Anak Punk Pilih Dipenjara daripada Bayar Denda
BATAM – swarakepri.com : Sebanyak 33 orang anak punk yang terjaring razia karena mengganggu ketertiban umum mengikuti persidangan hari ini, Jumat(27/9/2013) di Pengadilan Negeri Batam.
Ketua Majelis Hakim, Yully Handayani mengatakan ke-33 anak punk tersebut didakwa dengan Perda Kota Batam No.6 Tahun 2002 tentang ketertiban umum dengan hukuman denda Rp 52 ribu subsider hukuman kurungan selama 3 hari.
Mendengar putusan Hakim, ke-33 anak punk tersebut menyatakan menerima putusan dan memilih menjalani hukuman penjara selama 3 hari.
Sebelumnya 33 anak punk ditangkap petugas Polisi ketika sedang mengamen di simpang lampu merah Jodoh,Jumat dini hari(27/9/2013) sekitar pukul 01.00 WIB.(adi)
Yuk ke CFD fX Sudirman 15 Juni! Ikuti event #HelloEnglish1 dari English 1 ada games…
BATAM - Ketua Kelompok Diskusi Anti 86(Kodat86), Tain Komari angkat bicara soal penanganan kasus dugaan…
Jakarta, 13 Juni 2025 – PT PP (Persero) Tbk (“PTPP”) terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung pembangunan…
Halo Sobat #SadarRisiko! Jelang akhir bulan, seringkali kita merasa cemas karena gajian masih seminggu lagi,…
Skutik anyar Yamaha yang baru saja diluncurkan untuk memenuhi segala kebutuhan mobilitas masyarakat Indonesia yang…
PT Krakatau Steel (Persero) Tbk menegaskan perannya sebagai motor utama dalam mewujudkan swasembada baja nasional.…
This website uses cookies.