Anak Punk Pilih Dipenjara daripada Bayar Denda
BATAM – swarakepri.com : Sebanyak 33 orang anak punk yang terjaring razia karena mengganggu ketertiban umum mengikuti persidangan hari ini, Jumat(27/9/2013) di Pengadilan Negeri Batam.
Ketua Majelis Hakim, Yully Handayani mengatakan ke-33 anak punk tersebut didakwa dengan Perda Kota Batam No.6 Tahun 2002 tentang ketertiban umum dengan hukuman denda Rp 52 ribu subsider hukuman kurungan selama 3 hari.
Mendengar putusan Hakim, ke-33 anak punk tersebut menyatakan menerima putusan dan memilih menjalani hukuman penjara selama 3 hari.
Sebelumnya 33 anak punk ditangkap petugas Polisi ketika sedang mengamen di simpang lampu merah Jodoh,Jumat dini hari(27/9/2013) sekitar pukul 01.00 WIB.(adi)
BATAM - Jemaat dan Pelayan Gereja HKBP Aek Nauli, Ressort Aek Nauli Bida Ayu, Distrik…
Di sosial media seperti Instagram & TikTok, sering kita jumpai akun dengan followers sangat banyak,…
Jakarta, 17 September 2025 – Di tengah persaingan bisnis yang semakin ketat, perusahaan tidak lagi cukup…
Jakarta, 16 September 2025 – Touring dengan sepeda motor semakin digemari, terutama di kalangan generasi…
Palembang, 1 September 2025 – Dunia pendidikan terus menghadapi tantangan baru di era digital. Transformasi…
Siapa bilang cuan besar dari properti hanya bisa didapatkan agen profesional? Kini, semua orang punya…
This website uses cookies.