Categories: BATAM

PN Batam Tanggapi Nota Diplomatik Terkait Kepemilikan Kapal MT Arman 114

BATAM – Pengadilan Negeri(PN) Batam mengaku telah menerima surat pemberitahuan sebagai pemilik kapal MT Arman 114(IMO 9116412) dan kargo berupa crude oil yang sah secara hukum yang diserahkan Supardi, S.H.,M.H. selaku Kuasa Hukum Ocean Mark Shipping Inc(OMS) dari Kantor Hukum Ace & Co, pada Selasa(11/6) lalu.

Hal ini ini disampaikan Juru Bicara Pengadilan Negeri Batam, Benny Yoga Dharma kepada SwaraKepri, Rabu 19 Juni 2024.

“Surat sudah di terima (Pengadilan Negeri Batam). Tanggapan kami mengenai status kepemilikan barang bukti MT Arman 114 perihal ada pihak yang mengklaim sebagai pemilik kapal berdasarkan surat dari pemerintah Republik Islam Iran, sampai saat ini majelis hakim belum bersikap. Sehingga belum ada kata final untuk status kepemilikan barang bukti di kapal MT Arman 114 ini,” kata Benny.

Meski demikian, ia menjelasan bahwa nota diplomatik terkait kepemilikan kapal MT Arman 114 dan kargo berupa crude oil akan menjadi pertimbangan Majelis Hakim dalam memberikan putusan soal barang bukti pada perkara terdakwa Nahkoda Kapal MT Arman, Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba (MMAMH).

“Hanya saja statusnya nanti apakah itu (Barang Bukti) dikembalikan ke Kedutaan Iran atau yang berhak, atau dirampas untuk negara itu kita belum tahu. Itu nanti keputusan majelis hakim, karena terkait polemik ini memang ruwet. Kita serahkan saja sama majelis hakim dan tunggu saja tanggal putusannya ya. Pada intinya surat tersebut sudah kita terima,” tegasnya.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

  • Tidak, pernyataan diplomatik baru Iran ini adalah pernyataan palsu dan bohong. Lihat pernyataan resmi pemerintah Iran yang diumumkan secara publik pada tahun lalu, 21 Juli 2023

    TEHERAN – Kementerian Perminyakan Iran pada hari Jumat mengeluarkan pernyataan yang mengumumkan bahwa muatan kapal tanker MT Arman 114 yang disita oleh penjaga pantai Indonesia awal bulan ini bukan milik Iran. Kargo kapal tanker minyak yang disita oleh Indonesia bukan milik Iran: Kementerian Perminyakan

    Oil tanker's cargo seized by Indonesia doesn't belong to Iran: Oil Ministry 2023-07-21 👇👇

    Iran denies oil on tanker seized by Indonesia belongs to Tehran
    By Reuters July 21, 2023
    👇👇
    https://www.reuters.com/world/middle-east/iran-denies-oil-tanker-seized-by-indonesia-belongs-tehran-2023-07-21/

    TEHRAN – The Iranian Oil Ministry issued a statement on Friday announcing that the cargo of the tanker, MT Arman 114, that was seized by the Indonesian coast guards earlier this month does not belong to Iran.
    Oil tanker's cargo seized by Indonesia doesn't belong to Iran: Oil Ministry

    2023-07-21 👇👇

    https://www.tehrantimes.com/news/487057/Oil-tanker-s-cargo-seized-by-Indonesia-doesn-t-belong-to-Iran

Recent Posts

KA Pandanwangi Tembus 1,15 Juta Penumpang di 2025, Andalan Mobilitas Wisata Tapal Kuda

Jember, Januari 2026 – Kinerja layanan KA Pandanwangi relasi Jember – Ketapang PP terus menunjukkan…

49 menit ago

Ini Tanggapan Bittime Terkait Dampak Inflasi Amerika Serikat dan Kebijakan Tarif Trump Pekan Ini

Jakarta, 13 Januari 2026 - Pasar aset kripto saat ini sedang berada dalam fase konsolidasi yang…

2 jam ago

Antisipasi Libur Isra Miraj 15–18 Januari, KAI Daop 1 Jakarta Sediakan 158 Ribu Tempat Duduk

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengantisipasi peningkatan mobilitas masyarakat pada libur…

9 jam ago

Optimasi Hilirisasi Bauksit Nasional, Ciptakan Nilai Tambah Hingga US$3,8 triliun

JAKARTA – Langkah Indonesia untuk meningkatkan nilai tambah dari sumber daya alam mineral bauksit, menjadi…

11 jam ago

Topremit Kembali Raih Award “Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025” dari BI

Topremit kembali menyabet penghargaan bergengsi dari Bank Indonesia sebagai ‘Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025’. Melalui acara…

22 jam ago

Ruas Batang–Semarang Dorong Pengembangan Kawasan Industri di Jawa Tengah

Semarang (14/01) – PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) menegaskan bahwa Jalan Tol Batang–Semarang merupakan salah…

2 hari ago

This website uses cookies.