BATAM – swarakepri.com : Majelis Hakim akhirnya menunda persidangan pembacaan vonis terhadap Herizon, mantan Kepala Sekolah SMPN Batam selaku terdakwa kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur karena penasehat hukumnya tidak hadir, sore tadi, Selasa(10/12/2013) di Pengadilan Negeri Batam.
Persidangan pembacaan putusan terhadap Herizon yang akhirnya berujung penundaan sempat digelar 2 kali. Ketua Majelis Hakim, Jack Oktavianus didampingi Thomas Tarigan sembat menggelar sidang pada pukul 13.30 WIB, namun karena penasehat hukum terdakwa belum hadir, Majelis Hakim menunda sidang hingga pukul 16.00 WIB.
Sekitar pukul 15.00 WIB kembali digelar sidang, namun penasehat hukum terdakwa, Abdul Kadir tetap tidak menghadiri persidangan sehingga Majelis Hakim memutuskan menunda sidang hingga tanggal 17 Desember 2013 mendatang.
“Sidang ditunda hingga 17 Desember mendatang,” ujar Jack sambil mengetok palu.
Sebelum menunda sidang, Jack mengatakan bahwa pada persidangan tanggal yang akan digelar tanggal 17 desember mendatang, kehadiran penasehat hukum terdakwa tidak akan menjadi alasan penundaan sidang.
“Hadir atau tidak pengacara, Majelis Hakim akan tetap membacakan putusan pada persidangan nanti,” tegas Jack.
Seperti diketahui Jaksa Penuntut Umum, Ratih Andrawina menuntut terdakwa Herizon dengan hukuman 8 tahun penjara karena terbukti melanggar pasal 82 Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.(redaksi)
