Panwaslu Batam : Surat Suara di Batam Kota harus Dihitung Ulang

Formulir C1 Plano dan Teli di Kelurahan Belian Diduga Sudah Direkayasa

BATAM – swarakepri.com : Ketua Panwaslu Kota Batam, Suryadi Prabu menegaskan permasalahan perolehan suara yang ada di Kecamatan Batam Kota khususnya di Kelurahan Belian harus dilakukan dengan cara menghitung ulang surat suara.

“Kita tetap minta hitung ulang surat suara, karena C1 dan Teli di kelurahan Belian sudah direkayasa,” tegasnya kepada SWARAKEPRI.COM saat rapat pleno rekapitulasi suara di KPU Batam diskors.

Sebelum rapat pleno diskors, sempat terjadi perdebatan antara Panwaslu Batam dengan KPU Batam terkait mekanisme penghitungan suara untuk kecamatan Batam Kota khususnya Kelurahan Belian yang ditenggarai sudah penuh dengan rekayasa.

“Kasus Belian sangat unik, kita tidak boleh menyerah dengan keadaan. Kami sudah merekomendasikan agar dilakukan penghitungan ulang, tapi kok sekarang KPU tidak berani melakukannya? kata Ketua Panwaslu Batam, Suryadi Prabu kepada Ketua KPU Batam, Muhammad Syahdan.

Dikatakannya bahwa Panwaslu Batam sudah mengeluarkan dua rekomendasi untuk melakukan penghitungan ulang. Rekomendasi pertama untuk Kecamatan Bengkong kemudian dicabut.

“Rekomendasi untuk Batam Kota tidak akan kami tarik,” tegasnya.

Menanggapi pernyataan Panwaslu Batam tersebut, Ketua KPU Batam, Muhammad Syahdan mengatakan bahwa kewenangan untuk membuka kotak suara hanya ada di Mahkamah konstitusi, dan membuka kotak suata bertentangan dengan peraturan KPU Nomor 27 Tahun 2013.

Karena adanya perbedaan pendapat antara Panwaslu dengan KPU Batam, Syahdan kemudian meminta masukan dari para saksi partai yang hadir. Beberapa saksi parpol kemudian memberikan pendapat terkait permasalahan tersebut.

Setelah mendengar pendapat dari para saksi parpol, Syahdan kemudian memberikan opsi kepada para saksi parpol agar dilakukan penghitungan ulang secara berjenjang yakni dengan membacakan rekapitulasi suara dari Kecamatan, Kelurahan dan TPS.

“Saya minta seluruh saksi partai membuat hitam diatas putih untuk melaksanakan rekapitulasi suara secara berjenjang,” ujar Syahdan.

Rapat pleno kemudian diskors hingga pukul 19.00 malam ini untuk kemudian dilanjutkan dengan melakukan rekapitulasi suara untuk Kecamatan Batam Kota.

Hingga berita ini diunggah, pukul 19.45 WIB, rapat pleno rekapitulasi suara di KPU Batam belum dibuka kembali.(redaksi)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Holding PTPN III (Persero) Perkuat Pengendalian Persediaan CPO melalui Stock Opname di KPBN Dumai

Holding Perkebunan Nusantara PT Perkebunan Nusantara III (Persero) melalui PT KPBN melaksanakan kegiatan stock opname…

2 jam ago

Bittime Tanggapi Drama Pasar Aset Kripto, Ingatkan Pentingnya Literasi dan Strategi Investasi Berkelanjutan

Pasar aset kripto global terpantau tengah berada dalam posisi yang rawan menjelang akhir bulan Januari…

2 jam ago

Pelabuhan Parepare Layani Puluhan Ribu Penumpang Selama Nataru

Parepare, Januari 2026 - PT Pelindo Multi Terminal (SPMT) Branch Parepare memastikan seluruh layanan terminal…

4 jam ago

Lokasoka Gandeng Ratusan UMKM Wujudkan Souvenir Bernilai dan Bermakna

Lokasoka memperkuat ekosistem ekonomi kreatif nasional dengan menggandeng ratusan UMKM lokal untuk menghadirkan koleksi hampers…

5 jam ago

India Rayakan Hari Republik ke-77 di Jakarta, Tegaskan Kemitraan Strategis dengan Indonesia

Kedutaan Besar India di Jakarta menyelenggarakan perayaan Hari Republik India ke-77 di JW Marriott Hotel…

5 jam ago

Direksi KAI Services Gelar Pertemuan Bersama Komunitas Pengguna KRL di Gambir

Direksi PT Reska Multi Usaha (KAI Services) menggelar pertemuan bersama komunitas pengguna KRL di Loko…

5 jam ago

This website uses cookies.