Anak Punk Pilih Dipenjara daripada Bayar Denda
BATAM – swarakepri.com : Sebanyak 33 orang anak punk yang terjaring razia karena mengganggu ketertiban umum mengikuti persidangan hari ini, Jumat(27/9/2013) di Pengadilan Negeri Batam.
Ketua Majelis Hakim, Yully Handayani mengatakan ke-33 anak punk tersebut didakwa dengan Perda Kota Batam No.6 Tahun 2002 tentang ketertiban umum dengan hukuman denda Rp 52 ribu subsider hukuman kurungan selama 3 hari.
Mendengar putusan Hakim, ke-33 anak punk tersebut menyatakan menerima putusan dan memilih menjalani hukuman penjara selama 3 hari.
Sebelumnya 33 anak punk ditangkap petugas Polisi ketika sedang mengamen di simpang lampu merah Jodoh,Jumat dini hari(27/9/2013) sekitar pukul 01.00 WIB.(adi)
Melanjutkan semangat tahun akselerasi yang didasari nilai integritas, Tokojadi kembali meluncurkan inisiatif baru yang berfokus…
Jakarta, 14 Januari 2026 — RevComm Inc., perusahaan asal Jepang penyedia solusi AI Voice Analytics, MiiTel, resmi menunjuk Hargunadi…
BATAM - Penambangan pasir darat ilegal dan Cut and Fill(penggalian dan penimbunan untuk meratakan permukaan…
Kupang, NTT, 14 Januari 2026 – Tragedi tenggelamnya kapal wisata semi-phinisi KM Putri Sakinah di perairan…
Jember, Januari 2026 – Kinerja layanan KA Pandanwangi relasi Jember – Ketapang PP terus menunjukkan…
Jakarta, 13 Januari 2026 - Pasar aset kripto saat ini sedang berada dalam fase konsolidasi yang…
This website uses cookies.