Categories: HeadlinesHUKRIM

PN Batam : Isu Pungli Akte Lahir Salah Alamat

BATAM – www.swarakepri.com : Isu adanya Pungutan Liar(Pungli) yang diduga dilakukan oleh Panitera Pengadilan Negeri Batam terhadap permohonan Akte Lahir usia 1 Tahun keatas dinilai salah alamat. Hal itu dikarenakan sejak awal bulan ini permohonan akte lahir usia 1 Tahun keatas sudah dialihkan ke Disdukcapil Batam.

Pjs Humas Pengadilan Negeri Batam, Thomas Tarigan justru mengaku heran dengan adanya isu tersebut, karena laporan resmi dari korban pungli juga tidak ada. Apalagi sejak tanggal 1 Mei PN Batam sudah tidak melayani permohonan akte lahir diatas satu tahun.

“Ini salah alamat namanya. Kenapa baru sekarang mencuat isu pungli akte lahir? Harusnya kalau memang ada pungli kan lebih bagus diisukan ketika kita masih layani akte lahir? bukan setelah dialihkan ke Disduk,” ujarnya heran,Senin(6/4/2013).

Sambil tertawa kecil Thomas menegaskan bahwa sejak tanggal 1 Mei 2013 Pengadilan Negeri Batam sudah tidak lagi melayani permohonan akte lahir usia 1 tahun keatas setelah keluarnya surat edaran Mahkamah Agung No 1/2013 untuk memperkuat Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Pasal 32 ayat 2 No 23 tahun 2006.

Sebelumnya Ketua Pengadilan Negeri Kota Batam,Jack Octavianus mengatakan hal yang sama. Menanggapi adanya sidak dari Ombudsman Kepri atas adanya keluhan dari masyarakat mengenai adanya pungli akte lahir, Jack mengatakan hal tersebut sah-sah saja.

Hanya ia menyayangkan sidak tersebut tidak tepat sasaran dan terlambat, karena permohonan akte lahir usia 1 tahun keatas sudah tidak ditangani Pengadilan Negeri Batam.

“Meski kami belum ada menerima laporan resmi dari korban pungli, Kami akan tetap menindaklanjutinya dan jika memang ada ditemukan Panitera melakukan pungli akan kita proses sesuai dengan aturan,” terangnya.

Namun demikian Jack mengatakan tetap mengapresiasi sidak yang dilakukan Tim Ombudsman Kepri tersebut. Ia mengaku bahwa permasalahan “Pungli” merupakan tantangan yang dihadapi sebagian besar instansi dan lembaga pemerintahan yang ada. Dan tidak menutup kemungkinan hal itu juga terjadi di Instansi yang dia pimpin.(adi)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Diperiksa Sebagai Terdakwa, Dju Seng Jelaskan Soal Izin Lahan di Tanjung Gundap Batam

BATAM - Sidang lanjutan perkara Dju Seng dalam kasus perusakan hutan lindung Tanjung Gundap IV…

1 jam ago

KAI Bandara Layani 3,48 Juta Penumpang pada Semester I 2026

PT Railink (KAI Bandara) mencatat telah melayani sebanyak 3.482.897 penumpang selama periode Januari hingga Juni…

3 jam ago

PF-Lestari, Inovasi Pertamina Foundation untuk Pemantauan Kehati Berbasis AI Raih APQA 2026

Di tengah meningkatnya kebutuhan transparansi, akurasi pelaporan, serta implementasi prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG),…

6 jam ago

Era Baru Diagnostik Penyakit Metabolik yang Lebih Personal Dikupas di Prodia Scientific Day 2026

Penyakit metabolik kini berkembang menjadi tantangan kesehatan yang semakin kompleks dan saling berkaitan. Kondisi seperti…

8 jam ago

PM Modi dan Prabowo Rayakan Persahabatan Indonesia-India Bersama Diaspora India

Presiden Prabowo Subianto dan Perdana Menteri India Narendra Modi menutup rangkaian agenda hari pertama kunjungan…

8 jam ago

Robotics Engineering Adalah Jurusan Masa Depan, Kenapa?

Transformasi digital di berbagai sektor, mulai dari manufaktur, otomotif, logistik, kendaraan listrik, smart mobility, hingga artificial intelligence…

8 jam ago

This website uses cookies.