BATAM – Tim Pengacara Kerabat Masyarakat Adat Tempatan(KERAMAT) Gerisman Achmad bertemu Komnas HAM membahas aduan tentang permasalahan lahan di Pulau Rempang, Galang dan Galang Baru di Kantor Komnas HAM, Jumat 8 September 2023.
Pengacara KERAMAT, Petrus Selestinus mengungkapkan dalam pertemuan tersebut pihaknya melakukan konfirmasi ke Komnas HAM soal pemanggilan terhadap Gubernur Kepri, Wali Kota Batam, Kapolda Kepri, Kepala Kantor Pertanahan Kota Batam dan Kepala Badan Pengusahaan(BP) Batam terkait pengaduan dari KERAMAT tanggal 2 Juni 2023 lalu.
“Komnas HAM membenarkan dan itu sesuai dengan mekanisme di Komnas HAM. Keterangan perlu didengar dalam rangka pramediasi. Komnas HAM mengambil posisi untuk memediasi sesuai dengan kewenangannya mempertemukan kedua belah pihak yakni BP Batam dan Pak Gerisman dan seluruh warga masyarakat Pulau Rempang,”ujarnya kepada SwaraKepri, Jumat 8 September 2023 sore.
Kata dia, dalam pertemuan tersebut pihaknya juga menyampaikan segala kejadian yang menyangkut peristiwa di Rempang pada Kamis(7/9) dan hari ini Jumat(8/9).
“Kami menyampaikan ke Komnas HAM, sebelum mendengarkan pihak BP Batam dan instansi lainnya, agar mendengarkan terlebih dahulu dari pihak masyarakat yang diawakili oleh pak Gerisman Achmad, dan Komnas HAM setuju. Hari Senin (11/9), Komnas HAM akan mendengar dulu dari pihak warga Pulau Rempang,”jelasnya.
Selain itu dalam pertemuan tersebut, pihaknya juga menyampaikan agar Komnas HAM meminta aparat Kepolisian menghentikan kegiatan di Pulau Rempang.
“Kita minta Komnnas HAM agar menghentikan aktivitas pemasangan patok dan lain-lain. Komnas HAM menyatakan dari sejak kemarin(kamis) sudah menghubungi Kapolda Kepri, BP Batam untuk menghentikan aktivitas di Pulau Rempang,”tegasnya.
Ia mengatakan bahwa dalam pertemuan tersebut Komnas HAM juga mengaku telah mengirim surat secara resmi supaya meminta aktivitas di Pulau Rempang dihentikan.
“Tadi Komnas HAM sudah kirim surat resmi supaya aktivitas di lapangan dihentikan dulu. Karena Komnas HAM menduga ada hal yang janggal khususnya mengenai musyawarah dengan warga yang tidak pernah terjadi. Tidak ada sosialisasi, tidak ada konsultasi publik, tidak ada kesepakatan apapun tentang bagaimana tata cara pengosongan lahan di Pulau Rempang,”bebernya.
Page: 1 2
RIAU - Sidang gugatan dan klaim PTPN IV regional III sebesar Rp140 Miliar terhadap Koperasi…
LINGGA – Dari langkah kecil yang dilakukan dengan tulus, sebuah gerakan sosial bernama Jumat Pagi…
RIAU - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Siak Hulu H. Azmi Tamin Aminullah resmi…
BATAM - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kepri, Kombes Silvestre Simamora mengatakan kerugian negara…
KEPRI - PT. Rancang Bangun Mandiri (PT. RBM) resmi menjadi kontraktor pelaksana pembangunan Gedung Fakultas…
Jakarta, Maret 2025. PT Waskita Beton Precast Tbk (kode saham: WSBP) berhasil mencatatkan pertumbuhan pendapatan…
This website uses cookies.
View Comments