Categories: BATAMNASIONAL

Pengacara KERAMAT Bantah Pernyataan Kapolri soal Pulau Rempang

BATAM – Pengacara Kerabat Masyarakat Adat Tempatan(KERAMAT), Petrus Selestinus membantah pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menyebut bahwa bentrokan yang terjadi pada Kamis 7 September 2023 antara Masyarakat di Pulau Rempang dengan Tim Terpadu karena di Pulau Rempang ada kegiatan terkait dengan pembebasan lahan atau mengembalikan lahan milik Otoritas Batam yang saat ini dikuasai beberapa kelompok masyarakat.

Menurut Petrus, Kapolri melihat kasus Pulau Rempang hanya dari perspektif kepentingan BP Batam yang baru mendapat HPL pada April 2023 lalu, tetapi menuduh warga Pulau Rempang yang menempati dan menguasai lahan Pulau Rempang secara turun temurun sebagai menyerobot lahan milik BP Batam.

“Penjelasan Kapolri dimaksud seperti memutarbalikan fakta, tidak komprehensif, mengabaikan konstitusi dan hukum positif, sehingga mengaburkan kebenaran dan menjadi absurd,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima SwaraKepri, Senin 11 September 2023.

Ia mengatakan, Kapolri tidak berpegang pada fakta sejarah keberadaan warga Pulau Rempang dan posisi BP Batam yang sejak mendapatkan SK.No.9-VIII-1993, tanggal 3 Juni 1993 Tentang Pengelolaan dan Pengurusan Tanah Di Pulau Rempang, Galang dan Pulau-Pulau lain yang diberikan secara bersyarat, namun hingga sekarang syarat-syarat dalam SK itu tidak pernah dipenuhi.

“Padahal SK Menteri Agraria No.9-VIII-1993, tanggal 3 Juni 1993 dimaksud merupakan jawaban atas Surat Permohonan HPL BP Batam No.314/M/BT/IX/ 92, tanggal 21 September 1992, di mana Menteri Agraria melalui SK No. 9-VIII-1993, tertanggal 3 Juni 1993 menyatakan kesedian untuk memberikan HPL kepada BP Batam disertai 7 syarat yang wajib dipenuhi,”ujarnya.

Kata dia, salah satu syarat pada butir (c) yakni, apabila di atas areal tanah yang akan diberikan dengan HPL tersebut masih terdapat tanah, bangunan dan tanaman milik rakyat, proses ganti ruginya wajib diselesaikan terlebih dahulu oleh penerima hak, demikian pula pemindahan penduduk ke kempat pemukiman baru atas dasar musyawarah.

“Syarat butir c di atas, BP Batam tidak pernah berinisiatif membentuk Panitia Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, sesuai dengan Kepres No. 55 Tahun 1993 jo. UU No. 2 Tahun 2012 dan PP. No. 19 Tahun 2021, Tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum,”jelasnya.

“Oleh karena itu pernyataan Kapolri bahwa selama ini BP Batam telah melakukan musyawarah dengan warga Pulau Rempang untuk merelokasi warga termasuk ganti rugi adalah absurd, karena tidak sesuai dengan fakta-fakta hukum dan fakta-fakta sosial di lapangan, malah memberi pesan seolah-olah warga menempati lahan Pulau Rempang setelah BP Batam mendapat HPL pada April 2023,”tegas Petrus.

Page: 1 2 3

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Ephorus HKBP Akan Hadiri Pesta MBO dan Mangompoi di HKBP Aek Nauli Batam

BATAM - Jemaat dan Pelayan Gereja HKBP Aek Nauli, Ressort Aek Nauli Bida Ayu, Distrik…

1 jam ago

Phantom Followers: Saat Angka Besar Tidak Menghasilkan Apa-Apa

Di sosial media seperti Instagram & TikTok, sering kita jumpai akun dengan followers sangat banyak,…

3 jam ago

Bukan Hanya Tren, Customer Experience Kini Jadi Pilar Pertumbuhan Bisnis

Jakarta, 17 September 2025 – Di tengah persaingan bisnis yang semakin ketat, perusahaan tidak lagi cukup…

7 jam ago

Touring Motor Aman dan Menyenangkan Bersama BRI Finance

Jakarta, 16 September 2025 – Touring dengan sepeda motor semakin digemari, terutama di kalangan generasi…

8 jam ago

Perjanjian Kerjasama Dinas Pendidikan Sumatera Selatan dengan Gamelab

Palembang, 1 September 2025 – Dunia pendidikan terus menghadapi tantangan baru di era digital. Transformasi…

9 jam ago

ASRI Hadirkan Program CUANTASTIC: Refer, Reward, Repeat

Siapa bilang cuan besar dari properti hanya bisa didapatkan agen profesional? Kini, semua orang punya…

14 jam ago

This website uses cookies.