BATAM – Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) Batam, Harmidi meminta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan(BPJSTK) Cabang Nagoya Batam mempidanakan oknum pegawai yang diduga terlibat percaloan pencairan Jaminan Hari Tua(JHT).
“Oknum pegawai yang terlibat harus dipidanakan, karena BPJS adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bertugas membantu masyarakat. Dan siapapun petugas yang terlibat harus di pidanakan,” tegas Harmidi kepada AMOK Group beberapa hari lalu.
Dia mengatakan akan mempelajari terkait adanya dugaan percaloan Jaminan Hari Tua(JHT) yang diduga melibatkan oknum pegawai BPJS Ketenagakerjaan.
“Kita akan pelajari dulu, setelah itu kita akan melakukan tindakan,” ujarnya.
Harmidi juga mengatakan akan memantau kinerja BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat Batam.
“Untuk saat ini kita akan pantau dan segera akan kita lakukan tindakan,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Kantor Wilayah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial(BPJS) Ketenagakerjaan Sumbar – Riau, Afdiwar Anwar menyatakan akan memecat pegawainya jika terbukti terlibat praktek pencaloan pencairan Jaminan Hari Tua(JHT) di BPJSTK Cabang Batam.
Dia menegaskan BPJS Ketenagakerjaan memiliki komitmen tinggi dan tanpa basa-basi untuk melakukan hal itu, karena telah mencemari nama dan institusi.
“Kalau ada orang dalam yang bermain, tanpa melampaui kewenangan saya, kantor pusat akan pecat,” ujar Afdiwar kepada wartawan di ruang rapat Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Nagoya Batam, Selasa (12/4/2016) malam.
(red/jef)