KARIMUN – swarakepri.com : Pemberhentian Muhamad Zali oleh Bupati Karimun, Nurdin Basirun dari jabatannya sebagai Kepala Desa Urung Barat tanggal 2 Mei 2012 lalu berujung adanya dugaan pembayaran uang kompensasi sebesar Rp 275 juta oleh Pemerintah Kabupaten Karimun. Uang kompenasi ini diduga diberikan setelah Muhamad Zali memenangkan gugatan di PTUN Tanjung Pinang dan gugatan banding di PTTUN Medan.
Dalam putusan PTUN Tanjungpinang nomor 7/G/2012/PTUN-TPI Tahun 2012, Majelis Hakim memutuskan mengabulkan gugatan penggugat(Muhamad Zali) untuk sebagian, menyatakan batal Keputusan Bupati Karimun Nomor: 117 Tahun 2012 tertanggal 02 Mei 2012 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Kepala Desa Urung Barat Kecamatan Kundur Utara Kabupaten Karimun, mewajibkan kepada tergugat(Bupati Karimun) untuk mencabut Keputusan Bupati Karimun Nomor: 117 Tahun 2012 tertanggal 02 Mei 2012 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Kepala Desa Urung Barat Kecamatan Kundur Utara Kabupaten Karimun. Putusan PTUN Tanjungpinang ini kemudian diperkuat dengan Putusan PTTUN MEDAN Nomor 92/B/2013/PTTUN-MDN Tahun 2013
Anehnya, setelah memenangkan gugatan di Pengadilan, Muhamad Zali justru mengundurkan diri sebagai Kades Urung Barat dan diduga menerima uang kompensasi sebesar Rp 275 juta yang diterima secara bertahap dari Wakil Bupati Karimun, Aunur Rafiq.
Berdasarkan data dan informasi yang diperoleh SWARAKEPRI.COM, Muhammad Zali diduga telah menerima uang kompenasi pengunduran diri sebesar Rp 150 juta yang diserahkan langsung oleh Wabup Karimun dengan cara dicicil. Selain itu Muhammad Zali dan keluarganya juga dijanjikan akan diberangkatkan umroh untuk kapasitas tiga orang dan juga dijanjikan bantuan kegiatan sebesar Rp 50 juta. Jika ditotal uang kompenasi yang diterima Muhammad Zali sebesar Rp 275 juta.
Dalam surat pengunduran diri, Muhamad Zali, disebutkan bahwa alasan mantan Kades Urung Barat ini adalah karena kamauan sendiri dan adanya adanya kepentingan politik. Sementara itu kwitansi penerimaan uang semuanya ditandatangani Muhamad Zali sendiri.
Dalam kwitansi bulan November 2013, tertulis Muhammad Zali menerima uang dari Pemkab Karimun sebesar Rp 60 juta, dan sebesar Rp 40 juta pada kwitansi bulan Desember 2013.
Wakil Bupati Karimun, Aunur Rafiq ketika berupaya dikonfirmasi terkait sumber dana uang digunakan untuk membayar kompensasi pengunduran diri Muhamad Zali tidak bersedia memberikan keterangan. Hingga berita ini diunggah, konfirmasi melalui surat resmi dan sambungan telepon tidak ada tanggapan.(red/bes1)
Jakarta, 19 November 2024 - Berdasarkan data dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), pertumbuhan transaksi…
Indonesia Blockchain Week (IBW) 2024 sukses diselenggarakan pada 19 November 2024 di The Ritz-Carlton Pacific…
Jakarta, 20 November 2024 - BINUS UNIVERSITY, sebagai Perguruan Tinggi Indonesia berkelas dunia mengucapkan terima…
BATAM - Kepala BP Batam sekaligus Wali Kota Batam, H. Muhammad Rudi mengajak seluruh elemen…
Dogecoin (DOGE), koin meme paling populer, saat ini diperdagangkan di bawah $1. Namun, sejumlah analis…
SIP trunk adalah sebuah inovasi dan solusi bagi bisnis yang membutuhkan peneleponan dengan frekuensi yang…
This website uses cookies.