BATAM – Pengalokasian tanah atau lahan oleh Badan Pengusahaan(BP) Batam sebagai Pemegang Hak Pengeloaan(HPL) seringkali menimbulkan masalah atau sengketa antara koorporasi penerima alokasi tanah(PL) dengan warga penggarap lahan.
Peristiwa terbaru yang cukup mendapat perhatian masyarakat adalah sengketa lahan seluas 77,8 Hektar di Pulau Setokok, Kecamatan Bulang, Batam yang berujung bentrokan antara dua kelompok, pada Senin 14 September 2026 lalu. Bentrokan ini menyebabkan dua orang meninggal dunia, dan sejumlah orang mengalami luka-luka.
Kronologi Sengketa Lahan
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari narasumber terpercaya SwaraKepri, sengketa lahan di Pulau Setokok ini bermula saat Badan Pengusahaan(BP) Batam mengalokasikan tanah seluas 77,8 Hektar kepada PT.MIG Perkasa Industri(MPI) pada bulan Juni 2026.
Sebelum mengajukan alokasi tanah ke BP Batam, PT MPI membeli lahan dengan status alas hak seluas 100 Hektar di Pulau Setokok dari seseorang berinisial RG.
Setelah ada kesepakatan harga, PT MPI dan RG membuat perjanjian dengan sistem pembayaran secara bertahap. Kedua belah pihak sepakat menggunakan nama PT MPI untuk pengurusan UWT ke BP Batam.
Sementara untuk pembebasan lahan dilakukan oleh RG. Untuk melakukan pembebasan lahan kepada warga pemilik alas hak, RG kemudian menggandeng SH(tersangka di Polresta Barelang).
Setelah dilakukan dua kali sosialisasi di Kantor Lurah Setokok dan satu kali di Polresta Barelang, tidak ada kesepakatan soal ganti rugi kepada warga penggarap lahan.
Siapa Yang Bertanggung Jawab Membebaskan Lahan?
Berdasarkan Pasal 13 Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam(Perka BP Batam) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Pertanahan diatur tanggung jawab penerima alokasi tanah(lahan) atas penguasaan dan pemanfaatan tanah oleh masyarakat atau pihak lain tanpa persetujuan BP Batam.
“Penguasaan dan pemanfaatan Tanah oleh masyarakat atau pihak lain yang dilakukan tanpa persetujuan Badan Pengusahaan Batam atas Tanah yang telah dialokasikan menjadi tanggung jawab Penerima Alokasi Tanah sepenuhnya“.
