Categories: HeadlinesHUKRIM

Penasehat Hukum Abas Sebut JPU Paksakan Dakwaan

Dakwaan JPU tidak Jelas, tidak Cermat dan tidak lengkap

BATAM – www.swarakepri.com : Penasehat Hukum Hie Kiat alias Abas terdakwa kasus narkotika jenis shabu, Edy Ginting menyebutkan bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum(JPU) terkesan dipaksakan karena isi dakwaan tidak jelas, tidak cermat dan tidak cermat sehingga melanggar syarat formil dan materil.

“Kami menolak dengan tegas isi surat dakwaan JPU yang hanya berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan dari Penyidik Polda Kepri, ujar Edy Ginting dalam pembacaan Eksepsi(tangkisan), Selasa(28/5/2013) di Pengadilan Negeri Batam.

Menurutnya selain dakwaan tidak jelas, JPU juga disebut ragu-ragu dan tidak tegas dalam membuat dakwaan. Rentang waktu penangkapan sampai penahanan terdakwa yakni tanggal 22 januari sampai 25 januari 2013 juga dipertanyakan.
Kemana terdakwa dibawa setelah ditangkap dan digeledah seperti yang diuraikan JPU? kata Edy.

Terkait barang bukti dalam dakwaan JPU juga dinilai tidak jelas. Dalam dakwaan JPU  menyebutkan ada tiga barang bukti dalam kasus ini yakni shabu yang dibungkus diplastik warna merah seberat 1 ons, kemudian shabu yang dibungkus dalam plastik warna bening seberat 80 gram dan satu bungkus plastik berisi kristal berwarna putih seberat 10 gram yang diduga mengandung narkoba.

“Dari tiga barang bukti yang disebut dalam dakwaan JPU yang mana yang dijadikan barang bukti dalam perkara ini?” ujarnya.

Selain itu, Edy  Ginting juga mengatakan bahwa waktu dan tempat pidana dilakukan juga tidak lengkap disebutkan dalam dakwaan JPU sebagaimana ketentuan pasal 143 ayat 2 huruf b Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana(KUHAP).

“Atas dasar tersebut kami mohon Majelis Hakim berkenan menerima eksepsi kami dan memutuskan bahwa Surat Dakwaan terhadap terdakwa Hie Kiat alias Abas dinyatakan Batal Demi Hukum. ” terangnya.

Seusai mendengarkan pembacaan eksepsi dari Penasehat Hukum terdakwa, Ketua Majelis Hakim, Merrywati menunda sidang hingga minggu depan untuk mendengarkan eksepsi dari JPU.(adi)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

TechnoScape 2025: Event Teknologi Terbesar BNCC Kembali Hadir!

BNCC akan menggelar TechnoScape 2025, acara teknologi tahunan bertema “Future Forward: Exploring the Digital Horizon”.…

27 menit ago

KAI Salurkan Rp8,1 Miliar untuk Pemberdayaan Masyarakat: Dorong Keberlanjutan dan Kesejahteraan Lewat TJSL

PT Kereta Api Indonesia (Persero) terus menunjukkan komitmennya dalam menciptakan kebermanfaatan nyata bagi masyarakat melalui…

3 jam ago

Bitcoin di Jalur Menuju Harga Rp1,73 Miliar, Pengaruh Sentimen Positif dari AS

Harga Bitcoin (BTC) akhirnya kembali menembus level psikologis $103.000 untuk pertama kalinya sejak Februari 2025,…

5 jam ago

Kripto Tawarkan Potensi Ekonomi Lebih Besar dan Legal Dibanding Judi Online

Di tengah sorotan terhadap perputaran dana judi online (judol), industri aset kripto justru menunjukkan geliat…

5 jam ago

Dukung Industri Game Indonesia: BINUS UNIVERSITY melalui Jakarta GameFest Jadi Pelopor Festival Game di Kancah Universitas

Industri teknologi dan game terus menunjukkan pertumbuhan pesat baik di tingkat global maupun nasional. Sebagai…

6 jam ago

Dukung Mobilitas Santri dan Pengurus Pondok Pesantren, KAI Daop 8 dan Yayasan Bumi Shalawat Progresif Sidoarjo Tandatangani Kerjasama

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 8 Surabaya berkomitmen untuk turut berkontribusi dalam memajukan pendidikan…

6 jam ago

This website uses cookies.