ago

KAI Logistik Tingkatkan Daya Saing KA Kontainer, Perkuat Logistik Berkelanjutan

PT Kereta Api Logistik (KAI Logistik) terus memperkuat perannya sebagai penyedia layanan logistik berbasis kereta…

2 jam ago

Perusahaan Wellness AS, Nutrivance Wellness, Resmi Ekspansi ke Indonesia dan Luncurkan Nutrivance Creatine Monohydrate

Nutrivance Wellness LLC secara resmi mengumumkan ekspansinya ke pasar Indonesia sebagai langkah strategis di Asia…

2 jam ago

Godrej Consumer Products Dorong Kolaborasi Lintas Ekosistem untuk Perkuat Dampak Keberlanjutan

Upaya keberlanjutan tidak berhenti ketika sebuah produk keluar dari pabrik. Justru, tantangan terbesar sering kali…

3 jam ago

5 Hal yang Perlu Dicek Sebelum Membuka Rekening Online

Membuka rekening online langsung aktif memang semakin mudah dilakukan. Namun sebelum memilih layanan perbankan digital,…

5 jam ago

This website uses cookies.