Pertanyakan Legalitas Penggusuran, Warga Tanjunguma Datangi DPRD Batam – SWARAKEPRI.COM
POLITIK

Pertanyakan Legalitas Penggusuran, Warga Tanjunguma Datangi DPRD Batam

RDP Komisi I DPRD Batam dengan warga Kampung Agas Tanjunguma/foto : roni rumahorbo

BATAM – Puluhan warga Kampung Agas, Kelurahan Tanjung Uma, Kecamatan Lubuk Baja mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam untuk mempertanyakan legalitas penggusuran yang dilakukan tim terpadu, Selasa (16/1/2017) lalu.

Kedatangan warga ini diterima Ketua Komisi I DPRD Nyanyang Haris Pratamura bersama Harmidi, Cak Nono, Lik Khai dan Tumbur Sihaloho, dan dihadiri puluhan warga Kampung Agas beserta tokoh masyarakat, BP Batam, Ketua Tim Terpadu, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Camat Lubuk Baja dan Lurah Tanjung Uma.

Sekretaris LSM Lintas Anak Negeri, Zulkifli selaku juru bicara warga mengungkapkan bahwa saat ini ada 280 warga yang menggugat PT Wiranata Tamtama di PTUN Tanjung Pinang, Sekupang atas lahan tersebut.

“Namun kenapa ada penggusuran saat gugatan masih berjalan? dan atas dasar apa penggusuran itu dilakukan? Lalu seperti yang disampaikan pak Syuzairi telah ada kesepakatan dengan warga, warga yang mana yang sepakat?,” Kata Zul

Kata dia, pada masa Gubernur Sani dan Wali Kota Ahmad Dahlan telah ada tanda tangan dari Gubernur yang menyatakan tidak boleh lagi ada PL yang terbit.

“Namun pada kenyataannya berbeda, jadi ini ada apa? Dan kalaupun memang PL sudah keluar, tapi kenapa belum menyelesaikan dengan warga?” ujarnya lagi.

Wawan, perwakilan BP Batam membenarkan terbitnya PL tersebut dan dikeluarkan oleh BP Batam.

“PL ada diterbitkan pada bulan Februari 2016, namun terkait yang disampaikan pak Zulkifli, saya laporan ke pimpinan dulu karena secara data saya tidak tahu,” jelasnya.

Sementara itu, Camat Lubuk Baja mengaku bahwa pihaknya tidak menerima tembusan SP 3 itu.

“Saya tahunya itu dari pak Zulkifli,” bebernya.

Ketua Komisi I, Nyanyang meminta kepada Camat, Lurah dan unsur Muspida lainnya agar dapat memberikan tempat tinggal yang layak kepada warga pasca penggusuran sebelum ada tempat tinggal menetap.

“Saya minta jawaban dari Pemko, siapakah yang menyewa dan tinggal disini untuk diberikan tenda sementara dan itu harus segera, karena saat ini mereka tidak punya tempat tinggal lagi,” tegasnya

Nyanyang juga mengatakan bahwa pada sebelumnya telah dilakukan RDP, dan dalam RDP tersebut ada solusi bahwa PT Wiranata Tamtama bersedia memberikan 3 pilihan yakni menyiapkan Kavling, uang sagu hati dan rumah siap huni dengan harga terjangkau.

“Memang sudah ada yang menerima dan memilih apa yang ditawarkan PT Tamtama, Namun bagi warga yang digusur dan belum memilih, apa solusinya?” kata Nyanyang.

 

Jefry Hutauruk

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top