Pihak Pengembang Bersihkan Jalan Poros Dari Debu – SWARAKEPRI.COM
Karimun

Pihak Pengembang Bersihkan Jalan Poros Dari Debu

Mobil tangki air dari Pemuda Pancasila dan beberapa pekerja proyek timbunan, membersihkan badan jalan dari sisa material timbunan, Kamis (29/11/2018). (Foto/Hasian Sinaga)

Karimun – Setelah dikomplin maayarakat dan pengguna jalan yang diberitakan di media online, pihak pengurus penimbunan lahan yang di Jalan Poros Kecamatan Meral melakukan pembersihan sisa material tanah timbunan yang sudah menumpuk dan mengeras dibadan jalan, Kamis (29/11/2018).

Pengawas timbunan, Heri saat dijumpai dilokasi mengatakan beberapa hari terakhir ini pihaknya tidak beroperasi dan tidak melakukan penimbunan. Sehingga pembersihan jalan belum dilakukan. Namun karena adanya pemberitaan, pihaknya langsung melakukan pembersihan badan jalan.

“Kita baru beroperasi hari ini dan saya baru seminggu ini menjadi oengawas dilokasi ini. Kita menunggu truk tangki air untuk membersikan,” ungkapnya.

Pantauan dilokasi, saat dilakukan pembersihan badan jalan, turut tampak personil Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Karimun dan Kepala Bidang Angkutan Umum Dinas Perhubungan (Kabid Dishub) Kabupaten Karimun, Irwan untuk mengawasi dan mengatur jalur lalu lintas saat pihak penimbunan melakukan pembersihan jalan.

Irwan, saat dikonfirmasi masalah standar operasional angkutan dan standar angkutan mengatakan bahwa truk pengangkut tanah tidak boleh melewati bak truk dan harus ditutup pakai kemben. Jika standar operasi yang telah disampaikan tidak diindahkan, operasi penimbunan tersebit akan ditutup.

“Kita sudah sampaikan agar batas tanag yang diangkut tidak boleh melebihi tinggi bak truk. Jalan harus disiram atau dibersihkan jika ada tanah yang berserakan. Jika tidak diindahkan, operasi bisa kita tutup,” tegasnya.

Dikatakan, memang kalau untuk perizinan penimbunan, itu wewenang pemerintah provinsi. Namun untuk standar operasional dibidang angkutan umum menjadi wewenang pihaknya. Untuk itu, pihaknya menghimbau agar pelaku usaha penimbunan harus ikut aturan yang ada. Untuk meminimalisir komplinan maupun dampak negatif lainya kepada masyarakat. (Hasian)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top