Categories: NASIONAL

PN Medan Angkat Bicara Soal Putusan Gugatan Hak Cipta IWO

BATAM – Pengadilan Negeri Medan telah menjatuhkan putusan atas perkara gugatan Hak Cipta terhadap Perkumpulan Wartawan Online, Senin 20 September 2025.

Sidang dengan perkara Nomor 5/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Mdn ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Vera Yetti Magdalena didampingi Erianto Siagian dan Zufida Hanum.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menjatuhkan putusan sebagai berikut:

Mengadili:

Dalam Eksepsi: Menyatakan Eksepsi dari tergugat dinyatakan tidak dapat diterima.  Dalam Pokok Perkara: Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima.

Juru Bicara Pengadilan Negeri(PN) Medan, Soniady Drajat Sadariaman Ketika dikonfirmasi membenarkan soal putusan Majelis Hakim tersebut.

“Benar putusan Majelis Hakim demikian. Para pihak sudah dapat mengunduh putusan lengkap di e-court,”ujarnya kepada SwaraKepri, Selasa 21 Oktober 2025.

Disinggung soal makna amar putusan tersebut, Sony menegaskan bahwa pertimbangan Majelis Hakim ada dalam putusan.

“Pertimbangan Majelis ada dalam putusan, dan para pihak sudah dapat mengunduh putusan tersebut melalui e-court,”pungkasnya.

Seperti dikatahui, Gugatan Hak Cipta ini diajukan oleh Teuku Yudhistira Adi Nugraha(penggugat) terhadap Perkumpulan Wartawan Online(tergugat) pada Jumat 1 Agustus 2025.

Dalam Petitum gugatannya, Yudhistira meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan untuk menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.

Kedua, menyatakan pendaftaran Hak Cipta atas Banner Ikatan Wartawan Online (IWO) yang telah didaftarkan ke Departemen Kekayaan Intelektual Republik Indonesia pada tanggal 27 November 2023 dengan Nomor Pemohonan EC002023119233 dan Nomor Pencatatan 000552188 atas nama Yudhistira, dan Dyah Arumsari Sah Demi Hukum.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Future Makers 2025: BINUS Bandung Tampilkan Semangat Creative Technology untuk Masa Depan

Bandung, 28 Oktober 2025 — Rangkaian kegiatan Future Makers 2025 yang diselenggarakan oleh BINUS University…

2 jam ago

Jaksa Cabut Banding Kasus TPPU Judi Online W88, Ini Kilas Balik Kasusnya

BATAM - Jaksa Penuntut Umum(JPU) Kejaksaan Negeri Batam telah mencabut perkara banding kasus tindak pidana…

2 jam ago

Misbakhun Dorong Skema Likuiditas dan Insentif Pajak untuk Sukseskan Program 3 Juta Rumah Prabowo

Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengusulkan penguatan skema likuiditas dan insentif fiskal bagi…

3 jam ago

Sidang Tuntutan Kasus Mini Lab Narkoba 2 Kali Tunda, Tuntutan Belum Siap Hingga Data SIPP PN Batam Sempat Gangguan

BATAM - Sidang Kasus Clandestine Mini Lab (Laboratorium Mini Rahasia) narkotika di Apartemen Kawasan Harbour…

5 jam ago

pixiv × hololive Indonesia Gelar “hololive Indonesia Art Battle!

Perusahaan pixiv Inc. yang kantor pusatnya berada di Shibuya, Tokyo dengan Yasuhiro Niwa sebagai CEO,…

5 jam ago

Resmi Hadir di Jakarta, Yumindo Gorden & Interior Memperkenalkan Standar Baru

JAKARTA, 4 Nopember 2025 – Yumindo Gorden & Interior, penyedia solusi penutup jendela terkemuka, hari…

9 jam ago

This website uses cookies.