Categories: HeadlinesHUKRIM

Penasehat Hukum Abas Sebut JPU Paksakan Dakwaan

Dakwaan JPU tidak Jelas, tidak Cermat dan tidak lengkap

BATAM – www.swarakepri.com : Penasehat Hukum Hie Kiat alias Abas terdakwa kasus narkotika jenis shabu, Edy Ginting menyebutkan bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum(JPU) terkesan dipaksakan karena isi dakwaan tidak jelas, tidak cermat dan tidak cermat sehingga melanggar syarat formil dan materil.

“Kami menolak dengan tegas isi surat dakwaan JPU yang hanya berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan dari Penyidik Polda Kepri, ujar Edy Ginting dalam pembacaan Eksepsi(tangkisan), Selasa(28/5/2013) di Pengadilan Negeri Batam.

Menurutnya selain dakwaan tidak jelas, JPU juga disebut ragu-ragu dan tidak tegas dalam membuat dakwaan. Rentang waktu penangkapan sampai penahanan terdakwa yakni tanggal 22 januari sampai 25 januari 2013 juga dipertanyakan.
Kemana terdakwa dibawa setelah ditangkap dan digeledah seperti yang diuraikan JPU? kata Edy.

Terkait barang bukti dalam dakwaan JPU juga dinilai tidak jelas. Dalam dakwaan JPU  menyebutkan ada tiga barang bukti dalam kasus ini yakni shabu yang dibungkus diplastik warna merah seberat 1 ons, kemudian shabu yang dibungkus dalam plastik warna bening seberat 80 gram dan satu bungkus plastik berisi kristal berwarna putih seberat 10 gram yang diduga mengandung narkoba.

“Dari tiga barang bukti yang disebut dalam dakwaan JPU yang mana yang dijadikan barang bukti dalam perkara ini?” ujarnya.

Selain itu, Edy  Ginting juga mengatakan bahwa waktu dan tempat pidana dilakukan juga tidak lengkap disebutkan dalam dakwaan JPU sebagaimana ketentuan pasal 143 ayat 2 huruf b Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana(KUHAP).

“Atas dasar tersebut kami mohon Majelis Hakim berkenan menerima eksepsi kami dan memutuskan bahwa Surat Dakwaan terhadap terdakwa Hie Kiat alias Abas dinyatakan Batal Demi Hukum. ” terangnya.

Seusai mendengarkan pembacaan eksepsi dari Penasehat Hukum terdakwa, Ketua Majelis Hakim, Merrywati menunda sidang hingga minggu depan untuk mendengarkan eksepsi dari JPU.(adi)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

PT Bambang Djaja Memperkenalkan Trafo Kering sebagai Solusi Efisien untuk Kebutuhan Listrik

PT Bambang Djaja, pabrik trafo terkemuka di Indonesia, dengan bangga memperkenalkan trafo kering sebagai solusi…

6 jam ago

Simbol Keberkahan dan Tradisi Ribuan Lampion Hiasi Dabo Singkep Sambut Imlek 2025

LINGGA – Menyambut Tahun Baru Imlek 2025 yang jatuh pada 29 Januari mendatang, suasana malam…

19 jam ago

Andrea Wiwandhana Sampaikan Belasungkawa untuk Korban Kebakaran di Glodok dan Los Angeles

Pendiri CLAV Digital, Andrea Wiwandhana, menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada para korban kebakaran yang baru-baru ini…

1 hari ago

Babak Baru Swarga Suites Bali Berawa Memulai Tahun 2025 dengan Proyek Perluasan

Swarga Suites Bali Besrawa resmi memulai tahap awal proyek perluasannya melalui upacara groundbreaking yang menjadi…

1 hari ago

Pelantikan Trump Bisa Jadi Pendorong Harga Bitcoin ke Titik Tertinggi Baru

Jakarta, 16 Januari 2025 - Bitcoin kembali menarik perhatian dunia setelah berhasil menembus angka psikologis…

1 hari ago

Casa Domaine Siapkan 2 Show Unit Baru – Full Furnished Premium Luxury dan 40 Unit Full Furnished, Siap untuk Disewakan Pada Awal Tahun 2025

Casa Domaine akan menghadirkan 2 Show Unit Premium Luxury pada awal Tahun 2025 ini. Kedua…

1 hari ago

This website uses cookies.