BATAM – swarakepri.com : Kantor Lembaga Pos Bantuan Hukum Peradin(Posbakumadin) yang berada dibagian belakang Gedung Pengadilan Negeri Batam digusur secara diam-diam oleh pihak PN Batam. Alasan penggusuran kantor Posbakumadin sampai saat ini masih simpang siur.
Kantor Posbakumadin yang digunakan untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat tidak mampu tersebut kini hanya berisi tumpukan berkas-berkas milik PN Batam.
Humas Pengadilan Negeri Batam, Thomas Tarigan ketika dikonfirmasi mengaku bahwa alasan PN Batam mengambil alih ruangan kantor Posbakumadin adalah karena masa kontrak sudah habis dan tidak diperpanjang.
Hal berbeda disampaikan oleh Angel Damanik, selaku Pengacara Peradin yang mengabdi di Posbakumadin. Ia mengatakan bahwa kontrak kantor Posbakumadin di Pengadilan Negeri Batam belum berakhir. Meski mengaku belum melihat langsung pembongkaran kantor tersebut karena sedang diluar kota, Angel menuding penggusuran ini mungkin terkait dengan dilaporkannya Majelis Hakim PN Batam yang memimpin persidangan terdakwa Randi Pratama ke Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung.
“Yang perlu dicatat, semua bantuan hukum Posbakumadin kepada masyarakat miskin tanpa dipungut bayaran. Karena sudah dianggarkan dalam APBN,” jelasnya.
Sementara itu Anton, pihak keluarga salah seorang terdakwa yang dimintai komentarnya mengenai penggusuran kantor Posbakumadin tersebut mengaku sangat kecewa. Ia mengatakan bahwa keberadaan Posbakumadin di PN Batam sangat membantu masyarakat miskin.
“Kalau sudah digusur begini, masyarakat miskin mesti mengadu kemana lagi! cemasnya.(adi)