Pengakuan Ketua RT Lokasi Penggerebekan Gudag Mikol dan Rokok Ilegal di Sei Panas – SWARAKEPRI.COM
HUKUM

Pengakuan Ketua RT Lokasi Penggerebekan Gudag Mikol dan Rokok Ilegal di Sei Panas

Petugas Bea Cukai Batam menyegel Ruko tempat penyimpanan Mikol dan Rokok ilegal di Sei Panas/Foto: Bintang

BATAM – Kabid Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Bea Cukai Batam, Sumarna membenarkan, ruko yang disegel di Komplek Villa Mas Blok A 13 No 5 Sungai Panas, Batam merupakan gudang minuman beralkohol (mikol) dan rokok ilegal.

Namun, pihaknya masih enggan membeberkan kronologis maupun mengungkapkan berapa total mikol dan rokok yang berhasil disita dari gudang tersebut. Sebab kasus ini masih dalam tahap penyelidikan.

“Iya benar mas, terkait ini masih tahap lidik, jadi belum bisa share data,” kata Sumarna saat dihubungi, Jum’at (21/02/2020).

Sementara itu Izhar, Ketua RT003/RW009 Komplek Pertokoan Villa Mas saat ditemui di rumahnya mengaku sangat terkejut mengetahui adanya penggerebekan gudang mikol dan rokok ilegal yang bermarkas di wilayahnya.

Ia mengatakan, saat penggerebekan, dirinya sedang berada di acara kelurahan, dan tiba-tiba salah seorang personil Babinsa TNI menghubunginya dan mengabarkan ada penggerebekan di lokasi gudang tersebut.

“Asli kita memang kebobolan, dari keterangan pihak keamanan kejadiannya sekira pukul 03.00 WIB sore sudah ramai petugas BC Batam bersama aparat TNI. Saya saat itu memang tidak ada di lokasi,” kata Izhar.

Kemudian kata Izhar, melalui informasi yang dia dapatkan dari warga dan pihak keamanan, petugas tampak membawa keluar satu unit lori dari dalam gudang tersebut.

“Ada satu unit lori yang dibawa petugas saat itu, kami juga tidak tahu isinya itu apa, tapi yang jelas pasti barang-barang bermasalah. Kan sudah disegel juga,” kata dia.

Lanjutnya, memang beberapa gudang sudah lama dicurigai warga akan fungsionalnya. Itu karena tidak ada laporan ketika gudang tersebut diisi. Baik dari pemilik asli gudang (yang menyewakan) ataupun penyewanya. Salah satunya adalah gudang yang digerebek tersebut.

Lalu khusus untuk gudang yang telah disegel itu, ia mengatakan berdasarkan yang ia ketahui bahwa ruko tersebut terakhir di sewa oleh seseorang beberapa bulan lalu dan dijadikan sebagai gudang sepeda dan TV LED.

“Kabar yang saya dapat dari security kawasan, sempat ada yang masuk ke gudang itu dan melakukan proses bongkar muat barang beberapa kontainer. Isinya sepeda sama TV LED,” jelasnya.

“Sekitar 6 bulan lalu saya juga pernah menanyakan mengenai uang kebersihan dan keamanan kepada yang menghuni gudang. Dia katakan akan membayar, tapi selepas itu tidak ada pembayaran dan tidak ada lagi komunikasi lagi dengan saya, mereka tidak melapor,” tutup pria yang telah menetap di kawasan ruko tersebut selama 21 tahun, jauh sebelum ada Perumahan Villa Mas.

Sementara itu berdasarkan pantauan Swarakepri di lokasi, tampak pintu gudang tersebut tertutup rapat. Ada dua segel berwarna merah di pintu gudang dari Bea Cukai yang memuat informasi bahwa penyegelan dilakukan oleh KPDJ Bea Cukai pada Rabu (19/2/2020) kemarin.

(Elang)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top