Sementara itu pihak Gereja mengaku telah mengumpulkan persyaratan pendirian rumah ibadah sesuai yang tercantum dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 9 dan 8 Tahun 2006 Bab IV tentang Pendirian Rumah Ibadat Pasal 14.
Persyaratan administrasi yang telah berhasil dikumpulkan melebihi target yang ditentukan dalam PBM seperti daftar nama dan fotocopy KTP 90 orang pengguna rumah ibadat dan dukungan dari 60 orang masyarakat sekitar. Saat ini, data tersebut tinggal menunggu pengesahan atau verifikasi data dari Lurah Sei Harapan.
“Kami sudah mencantumkan 240 penandatanganan beserta fotocopy KTP sesuai Peraturan Bersama 2 Menteri. Kita juga sudah menyampaikan permasalahan ini ke kelurahan untuk memverifikasi, tapi saat ini verifikasi belum dikeluarkan,” jelas Pendeta GKPI Siahaan.
LINGGA - Kabupaten Lingga punya harta karun yang belum sepenuhnya digali, sumber daya alam, terutama…
Artikel "Transforming Meeting Rooms for Seamless Communication: Enhancing Collaboration and Efficiency" menyoroti pentingnya transformasi ruang…
Jakarta, 11 April 2025 – Awal tahun 2025 menjadi periode yang penuh tantangan bagi dunia ketenagakerjaan…
Bekasi, 17 April 2025 - Ada sesuatu yang tersembunyi, terbungkus rapat, dan menunggu untuk ditemukan…
On Time Performance KA Meningkat dengan Keberangkatan 99,69% dan Kedatangan 97,23% PT Kereta Api Indonesia…
PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) mencatatkan kinerja operasional yang baik sepanjang tahun 2024. Perusahaan…
This website uses cookies.