Sementara itu, YN selaku pihak yang menempati rumah tersebut memberikan tanggapannya atas peristiwa tersebut. Kata dia, seandainya pasir-pasir ini tidak mau dibersihkan dari halaman rumahnya. Ia juga berencana melayangkan laporan Polisi atas perbuatan tidak menyenangkan yang dialaminya.
“Tetapi karena pihak keamanan mau membersihkan pasir-pasir ini. Akhirnya, saya tidak jadi melaporkan hal tersebut. Menurut saya tidak ada manfaatnya juga karena menyita waktu dan tenaga juga. Jadi, saya urungkan niat tersebut,” jelasnya.
Kapolsek Sekupang, Kompol Zainal Abidin Christoper Tamba ketika dikonfirmasi membenarkan adanya laporan soal dugaan pencurian pasir.
“Iya benar ada laporan masuk ke kami. Saat ini masih proses lidik,” ungkapnya singkat.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dilapangan, terkait rumah yang berada di perumahan Bumi Shangrila blok A2 No. 80 ini tengah terjadi sengketa kepemilikan di Pengadilan Negeri (PN) Batam./Shafix
Bertempat di Gedung LKPP RI, kawasan Mega Kuningan, Jakarta, Parto.id Marketplace mitra resmi LKPP RI…
BATAM - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus(Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah(Polda) Kepri telah mengantongi hasil audit kerugian…
Didirikan oleh pelaku industri berpengalaman, Komunitas Kripto (KK) telah menjangkau puluhan ribu audience dan menghadirkan…
gadaiterdekat.com merupakan bagian ekosistem dari deGadai, yang bertujuan memudahkan proses transaksi gadai menjadi lebih dekat…
Provinsi Banten kini memiliki ikon baru dalam dunia olahraga: Stadion Sport Centre Banten atau yang…
Gadaiterdekat.com merupakan ekosistem dari deGadai yang menerima gadai mulai dari elektronik, gadai kendaraan, tas branded,…
This website uses cookies.
View Comments
Malu sii seharusnya kuasa Hukum Roy Wright Hutapea, sudah pengacara, sudah sarjana Hukum, tapi tidak mengerti nilai keadilan, malah berusaha Melakukan kejahatan dengan ilmu hukumnya, sudah jelas itu rumah milik orang lain, dan sudah ada tuan rumahnya yang sedang nenempati, bahkan setahu saya selaku tetangga masyarakat Shangrila Garden, Orang yang buang pasir merupakan Preman yang di disuruh ALI, dan sudah dilarang masuk dengan tegas oleh keamanan karena dikhawatirkan membuat onar di Perumahan Shangrila Garden, ternyata terjadi perlawanan, dan bersikeras masuk Hingga membuat cekcok mulut dengan kordinator Siskamling sini, bapak Sudarmaji karena membuang pasir di tengah jalan perumahan kami. dan setelah saya tanya tetangga sekitar rupanya kejahatan ALI sedang diadili di Pengadilan, tepat pada hari selasa jam 2 siang sidang nya, eh si ALI dan Pengacara malah melakukan seperti itu dengan menyuruh preman dihari itu hahaha, sudah jelas tujuan nya untuk mengganggu jalan nya sidang pengandilan Negeri Batam, Harusnya sebagai Pengacara yang sudah Sarjana Hukum mengerti akan Fungsi Pengadilan untuk mencari keadilan. ini malah melakukan permasalahan agar jalannya sidang terganggu, Astagfirullah. betapa licik dan jahat nya akal-akalan mereka. dan mereka malah menfitnah dengan melaporkan polisi ? hahahaha Lucu aja liat nya orang intelektual tapi malah perperilaku licik dan jahat. Ilmu Hukum untuk mencari keadilan dan kebaikan bagi masyarakat. bukan untuk licik dan menjahati.
Astagfirullah jahat sekali Pengacara Roy Wright Hutapea. harus nya ilmu hukum itu untuk kebaikan bagi masyarakat, bukan melakukan upaya kejahatan. bagaimanabisa rumah sudah jelas ada pemiliknya dan yang menempati malah di buang pasir sembarangan, dan membuat onar serta resah Masyarakat shangrila, karena kerap kali datang dengan Preman