BATAM - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam Agussahiman mengaku telah menyurati PT Bumi Asih Jaya(BAJ) untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung terkait pencairan dana Jaminan Hari Tua(JHT) ribuan Pegawai Negeri Sipil(PNS) dan Tenaga Harian Lepas(THL) yang ada.
“Dua hari lalu kami sudah surati BAJ atas putusan MA tersebut, dana BAJ dapat dicairkan dalam waktu dekat,” ujarnya usai apel di Engku Putri,Senin(29/2/2016) pagi.
Ia mengatakan Pemko Batam telah menerima salinan putusan MA seminggu yang lalu. Dan dua hari lalu telah melayangkan surat kepada pihak BAJ untuk menindaklanjuti putusan tersebut.
Hal yang sama juga ditegaskan Walikota Batam Ahmad Dahlan pada akhir masa jabatannya ini. Ia mengatakan dalam waktu dekat dana auransi BAJ dapat dicairkan, namun belum bisa dipastikan nilainya bisa seratus seratus persen.
“Insya Allah dalam waktu dekat dapat dicairkan, namun belum tentu seratus persen. Bisa saja nilainya kurang dari putusan MA,” ujar Dahlan saat jumpa pers di Pemko Batam.
Ia juga mengaku bersyukur pada akhir masa jabatannya ini permasalahan dana BAJ bisa rampung dan telah diputus oleh Mahkamah Agung.
“Selama ini kami enggan berkomentar di media maupun terhadap pegawai karena masih dalam proses pengadilan. Dan diakhir jabatan ini sudah ada keputusan,” pungkasnya.
(red/SK)