Pemko Batam dan Bumi Asih belum Sepakat – SWARAKEPRI.COM
BATAM

Pemko Batam dan Bumi Asih belum Sepakat

Terkait Nilai Tunai THT PNS yang akan Dicairkan

BATAM – swarakepri.com : Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Made Astiti melalu Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara(Kasidatun) Kejari Batam, Syafei,SH selaku pengacara Pemko Batam mengatakan bahwa pada pertemuan mediasi Pemko Batam dan Bumi Asih Jaya(BAJ) hari Selasa 18 Juni 2013 di Jakarta belum ada kesepakatan terkait nilai tunai Tunjangan Hari Tua(THT) PNS dan Tenaga Honorer Pemko Batam.

“Dalam pertemuan yang diikuit  oleh Dirut Bumi Asih, Agus Hartadi di Jakarta belum ada titik temu. Angka Rp 115 Miliyar yang diminta Pemko Batam, belum bisa disanggupi pihak Bumi Asih. Mereka(BAJ,red) baru menyanggupi membayar
Rp 65 Miliyar,” jelas Syafei ketika ditemui swarakepri diruang kerjanya, hari ini, Kamis(20/6/2013).

Dikatakannya bahwa pihak Pemko Batam tetap akan melakukan mediasi hingga dua kali pertemuan lagi untuk mendapatkan kesepakatan dengan pihak Bumi Asih. Namun apabila dalam dua kali mediasi selanjutnya juga tidak ada titik temu, pihaknya akan melakukan gugatan perdata ke pengadilan negeri batam.

“Mediasi selanjutnya akan segera kita jadwalkan kembali. Target kita hanya 2 kali pertemuan lagi,” ujarnya.

Ketika disinggung mengenai Surat Kuasa Khusus(SKK) yang diberikan Pemko Batam kepada Kejari Batam untuk permasalahan Asuransi Bumi Asih Syafei mengatakan bahwa surat kuasa tersebut digunakan untuk melakukan gugatan ke pengadilan. Sebelum melakukan gugatan ke pengadilan masih ada celah yang bisa dilakukan yakni dengan mediasi diluar pengadilan.

“Yang kita lakukan selasa kemarin di Jakarta adalah mediasi diluar pengadilan. Nantinya ketika sudah ada gugatan di pengadilan, ruang mediasi masih tetap ada,” jelasnya.

Lebih lanjut Syafei menjelaskan bahwa selama ini Pemko Batam dan Kejari Batam sudah memiliki perjanjian kerjasama
dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara dalam bentuk pelayanan bantuan hukum dan pendapat hukum.

“Implementasi dari perjanjian kerjasama tersebut salah satunya adalah Surat Kuasa Khusus(SKK) tentang Asuransi Bumi Asih,” tandasnya.(red)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top