Pilkada Kepri Dipersoalkan, KPU dan DKPP Dituntut Turun Periksa Kecurangan – SWARAKEPRI.COM
POLITIK

Pilkada Kepri Dipersoalkan, KPU dan DKPP Dituntut Turun Periksa Kecurangan

Ketua LSM Advokat dan Aktivis (GAS) Kota Batam, Suherman./Foto:Shafix

BATAM – Sebanyak 33 Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), dan Organisasi Masyarakat (Ormas) se-Kota Batam, mempersoalkan pemilihan Gubernur (Pilgub) provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dan Pemilihan Wali Kota Batam (Pilwako). Mereka menuntut Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melakukan pemeriksaan dugaan adanya kecurangan dalam proses pemilu di Kota Batam

Ketua Gerakan Advokat dan Aktivis (GAS) Kota Batam, Suherman sebagai perwakilan Aliansi LSM dan Ormas Kota Batam menyebut, ada 12 poin dugaan atau indikasi kecurangan yang terjadi saat pelaksaan Pilkada di Kepulauan Riau, terutama di Kota Batam.

“Diantaranya banyaknya pemilih ganda di beberapa DPT, kemudian pemilih yang masih di bawah 17 tahun. Ada juga data pemilih yang tidak cocok secara tempat tinggal dan tanggal lahir di DPT,” ujarnya kepada awak media di salah satu kedai Batam Center, Kamis (17/12/2020) siang.

Pihaknya bahkan menyoroti adanya data pemilih yang diketahui sudah meninggal dunia, namun masih dapat melakukan pemilihan di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Bukan untuk membela kepentingan pasangan calon (Paslon) tertentu. Menurut Suherman, gerakan yang dilakukan oleh aliansinya tersebut adalah demi pelaksanaan pemilu sesuai aturan.

“Yang kami inginkan adalah Pilkada yang memang mengikuti aturan yang telah ada. Bukan karena ingin membela salah satu paslon manapun,” tegasnya.

Dalam dugaan kecurangan pilkada yang diklaim beserta bukti ini, pihaknya juga menemukan indikasi ketidaknetralan Aparatur Sipil Negara (ASN), serta perangkat RT/RW yang ia sebut berafiliasi dengan salah satu paslon.

Bahkan para perangkat RT/RW dan juga KPPS juga disebut-sebut oleh aliansi ini sebagai tim sukses dari salah satu paslon. Hal ini dia sebut sebagai suatu penyalahgunaan kekuasaan. Terlebih lagi ketika ia membeberkan adanya temuan pada warga-warga yang tidak mendapat undangan pencoblosan.

“Ini kan sudah merupakan penyalahgunaan kekuasaan. Itu kenapa saat Pilkada kemarin juga ditemukan bahwa banyak warga Kota Batam, yang tidak mendapatkan undangan untuk mencoblos,” bebernya.

Indikasi lain yang menurut Suherman terlihat sangat nyata adalah perihal undangan surat pencoblosan. Menurutnya hal ini sudah diatur karena hanya diberikan kepada beberapa warga yang sudah resmi menjatuhkan pilihannya kepada salah satu paslon.

Suherman menegaskan, setelah merampungkan seluruh bukti dugaan adanya tindak kecurangan dalam penyelenggaraan Pilkada di Batam, pihaknya akan mengantarkan surat gugatan ke pihak KPU RI dan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) RI.

“Sebelum ketok palu, maka surat ini akan kami antar langsung. Dan kami akan tetap mengawal agar KPU serta DKPP RI segera melakukan tindak lanjut. Apabila perlu dilakukan Pilkada ulang, yang diawasi langsung oleh KPU RI. Karena baik KPU Batam, hingga Bawaslu Batam saat ini tidak bisa dipercaya,” pungkasnya./Shafix

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top