Categories: BATAMNASIONAL

Pengacara KERAMAT Bantah Pernyataan Kapolri soal Pulau Rempang

BATAM – Pengacara Kerabat Masyarakat Adat Tempatan(KERAMAT), Petrus Selestinus membantah pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menyebut bahwa bentrokan yang terjadi pada Kamis 7 September 2023 antara Masyarakat di Pulau Rempang dengan Tim Terpadu karena di Pulau Rempang ada kegiatan terkait dengan pembebasan lahan atau mengembalikan lahan milik Otoritas Batam yang saat ini dikuasai beberapa kelompok masyarakat.

Menurut Petrus, Kapolri melihat kasus Pulau Rempang hanya dari perspektif kepentingan BP Batam yang baru mendapat HPL pada April 2023 lalu, tetapi menuduh warga Pulau Rempang yang menempati dan menguasai lahan Pulau Rempang secara turun temurun sebagai menyerobot lahan milik BP Batam.

“Penjelasan Kapolri dimaksud seperti memutarbalikan fakta, tidak komprehensif, mengabaikan konstitusi dan hukum positif, sehingga mengaburkan kebenaran dan menjadi absurd,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima SwaraKepri, Senin 11 September 2023.

Ia mengatakan, Kapolri tidak berpegang pada fakta sejarah keberadaan warga Pulau Rempang dan posisi BP Batam yang sejak mendapatkan SK.No.9-VIII-1993, tanggal 3 Juni 1993 Tentang Pengelolaan dan Pengurusan Tanah Di Pulau Rempang, Galang dan Pulau-Pulau lain yang diberikan secara bersyarat, namun hingga sekarang syarat-syarat dalam SK itu tidak pernah dipenuhi.

“Padahal SK Menteri Agraria No.9-VIII-1993, tanggal 3 Juni 1993 dimaksud merupakan jawaban atas Surat Permohonan HPL BP Batam No.314/M/BT/IX/ 92, tanggal 21 September 1992, di mana Menteri Agraria melalui SK No. 9-VIII-1993, tertanggal 3 Juni 1993 menyatakan kesedian untuk memberikan HPL kepada BP Batam disertai 7 syarat yang wajib dipenuhi,”ujarnya.

Kata dia, salah satu syarat pada butir (c) yakni, apabila di atas areal tanah yang akan diberikan dengan HPL tersebut masih terdapat tanah, bangunan dan tanaman milik rakyat, proses ganti ruginya wajib diselesaikan terlebih dahulu oleh penerima hak, demikian pula pemindahan penduduk ke kempat pemukiman baru atas dasar musyawarah.

“Syarat butir c di atas, BP Batam tidak pernah berinisiatif membentuk Panitia Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, sesuai dengan Kepres No. 55 Tahun 1993 jo. UU No. 2 Tahun 2012 dan PP. No. 19 Tahun 2021, Tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum,”jelasnya.

“Oleh karena itu pernyataan Kapolri bahwa selama ini BP Batam telah melakukan musyawarah dengan warga Pulau Rempang untuk merelokasi warga termasuk ganti rugi adalah absurd, karena tidak sesuai dengan fakta-fakta hukum dan fakta-fakta sosial di lapangan, malah memberi pesan seolah-olah warga menempati lahan Pulau Rempang setelah BP Batam mendapat HPL pada April 2023,”tegas Petrus.

Page: 1 2 3

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Di Balik Yayasan Jumat Pagi, Ada Sosok Ir. Novrizal dan Relawan yang Tak Pernah Lelah

LINGGA – Dari langkah kecil yang dilakukan dengan tulus, sebuah gerakan sosial bernama Jumat Pagi…

6 jam ago

Umumkan Idul Fitri 31 Maret 2025, Ketua MUI Siak Hulu Juga Sampaikan Hal Penting ini

RIAU - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Siak Hulu H. Azmi Tamin Aminullah resmi…

7 jam ago

Kerugian Negara Kasus Korupsi Revitalisasi Pelabuhan Batu Ampar Masih Dihitung

BATAM - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kepri, Kombes Silvestre Simamora mengatakan kerugian negara…

2 hari ago

PT. RBM Bangun Gedung Fakultas Kedokteran PTN Pertama di Kepri

KEPRI - PT. Rancang Bangun Mandiri (PT. RBM) resmi menjadi kontraktor pelaksana pembangunan Gedung Fakultas…

2 hari ago

WSBP Catatkan Pertumbuhan Pendapatan 31,58% Sepanjang 2024

Jakarta, Maret 2025. PT Waskita Beton Precast Tbk (kode saham: WSBP) berhasil mencatatkan pertumbuhan pendapatan…

3 hari ago

Model Bersertifikasi Kolaborasi Hisense × Devialet Dirilis, Mengawali Era Baru Efek Suara Imersif

Setelah kolaborasi antara Hisense dan merek audio kelas atas Devialet, model-model bersertifikat dirilis satu demi…

3 hari ago