Polda Kepri : Penangkapan dan Penahanan Rosano CS Sesuai Ketentuan

BATAM – swarakepri.com : Pihak Polda Kepri selaku termohon melalui empat orang kuasa hukumnya menegaskan bahwa penangkapan dan penahanan yang dilakukan terhadap 3 orang tersangka yakni akhmat Rosano, Budi Santoso dan Jhon Hendri sudah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam KUHP.

“Penggerebekan di Pesona Baru Karaoke berawal dari adanya informasi dari masyarakat yang melaporankan adanya dugaan kegiatan perjudian Lotere dan KIM dilokasi tersebut,” ujar Kuasa Hukum termohon dalam pembacaan jawaban dari termohon atas permohonan praperadilan pemohon(Rosano CS), Siang tadi,Rabu(30/10/2013) di Pengadilan Negeri Batam.

Dalam jawaban termohon tersebut juga disebutkan puluhan saksi yang telah menjalani Berita Acara Pemerikasaan(BAP) oleh penyidik di Polda Kepri yang membenarkan adanya praktek perjudian judi lotere dan KIM di Pesona Baru Karaoke.

Puluhan saksi yang disebutkan termohon yang dalam proses BAP membenarkan adanya praktek perjudian tersebut mayoritas adalah karyawan Pesona Baru Karaoke itu sendiri. Diantaranya ada Kapten Waitres, Disc Jockey(DJ), wasit dan bartender.

Seusai mendengarkan pembacaan jawaban oleh termohon, Hakim Tunggal Budiman Sitorus menunda persidangan hingga besok Kamis tanggal 31 Oktober 2013 dengan agenda menndengarkan tanggapan pemohon atas jawaban dari termohon.

Diberitakan sebelumnya tiga orang tersangka kasus perjudian yakni Akhmat Rosano, Budi Santoso dan Jhon Hendri mengajukan pemeriksaan Praperadilan kepada Polda Kepri karena dianggap telah melanggar ketentuan saat melakukan penangkapan dan penahanan terhadap ketiga pemohon, Siang tadi, Selasa(29/10/2013) di Pengadilan Negeri Batam.

Ketiga pemohon yang diwakili oleh Sandi Suresno selaku kuasa hukum dalam pembacaan permohonan berisi 21 point tersebut mengatakan bahwa pada saat penggerebekan, penggeledahan dan penangkapan di Pesona Baru Karaoke pada hari senin tanggal 23 September 2013 lalu oleh Mabes Polri dan Polda Kepri tidak satupun anggota Polisi yang memakai seragam formal Kepolisian.

“Tindakan penggerebekan dan penggeledahan oknum Kepolisian Polda Kepri juga tidak memperlihatkan surat tugas dan surat perintah yang disertai surat ijin dari Ketua Pengadilan Negeri Batam,” jelasnya.

Selain itu pihak kepolisian juga dianggap arogan karena melakukan tindakan kekerasan saat penggerebekan dan penggeledahan dengan mendorong dan memukul karyawan pesona baru karaoke.

“Fakta Hukumnya, perbuatan aparat kepolisian telah melanggar 38 jo pasal 39 jo pasal 42 KUHP,” tegas Sandi.(red)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

KA Pandanwangi Tembus 1,15 Juta Penumpang di 2025, Andalan Mobilitas Wisata Tapal Kuda

Jember, Januari 2026 – Kinerja layanan KA Pandanwangi relasi Jember – Ketapang PP terus menunjukkan…

49 menit ago

Ini Tanggapan Bittime Terkait Dampak Inflasi Amerika Serikat dan Kebijakan Tarif Trump Pekan Ini

Jakarta, 13 Januari 2026 - Pasar aset kripto saat ini sedang berada dalam fase konsolidasi yang…

2 jam ago

Antisipasi Libur Isra Miraj 15–18 Januari, KAI Daop 1 Jakarta Sediakan 158 Ribu Tempat Duduk

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengantisipasi peningkatan mobilitas masyarakat pada libur…

9 jam ago

Optimasi Hilirisasi Bauksit Nasional, Ciptakan Nilai Tambah Hingga US$3,8 triliun

JAKARTA – Langkah Indonesia untuk meningkatkan nilai tambah dari sumber daya alam mineral bauksit, menjadi…

11 jam ago

Topremit Kembali Raih Award “Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025” dari BI

Topremit kembali menyabet penghargaan bergengsi dari Bank Indonesia sebagai ‘Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025’. Melalui acara…

22 jam ago

Ruas Batang–Semarang Dorong Pengembangan Kawasan Industri di Jawa Tengah

Semarang (14/01) – PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) menegaskan bahwa Jalan Tol Batang–Semarang merupakan salah…

2 hari ago

This website uses cookies.