Pengawasan MA, Komisi Yudisial Gagal Cegah Korupsi Aparat Hukum

Penetapan tersangka hakim agung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semakin mencoreng sistem peradilan di Tanah Air. Pengawasan dan penegakan etik yang kurang maksimal menjadi salah satu penyebab terjadinya jual beli perkara.

JAKARTA — Peneliti Transparency International Indonesia (TII) Alvin Nicola mengatakan banyaknya aparat penegak hukum di Tanah Air yang tersandung masalah suap dan korupsi ditengarai disebabkan oleh lemahnya sistem pengawasan yang berlaku di negara ini. Konsistensi pengawasan dan penegakan etik yang lebih maksimal dinilai juga mendesak dilakukan untuk mencegah masalah korupsi di antara pejabat berulang.

Berdasarkan data yang dimiliki oleh TII, kata Alvin, sejak tahun 2012 hingga 2022 terdapat 30 perkara korupsi yang dilakukan, baik di level hakim, panitera, sekretaris pengadilan dan beberapa jabatan di pengadilan. Dengan demikian terjeratnya Hakim Agung Sudrajat Dimyati dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya menambah panjang daftar hakim dan juga aparatur pengadilan yang terjerat kasus korupsi.

KPK mengumumkan tindak lanjut penanganan kasus korupsi sebagai ilustrasi.

KPK, Kamis (22/9), telah menetapkan Dimyati dalam kasus suap pengurusan kasasi gugatan aktvitas Koperasi Simpan Pinjam Intidana di Mahkamah Agung (MA). Dimyati ditangkap bersama sembilan orang lainnya, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada kepaniteraan MA, pengacara dan pihak swasta dalam operasi tangkap tangan (OTT).

Dimyati diduga menerima uang Rp800 juta terkait pengurusan kasasi gugatan aktivitas Koperasi Simpan Pinjam Intidana di MA. Dalam kasus ini KPK menetapkan 10 orang tersangka, termasuk Dimyati.

Alvin menuturkan lemahnya sistem pengawasan yang dimaksud bisa dilihat dari keberadaan Badan Pengawas (Bawas) MA yang hanya berlokasi di Jakarta. Padahal dengan tugasnya yang mengawasi ribuan hakim dan aparatur pengadilan di seluruh Indonesia, kehadirannya sangat dibutuhkan di seluruh Tanah Air.

Warga melakukan aksi unjuk rasa untuk mendukung KPK dalam protes antikorupsi di Jakarta (foto: dok).

Selain itu, katanya, proses pengadilan di MA yang cenderung tertutup dan hanya dihadiri oleh pihak yang berperkara saja dapat menjadi celah terjadinya suap. Padahal transparansi, keterbukaan merupakan persyaratan mutlak agar betul-betul terciptanya rasa keadilan.

Page: 1 2 3

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

RevComm Tunjuk Hargunadi Soemantri sebagai Country Manager Indonesia

Jakarta, 14 Januari 2026 — RevComm Inc., perusahaan asal Jepang penyedia solusi AI Voice Analytics, MiiTel, resmi menunjuk Hargunadi…

1 jam ago

Menelusuri Tambang Pasir Darat Ilegal dan Cut and Fill di Batam (1)

BATAM - Penambangan pasir darat ilegal dan Cut and Fill(penggalian dan penimbunan untuk meratakan  permukaan…

1 jam ago

Tragedi KM Putri Sakinah: Gerak Cepat Polda NTT, Penanganan Tuntas dan Transparan

Kupang, NTT, 14 Januari 2026 – Tragedi tenggelamnya kapal wisata semi-phinisi KM Putri Sakinah di perairan…

9 jam ago

KA Pandanwangi Tembus 1,15 Juta Penumpang di 2025, Andalan Mobilitas Wisata Tapal Kuda

Jember, Januari 2026 – Kinerja layanan KA Pandanwangi relasi Jember – Ketapang PP terus menunjukkan…

13 jam ago

Ini Tanggapan Bittime Terkait Dampak Inflasi Amerika Serikat dan Kebijakan Tarif Trump Pekan Ini

Jakarta, 13 Januari 2026 - Pasar aset kripto saat ini sedang berada dalam fase konsolidasi yang…

15 jam ago

Antisipasi Libur Isra Miraj 15–18 Januari, KAI Daop 1 Jakarta Sediakan 158 Ribu Tempat Duduk

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengantisipasi peningkatan mobilitas masyarakat pada libur…

22 jam ago

This website uses cookies.