Pengadilan Agama Karimun Akui Lakukan “Pungli” Biaya Cerai

KARIMUN – swarakepri.com : Praktek pungutan liar yang dilakukan oleh Pengadilan Agama Karimun untuk biaya administrasi perceraian yang diungkapkan oleh salah seorang warga diakui oleh Kepala Pengadilan Agama Karimun, Usman,SH melalgui Kabag Indformasi, Zulkifli.

Kepada awak media ini Zulkifli berdalih bahwa tingginya biaya administrasi perceraian di Karimun disebabkan oleh letak geografis Karimun yang terdiri dari pulau-pulau sehingga memerlukan biaya operasional yang tinggi, ditambah lagi dengan kecilnya bantuan dana dari Pemerintah Pusat yang hanya sebesar Rp 4 juta per tahun.

“Bantuan Pemerintah sangat minim, itulah sebabnya biaya operasional PNS Pengadilan Agama Karimun dibebankan kepada pihak penggugat,” ujar Zulkifli, Kamis lalu(11/10/2013) di ruang kerjanya.

Dikatakannya bahwa selain biaya operasioanal PNS, biaya persidangan juga dibebankan kepada penggugat dengan sistem pembayaran yang disebut panjar.

“Penggugat terlebih dahulu menyetorkan uang yang telah kami tetapkan untuk keperluan biaya operasional dan administrasi, jika penggugat masuk dalam zona antar pulau, maka dikenakan biaya Rp 1 juta sampai Rp 5 juta , jika putusan sudah di tetapkan masih ada dana yang tersisa maka akan dikembalikan, dan jika dananya kurang, maka akan kami minta lagi,” jelas Zulkifli.

Lebih lanjut Zulkifli mengatakan tarif biaya perceraian di Pengadilan Agama Karimun di golongkan tiga versi tergantung dengan radius jarak tempuh.

“Jika masuk dalam Radius Satu (wilayah karimun sekitarnya) hingga tahap talak dikenakan biaya Rp 511.000 dan yang termahal jika penggugat masuk dalam kategori antar pulau, untuk tahap awal hingga talak dijatuhkan dikenakan biaya RP 1 juta hingga Rp 5 juta,” ujarnya.

Ketika disinggung mengenai biaya yang dikenakan tersebut bertentangan dengan Undang-undang, dengan enteng Zulkifli mengaku bahwa Undang-undang Perkawinan dan Peraturan Pemerintah tidak berlaku di wilayah Karimun.

“Kami memiliki peraturan sendiri, dan tidak bisa disamakan dengan Peraturan Pemerintah, siapa yang menanggung biaya operasioanal kami pak? Dana dari pemerintah pusat cuma Rp 4 juta pertahunnya, itu sudah untuk semua kasus,” kata Zulkifli.

Untuk diketahui bahwa biaya administrasi perceraian yang ditetapkan Pemerintah adalah untuk tahap awal dikenakan biaya sebesar Rp 161.000 dan sebesar Rp 500 ribu untuk penggantian mahar saat putusan talak dijatuhkan.

Hingga berita ini diunggah, Ketua Pengadilan Agama Karimun, Usman,SH belum berhasil dikonfirmasi langsung oleh awak media ini.

Diberitakan sebelumnya bahwa adanya punggutan liar (pungli) di Pengadilan Agama Karimun untuk pembayaran administrasi perceraian diungkapkan oleh Leni(nama samaran), warga Sungai Pasir, Kecamatan Meral Karimun yang sedang mengurus perceraian di Pengadilan Agama Karimun.

“Untuk pengurusan awal saja kami sudah dimintai biaya sebesar Rp 450 ribu oleh pihak Kantor Pengadilan Agama Tanjung Balai Karimun. Padahal dalam aturan cuma Rp 161 ribu saja” ujarnya heran, Selasa(17/9/2013).

Dikatakannya bahwa biaya tahap awal sebesar Rp 450 ribu yang diminta oleh pihak Pengadilan Agama sangat memberatkannya. Bahkan ia mengaku sangat khawatir dalam proses pengurusan selanjutnya akan kembali dikenalan pungli.

“Kami ini orang susah, kok masih tega mereka(Pengadilan Agama,red) melakukan pungli lagi,” ujarnya pasrah.(edy)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Halo Robotics Sukses Gelar Drone Talks @ The Mulia, Dorong Inovasi Keamanan dengan Otomasi & AI

Halo Robotics dengan bangga mengumumkan kesuksesan acara Drone Talks @ The Mulia yang diselenggarakan pada…

2 jam ago

Jelang Keputusan The Fed: Bitcoin Melonjak Hampir USD $60.000 Lagi

Harga Bitcoin kembali mengalami koreksi dan turun di bawah USD $60 ribu, menjelang keputusan suku bunga…

3 jam ago

BARDI Smart Home: Dari Garasi ke 4 Juta Pengguna – Apa Rahasianya?

Ketika banyak perusahaan lokal berjuang untuk bertahan hidup di tengah krisis pandemi, BARDI Smart Home…

4 jam ago

Elnusa Petrofin Kembali Gelar Program CSR ASIAP untuk Kurangi Sampah Laut di Desa Serangan, Bali

BALI - Permasalahan lingkungan akibat sampah plastik masih menjadi tantangan serius bagi kelestarian ekosistem laut…

10 jam ago

Uji Kompetensi Bahasa Inggris, 32 Tim Peserta Ikuti Yos Sudarso Debating Championship 2024

BATAM - Yos Sudarso Debating Championship 2024 mulai digelar hari ini, Sabtu (21/09/2024). Kepala Sekolah…

10 jam ago

Gugatan HNSI Batam terhadap Kapal MT Arman 114 Diputus N.O

BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan putusan Niet Ontvankelijke Verklraad(N.O) atas gugatan Perbuatan…

11 jam ago

This website uses cookies.