BATAM – Warga Teluk Bakau, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Teluk Bakau telah mengadukan permasalahan lahan yang mereka tempati pada Rapat Dengar Pendapat Umum(RDPU) di Komisi I DPRD Batam, Jumat 2 Oktober 2026.
Warga mempersoalkan skema ganti rugi yang ditawarkan PT.SBS selaku penerima alokasi lahan dari Badan Pengusahaan(BP) Batam.
Dalam RDPU tersebut, terungkap bahwa masih ada sebanyak 271 Kepala Keluarga yang masih belum selesai soal permasalahan lahannya. Dalam RDPU Komisi I DPRD Batam tersebut, pihak PT.SBS memilih tidak hadir.
Siapa Dibalik PT.SBS
Berdasarkan data yang diperoleh dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum(AHU) Kementerian Hukum RI, diketahui bahwa PT.SBS telah melakuka perubahan Anggaran Dasar dan Data Perseroan pada tanggal 17 September 2026 dengan Nomor SK: AHU-0094527.AH.01.02.Tahun 2026.
PT.SBS memiliki 9 Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia(BKLI), diantaranya Pengolahan dan Penyediaan Air Minum, Penyediaan dan Penampungan Air Baku, Aktivitas Penunjang Penyediaan Air, Aktivitas Remediasi dan Pengolahan Limbah atau Sampah Lainnya.
Selanjutnya, Konstruksi Konvensional Gedung Industri, Aktivitas Pengembangan Bangunan dan Lahan Hunian, Aktivitas Penyewaan Bangunan dan Lahan Hunian Milik Sendiri atau Sewa, Pengelolaan Kawasan Industri, dan Aktivitas Real Estat(Bangunan dan Lahan) Nonhunian Lainnya Milik Sendiri atau Sewa.
Modal Dasar, harga per lembar saham Rp1.000.000, jumlah lembar saham 90.000, total Rp90 Miliar.
Pengurus dan Pemegang Saham
Pengurus dan Pemegang Saham PT.SBS adalah BA selaku Direktur, jumlah lembar saham kosong. CVF selaku Komisaris Utama, jumlah lembar saham 81.000, total Rp81 Miliar. BC selaku Komisaris, jumlah lembar saham 9.000, total Rp9 Miliar.
