Puluhan Kapal Isap Pasir Timah Illegal Bebas “Merampok” di Perairan Karimun

Negara Rugi Hingga Triliunan Rupiah per tahun

KARIMUN – swarakepri.com : Perampokan kekayaan alam yang dilakukan oleh puluhan Kapal Isap Pasir Timah milik asing yang diduga tidak memiliki ijin hingga saat ini masih bebas melakukan aktifitasnya di sepanjang perairan Karimun tanpa ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum.

Tidak tanggung-tanggung, kerugian negara yang diakibatkan oleh aktifitas pengerukan pasir timah ini mencapai triliunan rupiah per tahun, ditambah lagi dengan kerugian masyarakat Karimun khususnya yang bekerja sebagai nelayan.

Dari hasil pantauan awak media ini disekitar perairan Selat Belila, Jumat lalu(11/10/2013) aktifitas puluhan kapal isap pasir timah milik asing yang diduga tidak memiliki ijin dengan bebas mengeruk kekayaan alam di Karimun. Informasi yang berhasil diperoleh awak media ini, perusahaan yang mengantongi ijin resmi untuk melakukan penambangan pasir timah adalah PT Unindo dan PT Karimun Mining.

Salah seorang pekerja PT Karimun Mining sebut saja Yanto(nama samaran) kepada awak media ini mengungkapkan modus yang dilakukan para pengusaha yang tidak memiliki ijin untuk melakukan penambangan pasir timah. Yanto membeberkan bahwa para pengusaha tanpa ijin resmi tersebut berani menjalankan aksinya setelah bekerja sama dengan pejabat yang ada di Karimun, termasuk pihak Kepolisian, Angkatan Laut termasuk memberikan “setoran” kepusat.

Sebelummnya, masyarakat Karimun sendiri sempat menahan kapal MV Heng Hong No 199 berbendera Bolivia diperairan pulau panjang yang diduga kuat milik Karimun 1, namun tanpa alasan yang jelas kapal tersebut dilepas, yang hingga kini kasusnya mandek di Kepolisian dan Kejaksaan Negeri karimun.

Ketua Forum Bantuan Hukum Indonesia(FBHI) Pusat, Firdaus Tarigan saat dikonfirmasi awak media ini mengatakan bahwa dalam waktu dekat ini beberapa LSM dan Lembaga Pemantau Kinerja Negara dari Jakarta yang tergabung dalam Himpunan Anti Tambang Illegal yang dikomandoi LPPNRI Pusat dan forum Bantuan Hukum Indonesia akan melakukan sidak di perairan Karimun untuk membantu memperjuangkan hak nelayan secara hukum.

“Kita akan lakukan sidak langsung diperairan Karimun, Pemerintah Kabupaten Karimun sudah tidak becus lagi, Peraturan Daerah (Perda) yang ada juga tidak pro masyarakat dan hanya mengeyangkan para pengusaha asing tanpa memperhatikan dampak lingkungan,” tegas Fidaus kepada awak media ini melalui sambungan telepon, Sabtu kemarin,(12/10/2013).

(Tim)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

BRI Region 6 Gelar Pendidikan Leadership & Managerial Skill Bertema “Data Analysis Using Data For Better Individual Decision”

Dalam upaya meningkatkan kompetensi kepemimpinan dan kemampuan pengambilan keputusan berbasis data, BRI Region 6 menyelenggarakan…

3 jam ago

Libur Tahun Baru Islam 1448 H, KAI Daop 2 Bandung Layani Lebih dari 13 Ribu Pelanggan

Momen libur akhir pekan yang dilanjutkan dengan libur nasional Tahun Baru Islam 1448 Hijriah dimanfaatkan…

4 jam ago

Kasus Narkotika, Dua Eks Karyawan First Club Divonis 6 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

BATAM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis 6 tahun penjara dan denda Rp1…

21 jam ago

Ultraman Hadir di Mall of Indonesia, Rayakan 60 Tahun Sang Pahlawan Legendaris

Merayakan 60 tahun perjalanan sang pahlawan legendaris, Ultraman hadir di Mall of Indonesia dari 12…

24 jam ago

Efisiensi Operasional BRI Finance Menguat di Tengah Tingginya Cost of Fund

PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) terus memperkuat efisiensi operasional di tengah tantangan industri pembiayaan…

1 hari ago

SPMB Online SCALA by Metranet Hadirkan Sistem Penerimaan Peserta Didik Terintegrasi Andal

Solusi digital end-to-end yang membantu pemerintah daerah dan institusi pendidikan mengelola proses penerimaan secara lebih…

1 hari ago

This website uses cookies.