PHK Kades Urung Barat, Pemkab Karimun berikan Pesangon Rp 275 Juta

KARIMUN – swarakepri.com : Pemberhentian Muhamad Zali oleh Bupati Karimun, Nurdin Basirun dari jabatannya sebagai Kepala Desa Urung Barat tanggal 2 Mei 2012 lalu berujung adanya dugaan pembayaran uang kompensasi sebesar Rp 275 juta oleh Pemerintah Kabupaten Karimun. Uang kompenasi ini diduga diberikan setelah Muhamad Zali memenangkan gugatan di PTUN Tanjung Pinang dan gugatan banding di PTTUN Medan.

Dalam putusan PTUN Tanjungpinang nomor 7/G/2012/PTUN-TPI Tahun 2012, Majelis Hakim memutuskan mengabulkan gugatan penggugat(Muhamad Zali) untuk sebagian, menyatakan batal Keputusan Bupati Karimun Nomor: 117 Tahun 2012 tertanggal 02 Mei 2012 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Kepala Desa Urung Barat Kecamatan Kundur Utara Kabupaten Karimun, mewajibkan kepada tergugat(Bupati Karimun) untuk mencabut Keputusan Bupati Karimun Nomor: 117 Tahun 2012 tertanggal 02 Mei 2012 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Kepala Desa Urung Barat Kecamatan Kundur Utara Kabupaten Karimun. Putusan PTUN Tanjungpinang ini kemudian diperkuat dengan Putusan PTTUN MEDAN Nomor 92/B/2013/PTTUN-MDN Tahun 2013

Anehnya, setelah memenangkan gugatan di Pengadilan, Muhamad Zali justru mengundurkan diri sebagai Kades Urung Barat dan diduga menerima uang kompensasi sebesar Rp 275 juta yang diterima secara bertahap dari Wakil Bupati Karimun, Aunur Rafiq.

Berdasarkan data dan informasi yang diperoleh SWARAKEPRI.COM, Muhammad Zali diduga telah menerima uang kompenasi pengunduran diri sebesar Rp 150 juta yang diserahkan langsung oleh Wabup Karimun dengan cara dicicil. Selain itu Muhammad Zali dan keluarganya juga dijanjikan akan diberangkatkan umroh untuk kapasitas tiga orang dan juga dijanjikan bantuan kegiatan sebesar Rp 50 juta. Jika ditotal uang kompenasi yang diterima Muhammad Zali sebesar Rp 275 juta.

Dalam surat pengunduran diri, Muhamad Zali, disebutkan bahwa alasan mantan Kades Urung Barat ini adalah karena kamauan sendiri dan adanya adanya kepentingan politik. Sementara itu kwitansi penerimaan uang semuanya ditandatangani Muhamad Zali sendiri.

Dalam kwitansi bulan November 2013, tertulis Muhammad Zali menerima uang dari Pemkab Karimun sebesar Rp 60 juta, dan sebesar Rp 40 juta pada kwitansi bulan Desember 2013.

Wakil Bupati Karimun, Aunur Rafiq ketika berupaya dikonfirmasi terkait sumber dana uang digunakan untuk membayar kompensasi pengunduran diri Muhamad Zali tidak bersedia memberikan keterangan. Hingga berita ini diunggah, konfirmasi melalui surat resmi dan sambungan telepon tidak ada tanggapan.(red/bes1)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Maxy Academy Hadirkan Pelatihan “Digital Marketing 101” untuk Persiapkan Ahli Pemasaran Digital Masa Depan

Maxy Academy mengumumkan pelatihan terbaru bertajuk "Digital Marketing 101: Sosial Media Marketing (Daring)", yang dirancang…

1 jam ago

Halo Robotics Sukses Gelar Drone Talks @ The Mulia, Dorong Inovasi Keamanan dengan Otomasi & AI

Halo Robotics dengan bangga mengumumkan kesuksesan acara Drone Talks @ The Mulia yang diselenggarakan pada…

6 jam ago

Jelang Keputusan The Fed: Bitcoin Melonjak Hampir USD $60.000 Lagi

Harga Bitcoin kembali mengalami koreksi dan turun di bawah USD $60 ribu, menjelang keputusan suku bunga…

7 jam ago

BARDI Smart Home: Dari Garasi ke 4 Juta Pengguna – Apa Rahasianya?

Ketika banyak perusahaan lokal berjuang untuk bertahan hidup di tengah krisis pandemi, BARDI Smart Home…

8 jam ago

Elnusa Petrofin Kembali Gelar Program CSR ASIAP untuk Kurangi Sampah Laut di Desa Serangan, Bali

BALI - Permasalahan lingkungan akibat sampah plastik masih menjadi tantangan serius bagi kelestarian ekosistem laut…

14 jam ago

Uji Kompetensi Bahasa Inggris, 32 Tim Peserta Ikuti Yos Sudarso Debating Championship 2024

BATAM - Yos Sudarso Debating Championship 2024 mulai digelar hari ini, Sabtu (21/09/2024). Kepala Sekolah…

14 jam ago

This website uses cookies.