Puluhan Kapal Isap Pasir Timah Illegal Bebas “Merampok” di Perairan Karimun

Negara Rugi Hingga Triliunan Rupiah per tahun

KARIMUN – swarakepri.com : Perampokan kekayaan alam yang dilakukan oleh puluhan Kapal Isap Pasir Timah milik asing yang diduga tidak memiliki ijin hingga saat ini masih bebas melakukan aktifitasnya di sepanjang perairan Karimun tanpa ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum.

Tidak tanggung-tanggung, kerugian negara yang diakibatkan oleh aktifitas pengerukan pasir timah ini mencapai triliunan rupiah per tahun, ditambah lagi dengan kerugian masyarakat Karimun khususnya yang bekerja sebagai nelayan.

Dari hasil pantauan awak media ini disekitar perairan Selat Belila, Jumat lalu(11/10/2013) aktifitas puluhan kapal isap pasir timah milik asing yang diduga tidak memiliki ijin dengan bebas mengeruk kekayaan alam di Karimun. Informasi yang berhasil diperoleh awak media ini, perusahaan yang mengantongi ijin resmi untuk melakukan penambangan pasir timah adalah PT Unindo dan PT Karimun Mining.

Salah seorang pekerja PT Karimun Mining sebut saja Yanto(nama samaran) kepada awak media ini mengungkapkan modus yang dilakukan para pengusaha yang tidak memiliki ijin untuk melakukan penambangan pasir timah. Yanto membeberkan bahwa para pengusaha tanpa ijin resmi tersebut berani menjalankan aksinya setelah bekerja sama dengan pejabat yang ada di Karimun, termasuk pihak Kepolisian, Angkatan Laut termasuk memberikan “setoran” kepusat.

Sebelummnya, masyarakat Karimun sendiri sempat menahan kapal MV Heng Hong No 199 berbendera Bolivia diperairan pulau panjang yang diduga kuat milik Karimun 1, namun tanpa alasan yang jelas kapal tersebut dilepas, yang hingga kini kasusnya mandek di Kepolisian dan Kejaksaan Negeri karimun.

Ketua Forum Bantuan Hukum Indonesia(FBHI) Pusat, Firdaus Tarigan saat dikonfirmasi awak media ini mengatakan bahwa dalam waktu dekat ini beberapa LSM dan Lembaga Pemantau Kinerja Negara dari Jakarta yang tergabung dalam Himpunan Anti Tambang Illegal yang dikomandoi LPPNRI Pusat dan forum Bantuan Hukum Indonesia akan melakukan sidak di perairan Karimun untuk membantu memperjuangkan hak nelayan secara hukum.

“Kita akan lakukan sidak langsung diperairan Karimun, Pemerintah Kabupaten Karimun sudah tidak becus lagi, Peraturan Daerah (Perda) yang ada juga tidak pro masyarakat dan hanya mengeyangkan para pengusaha asing tanpa memperhatikan dampak lingkungan,” tegas Fidaus kepada awak media ini melalui sambungan telepon, Sabtu kemarin,(12/10/2013).

(Tim)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Solusi Anti Mleyot! napocut Spill Rahasia Hijab Paris Premium yang Tetap Tegak Paripurna Seharian

Pernah nggak merasa kurang percaya diri karena hijab tiba-tiba letoy pas lagi sibuk-sibuknya? Bagi wanita…

14 menit ago

Barantum Dorong Repeat Order Lewat Broadcast WhatsApp Tepat Sasaran

Barantum menyatukan CRM, AI Agent, Omnichannel dan WhatsApp Business API dalam satu dashboard, memudahkan bisnis…

58 menit ago

Gelapkan Dana Rp393 Juta, Eks Sales Manager The Hills Hotel Diadili di PN Batam

BATAM - Eks Sales Manager The Hills Hotel Batam, Maya Dwi Antika menjadi terdakwa kasus…

1 jam ago

KLTC® Bekali Ribuan Mahasiswa melalui Career Preparation Class, Dorong Kesiapan Karier Generasi Muda

KLTC® membantu ribuan mahasiswa mempersiapkan diri menghadapi dunia profesional melalui program Career Preparation Class. Kuncoro…

3 jam ago

Tuntutan Belum Siap, Sidang Kasus Penguasaan Lahan 175,39 Hektar di Rempang Ditunda

BATAM - Sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum(JPU) terhadap Direktur Utama PT Agrilindo Estate,…

3 jam ago

Perjanjian Perairan Indus: Kewajiban Asimetris, Konsesi yang Tidak Setara, dan Persenjataan Pakistan

Latar Belakang: Partisi Sistem Sungai Sistem Sungai Indus terdiri dari enam sungai besar—Indus, Chenab, Jhelum,…

4 jam ago

This website uses cookies.