Sementara itu pihak Gereja mengaku telah mengumpulkan persyaratan pendirian rumah ibadah sesuai yang tercantum dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 9 dan 8 Tahun 2006 Bab IV tentang Pendirian Rumah Ibadat Pasal 14.
Persyaratan administrasi yang telah berhasil dikumpulkan melebihi target yang ditentukan dalam PBM seperti daftar nama dan fotocopy KTP 90 orang pengguna rumah ibadat dan dukungan dari 60 orang masyarakat sekitar. Saat ini, data tersebut tinggal menunggu pengesahan atau verifikasi data dari Lurah Sei Harapan.
“Kami sudah mencantumkan 240 penandatanganan beserta fotocopy KTP sesuai Peraturan Bersama 2 Menteri. Kita juga sudah menyampaikan permasalahan ini ke kelurahan untuk memverifikasi, tapi saat ini verifikasi belum dikeluarkan,” jelas Pendeta GKPI Siahaan.
Saat menstruasi, tidur malam yang nyenyak sering kali terganggu karena kekhawatiran akan bocor atau rasa…
Memecoin telah menjadi daya tarik tersendiri di dunia kripto, terutama bagi investor muda yang mencari…
MLV Teknologi, solution provider yang bergerak di bidang Audio-Visual dan IT, membuka lowongan untuk berbagai…
BATAM - Dinas Penataan Ruang Pemerintah Kota Semarang sambangi Direktorat Infrastruktur Kawasan Badan Pengusahaan Batam…
SEOCon Forum Bali 2024, konferensi digital marketing terbesar di Asia Tenggara, dengan bangga mengumumkan bahwa…
Celebrate New Year’s Eve 2024 at Café del Mar Bali with an electrifying lineup featuring…
This website uses cookies.