Sementara itu pihak Gereja mengaku telah mengumpulkan persyaratan pendirian rumah ibadah sesuai yang tercantum dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 9 dan 8 Tahun 2006 Bab IV tentang Pendirian Rumah Ibadat Pasal 14.
Persyaratan administrasi yang telah berhasil dikumpulkan melebihi target yang ditentukan dalam PBM seperti daftar nama dan fotocopy KTP 90 orang pengguna rumah ibadat dan dukungan dari 60 orang masyarakat sekitar. Saat ini, data tersebut tinggal menunggu pengesahan atau verifikasi data dari Lurah Sei Harapan.
“Kami sudah mencantumkan 240 penandatanganan beserta fotocopy KTP sesuai Peraturan Bersama 2 Menteri. Kita juga sudah menyampaikan permasalahan ini ke kelurahan untuk memverifikasi, tapi saat ini verifikasi belum dikeluarkan,” jelas Pendeta GKPI Siahaan.
Jakarta, 27 Januari 2026 - Rencana Pemerintah Tiongkok untuk kembali menerapkan rezim lisensi ekspor baja…
Mulai 1 Februari 2026, masyarakat di wilayah Kabupaten Grobogan dapat mengakses kereta api jarak jauh…
BEKASI, 27 Januari 2026 – Menteri Pekerjaan Umum (PU), Dody Hanggodo, meninjau langsung lokasi terdampak…
Jakarta, 26 Januari 2026 — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan mayoritas bursa kripto atau Pedagang Aset…
Banjarmasin, Januari 2026 – PT Pelindo Multi Terminal (SPMT) Branch Trisakti memastikan kesiapan layanan terminal…
Lintasarta, sebagai AI Factory dari Indosat Ooredoo Hutchison (IOH) Group, memperkenalkan Lintasarta AI Marketspace Universe (LAMPU),…
This website uses cookies.