Dju Seng Tidak Pernah Ajukan Penagguhan Penahanan
Menurut Nugraha, sejak penyidikan di Gakkum Kehutanan, Kejaksaan hingga pada persidangan di Pengadilan Negeri Batam, tidak dilakukan upaya penahanan terhadap Dju Seng.
“Dari awal memang tidak pernah dilakukan penahanan mulai dari penyidik, kita juga tidak pernah mengajukan penangguhan penahanan, karena cenderungnya memang ke korporasi. Kalau korporasi memang seharusnya tidak ditahan,”tegasnya.
Kata dia, penerapan hukum terhadap korporasi dan pribadi berbeda. “Penerapannya beda, bertindak sebagai korporasi itu denda, tapi dendanya juga harus diukur dengan benar,’tandasnya.
Pendapat Ahli Soal Kerugian Negara Harus Diuji
Nugraha juga mengatakan bahwa pendapat ahli terkait kerugian negara dalam perkara ini harus diuji di persidangan. “Pendapat ahli harus diuji, apakah ahli tersebut datang ke lokasi? apakah ahli tahu areal tersebut bekas tambang bauksit?”ujarnya.
Menurut dia, seharusnya penghitungan kerugian negara tidak semata-mata dari penimbunan mangrove, tapi juga dari emisi karbon.
“Sekarang kita hitung kerugiannya dari emisi karbon. Dari emosi karbon yang hilang berapa bisa kia hitung itu. Tapi kalo hanya hitung dari mangrove yang ditimbun, timbunan luasnya luasnya berapa meter, apakah itu hanya diatas tapi masih ada biota dibawah? kita sudah cek semua,”jelas Nugraha.
Ia juga meragukan klaim dari ahli yang menyebutkan ada pencemaran lingkungan. “Tidak ada B3 dan lain sebagainya, tapi klaim dari ahli ada B3. Kita sudah cek ke Sucofindo, Kami secara khusus mendatangkan Ahli dari Universitas Brawijaya Malang dan hasilnya tidak ada pencemaran apa-apa disana, tapi hanya ada tanah yang digeser,”pungkasnya./RD
