BATAM – swarakepri.com : Pihak Polda Kepri selaku termohon melalui empat orang kuasa hukumnya menegaskan bahwa penangkapan dan penahanan yang dilakukan terhadap 3 orang tersangka yakni akhmat Rosano, Budi Santoso dan Jhon Hendri sudah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam KUHP.
“Penggerebekan di Pesona Baru Karaoke berawal dari adanya informasi dari masyarakat yang melaporankan adanya dugaan kegiatan perjudian Lotere dan KIM dilokasi tersebut,” ujar Kuasa Hukum termohon dalam pembacaan jawaban dari termohon atas permohonan praperadilan pemohon(Rosano CS), Siang tadi,Rabu(30/10/2013) di Pengadilan Negeri Batam.
Dalam jawaban termohon tersebut juga disebutkan puluhan saksi yang telah menjalani Berita Acara Pemerikasaan(BAP) oleh penyidik di Polda Kepri yang membenarkan adanya praktek perjudian judi lotere dan KIM di Pesona Baru Karaoke.
Puluhan saksi yang disebutkan termohon yang dalam proses BAP membenarkan adanya praktek perjudian tersebut mayoritas adalah karyawan Pesona Baru Karaoke itu sendiri. Diantaranya ada Kapten Waitres, Disc Jockey(DJ), wasit dan bartender.
Seusai mendengarkan pembacaan jawaban oleh termohon, Hakim Tunggal Budiman Sitorus menunda persidangan hingga besok Kamis tanggal 31 Oktober 2013 dengan agenda menndengarkan tanggapan pemohon atas jawaban dari termohon.
Diberitakan sebelumnya tiga orang tersangka kasus perjudian yakni Akhmat Rosano, Budi Santoso dan Jhon Hendri mengajukan pemeriksaan Praperadilan kepada Polda Kepri karena dianggap telah melanggar ketentuan saat melakukan penangkapan dan penahanan terhadap ketiga pemohon, Siang tadi, Selasa(29/10/2013) di Pengadilan Negeri Batam.
Ketiga pemohon yang diwakili oleh Sandi Suresno selaku kuasa hukum dalam pembacaan permohonan berisi 21 point tersebut mengatakan bahwa pada saat penggerebekan, penggeledahan dan penangkapan di Pesona Baru Karaoke pada hari senin tanggal 23 September 2013 lalu oleh Mabes Polri dan Polda Kepri tidak satupun anggota Polisi yang memakai seragam formal Kepolisian.
“Tindakan penggerebekan dan penggeledahan oknum Kepolisian Polda Kepri juga tidak memperlihatkan surat tugas dan surat perintah yang disertai surat ijin dari Ketua Pengadilan Negeri Batam,” jelasnya.
Selain itu pihak kepolisian juga dianggap arogan karena melakukan tindakan kekerasan saat penggerebekan dan penggeledahan dengan mendorong dan memukul karyawan pesona baru karaoke.
“Fakta Hukumnya, perbuatan aparat kepolisian telah melanggar 38 jo pasal 39 jo pasal 42 KUHP,” tegas Sandi.(red)
BATAM - Kepala BP Batam sekaligus Wali Kota Batam, H. Muhammad Rudi mengajak seluruh elemen…
Dogecoin (DOGE), koin meme paling populer, saat ini diperdagangkan di bawah $1. Namun, sejumlah analis…
SIP trunk adalah sebuah inovasi dan solusi bagi bisnis yang membutuhkan peneleponan dengan frekuensi yang…
Saat menstruasi, tidur malam yang nyenyak sering kali terganggu karena kekhawatiran akan bocor atau rasa…
Memecoin telah menjadi daya tarik tersendiri di dunia kripto, terutama bagi investor muda yang mencari…
MLV Teknologi, solution provider yang bergerak di bidang Audio-Visual dan IT, membuka lowongan untuk berbagai…
This website uses cookies.