Selain itu, Luhut juga menyampaikan bahwa kesepakatan perjanjian FIR antara Singapura dan Indonesia memiliki jangka waktu selama 25 tahun. Ia menuturkan, perjanjian tersebut akan dievaluasi setiap lima tahun sekali.
“Memang betul perjanjian kita bikin 25 tahun. Tadinya ada permintaan lebih lama, tapi saya pikir di 25 tahun nanti kita evaluasi tiap lima tahun. Kalau ada yang perlu di sana-sini perbaikan dan penyesuaian untuk kepentingan kedua belah pihak,” jelasnya.
Sementara itu, pengamat penerbangan Chappy Hakim mengatakan kembalinya ruang wilayah Kepri dan Natuna ke pangkuan Ibu Pertiwi merupakan sebuah pencapaian yang luar biasa, karena pada dasarnya sebuah wilayah udara suatu negara harus dikuasai oleh negara terkait.
“Jadi itu pencapaian yang luar biasa setelah sekian puluh tahun ada ruang udara wilayah kedaulatan kita yang dikelola oleh pihak asing,” ungkap Chappy kepada VOA.
Lebih lanjut, Chappy menilai bahwa adanya anggapan ketidakmampuan Indonesia dalam mengelola ruang udara sendiri sudah tidak relevan. Hal ini katanya dibuktikan dengan kemampuan Indonesia yang selama ini mengelola FIR Jakarta dan FIR Makassar dengan baik.
“Hasil dari audit terakhir mengatakan bahwa otoritas penebangan Indonesia itu kualitas dan safety-nya above global average. Jadi kalau bicara mampu atau tidak mampu itu tidak relevan sama sekali,” tambahnya.
Saat menstruasi, tidur malam yang nyenyak sering kali terganggu karena kekhawatiran akan bocor atau rasa…
Memecoin telah menjadi daya tarik tersendiri di dunia kripto, terutama bagi investor muda yang mencari…
MLV Teknologi, solution provider yang bergerak di bidang Audio-Visual dan IT, membuka lowongan untuk berbagai…
BATAM - Dinas Penataan Ruang Pemerintah Kota Semarang sambangi Direktorat Infrastruktur Kawasan Badan Pengusahaan Batam…
SEOCon Forum Bali 2024, konferensi digital marketing terbesar di Asia Tenggara, dengan bangga mengumumkan bahwa…
Celebrate New Year’s Eve 2024 at Café del Mar Bali with an electrifying lineup featuring…
This website uses cookies.