Sementara itu pihak Gereja mengaku telah mengumpulkan persyaratan pendirian rumah ibadah sesuai yang tercantum dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 9 dan 8 Tahun 2006 Bab IV tentang Pendirian Rumah Ibadat Pasal 14.
Persyaratan administrasi yang telah berhasil dikumpulkan melebihi target yang ditentukan dalam PBM seperti daftar nama dan fotocopy KTP 90 orang pengguna rumah ibadat dan dukungan dari 60 orang masyarakat sekitar. Saat ini, data tersebut tinggal menunggu pengesahan atau verifikasi data dari Lurah Sei Harapan.
“Kami sudah mencantumkan 240 penandatanganan beserta fotocopy KTP sesuai Peraturan Bersama 2 Menteri. Kita juga sudah menyampaikan permasalahan ini ke kelurahan untuk memverifikasi, tapi saat ini verifikasi belum dikeluarkan,” jelas Pendeta GKPI Siahaan.
Peran rumah dalam kehidupan masyarakat terus berkembang seiring perubahan pola aktivitas dan gaya hidup. Tidak…
Pergerakan harga emas dunia masih menunjukkan kecenderungan melemah pada perdagangan pekan ini. Meskipun sesekali muncul…
Dalam rangka memeriahkan perayaan Hari Ulang Tahun Kota Jakarta ke-499 menuju lima abad Jakarta, BINUS…
PT Pelindo Multi Terminal Branch Parepare terus meningkatkan pengawasan dan pengendalian di kawasan Pelabuhan Nusantara…
BRI Region 6 kembali menyelenggarakan kegiatan Pengajian Rutin Jumat yang diikuti oleh jajaran manajemen dan…
Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Serikat Pekerja BRI (SP BRI), SP BRI Region…
This website uses cookies.