Pemkot Batam Perpanjang Belajar dari Rumah Hingga 1 Juni 2020 – SWARAKEPRI.COM
BATAM

Pemkot Batam Perpanjang Belajar dari Rumah Hingga 1 Juni 2020

Surat Edaran Walikota Batam tentang perpanjangan masa belajar dari rumah./Foto: Dok.swarakepri.com

BATAM – Untuk mengantisipasi pencegahan penyebaran Covid-19, Pemerintah Kota Batam kembali memperpanjang masa belajar dari rumah bagi pelajar mulai 14 April hingga 1 Juni 2020.

Kebijakan ini dituangkan dalam surat edaran Wali Kota Batam Nomor 18/419.1/DISDIK/IV/2020 tanggal 9 April 2020.

Surat edaran Wali Kota Batam ini merujuk surat edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2020 tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran Covid-19 dalam rangka mengantisipasi dan upaya preventif menjaga dan melindungi masyarakat Kota Batam.

“Dengan ini Pemerintah Kota Batam memperpanjang pemberlakuan kegiatan belajar dari rumah mulai tanggal 14 April sampai dengan 1 Juni 2020 dan akan diatur kemudian bila ditetapkan kebijakan baru oleh pemerintah yang menyatakan keadaan telah aman dari Covid-19,” sebut Wali Kota Batam Muhammad Rudi dalam surat edaran tersebut.

Berikut 4 poin yang disampaikan dalam surat edaran Wali Kota Batam tentang perubahan surat edaran Walikota Batam Nomor: 322/419.1/DISDIK/III/2020 tentang antisipasi pencegahan penyebaran Covid-19 di Kota Batam:

1.Tidak diperbolehkan melaksanakan Kegiatan Belajar Mengajar(KBM) tatap muka atau kegiata apapun yang mengharuskan tenaga pendidik/kependidikan dan siswa hadir dan berkumpul disekolah, proses belajar dari rumah dengan rincian:

a. Tanggal 14 s.d 23 April 2020 Libur tanggap darurat Covid-19(kegiatan KBM tetap berjalan dengan metode daring/disesuaikan dengan kondisi sekolah)

b. Tanggal 24 s.d 25 April libur awal Ramadhan
c. Tanggal 27 s.d 30 April Pesantren Ramadhan(kegiatan pesantren ramadhan dilaksanakan dalam bentuk daring/disesuaikan dengan kondisi/kebijakan sekolah).
d. Tanggal 4 s.d 20 Mei libur tanggap darurat Covid-19 (kegiatan KBM tetap berjalan dengan metode daring/disesuaikan dengan kondisi sekolah).
e. Tanggal 22 Mei s.d 30 Mei libur sebelum dan sesudah lebaran.
f. Tanggal 2 Juni 2020 kembali belajar tatap muka seperti biasa.

2. Berdasarkan Surat Edaran Walikota Batam Nomor 12 Tahun 2020 dan protokol kesehatan World Health Organization(WHO) tentang saran penggunaan masker, disampaikan kepada seluruh tenaga pendidik dan kependidikan agar menggunakan masker pada saat beraktivitas diluar rumah/lingkungan masyarakat.

3. Kepada seluruh tenaga pendidik dan kependidikan tidak melakukan bepergian keluar daerah dan/atau kegiatan mudik dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19, apabila terdapat ASN/Non ASN dilingkungan Pemerintah Kota Batam yang melanggar ketentuan, maka yang bersangkutan diberikan sanksi disiplin sesuai Surat Edaran Walikota Batam Nomor 13 Tahun 2020.

4. Selain hal hal yang disebutkan diatas, Surat Edaran Walikota Batam Nomor 322/419.1/DISDIK/III/2020 Tentang Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Kota Batam masih berlaku dan merupakan satu kesatuan dengan surat edaran ini, sampai dengan ditetapkan kebijakan baru oleh Pemerintah.

(Redaksi)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top