Categories: BATAMNASIONAL

Pengacara KERAMAT Bantah Pernyataan Kapolri soal Pulau Rempang

BATAM – Pengacara Kerabat Masyarakat Adat Tempatan(KERAMAT), Petrus Selestinus membantah pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menyebut bahwa bentrokan yang terjadi pada Kamis 7 September 2023 antara Masyarakat di Pulau Rempang dengan Tim Terpadu karena di Pulau Rempang ada kegiatan terkait dengan pembebasan lahan atau mengembalikan lahan milik Otoritas Batam yang saat ini dikuasai beberapa kelompok masyarakat.

Menurut Petrus, Kapolri melihat kasus Pulau Rempang hanya dari perspektif kepentingan BP Batam yang baru mendapat HPL pada April 2023 lalu, tetapi menuduh warga Pulau Rempang yang menempati dan menguasai lahan Pulau Rempang secara turun temurun sebagai menyerobot lahan milik BP Batam.

“Penjelasan Kapolri dimaksud seperti memutarbalikan fakta, tidak komprehensif, mengabaikan konstitusi dan hukum positif, sehingga mengaburkan kebenaran dan menjadi absurd,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima SwaraKepri, Senin 11 September 2023.

Ia mengatakan, Kapolri tidak berpegang pada fakta sejarah keberadaan warga Pulau Rempang dan posisi BP Batam yang sejak mendapatkan SK.No.9-VIII-1993, tanggal 3 Juni 1993 Tentang Pengelolaan dan Pengurusan Tanah Di Pulau Rempang, Galang dan Pulau-Pulau lain yang diberikan secara bersyarat, namun hingga sekarang syarat-syarat dalam SK itu tidak pernah dipenuhi.

“Padahal SK Menteri Agraria No.9-VIII-1993, tanggal 3 Juni 1993 dimaksud merupakan jawaban atas Surat Permohonan HPL BP Batam No.314/M/BT/IX/ 92, tanggal 21 September 1992, di mana Menteri Agraria melalui SK No. 9-VIII-1993, tertanggal 3 Juni 1993 menyatakan kesedian untuk memberikan HPL kepada BP Batam disertai 7 syarat yang wajib dipenuhi,”ujarnya.

Kata dia, salah satu syarat pada butir (c) yakni, apabila di atas areal tanah yang akan diberikan dengan HPL tersebut masih terdapat tanah, bangunan dan tanaman milik rakyat, proses ganti ruginya wajib diselesaikan terlebih dahulu oleh penerima hak, demikian pula pemindahan penduduk ke kempat pemukiman baru atas dasar musyawarah.

“Syarat butir c di atas, BP Batam tidak pernah berinisiatif membentuk Panitia Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, sesuai dengan Kepres No. 55 Tahun 1993 jo. UU No. 2 Tahun 2012 dan PP. No. 19 Tahun 2021, Tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum,”jelasnya.

“Oleh karena itu pernyataan Kapolri bahwa selama ini BP Batam telah melakukan musyawarah dengan warga Pulau Rempang untuk merelokasi warga termasuk ganti rugi adalah absurd, karena tidak sesuai dengan fakta-fakta hukum dan fakta-fakta sosial di lapangan, malah memberi pesan seolah-olah warga menempati lahan Pulau Rempang setelah BP Batam mendapat HPL pada April 2023,”tegas Petrus.

Page: 1 2 3

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

PT Bambang Djaja Memperkenalkan Trafo Kering sebagai Solusi Efisien untuk Kebutuhan Listrik

PT Bambang Djaja, pabrik trafo terkemuka di Indonesia, dengan bangga memperkenalkan trafo kering sebagai solusi…

13 jam ago

Simbol Keberkahan dan Tradisi Ribuan Lampion Hiasi Dabo Singkep Sambut Imlek 2025

LINGGA – Menyambut Tahun Baru Imlek 2025 yang jatuh pada 29 Januari mendatang, suasana malam…

1 hari ago

Andrea Wiwandhana Sampaikan Belasungkawa untuk Korban Kebakaran di Glodok dan Los Angeles

Pendiri CLAV Digital, Andrea Wiwandhana, menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada para korban kebakaran yang baru-baru ini…

1 hari ago

Babak Baru Swarga Suites Bali Berawa Memulai Tahun 2025 dengan Proyek Perluasan

Swarga Suites Bali Besrawa resmi memulai tahap awal proyek perluasannya melalui upacara groundbreaking yang menjadi…

1 hari ago

Pelantikan Trump Bisa Jadi Pendorong Harga Bitcoin ke Titik Tertinggi Baru

Jakarta, 16 Januari 2025 - Bitcoin kembali menarik perhatian dunia setelah berhasil menembus angka psikologis…

1 hari ago

Casa Domaine Siapkan 2 Show Unit Baru – Full Furnished Premium Luxury dan 40 Unit Full Furnished, Siap untuk Disewakan Pada Awal Tahun 2025

Casa Domaine akan menghadirkan 2 Show Unit Premium Luxury pada awal Tahun 2025 ini. Kedua…

1 hari ago

This website uses cookies.