Polda Kepri : Penangkapan dan Penahanan Rosano CS Sesuai Ketentuan

BATAM – swarakepri.com : Pihak Polda Kepri selaku termohon melalui empat orang kuasa hukumnya menegaskan bahwa penangkapan dan penahanan yang dilakukan terhadap 3 orang tersangka yakni akhmat Rosano, Budi Santoso dan Jhon Hendri sudah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam KUHP.

“Penggerebekan di Pesona Baru Karaoke berawal dari adanya informasi dari masyarakat yang melaporankan adanya dugaan kegiatan perjudian Lotere dan KIM dilokasi tersebut,” ujar Kuasa Hukum termohon dalam pembacaan jawaban dari termohon atas permohonan praperadilan pemohon(Rosano CS), Siang tadi,Rabu(30/10/2013) di Pengadilan Negeri Batam.

Dalam jawaban termohon tersebut juga disebutkan puluhan saksi yang telah menjalani Berita Acara Pemerikasaan(BAP) oleh penyidik di Polda Kepri yang membenarkan adanya praktek perjudian judi lotere dan KIM di Pesona Baru Karaoke.

Puluhan saksi yang disebutkan termohon yang dalam proses BAP membenarkan adanya praktek perjudian tersebut mayoritas adalah karyawan Pesona Baru Karaoke itu sendiri. Diantaranya ada Kapten Waitres, Disc Jockey(DJ), wasit dan bartender.

Seusai mendengarkan pembacaan jawaban oleh termohon, Hakim Tunggal Budiman Sitorus menunda persidangan hingga besok Kamis tanggal 31 Oktober 2013 dengan agenda menndengarkan tanggapan pemohon atas jawaban dari termohon.

Diberitakan sebelumnya tiga orang tersangka kasus perjudian yakni Akhmat Rosano, Budi Santoso dan Jhon Hendri mengajukan pemeriksaan Praperadilan kepada Polda Kepri karena dianggap telah melanggar ketentuan saat melakukan penangkapan dan penahanan terhadap ketiga pemohon, Siang tadi, Selasa(29/10/2013) di Pengadilan Negeri Batam.

Ketiga pemohon yang diwakili oleh Sandi Suresno selaku kuasa hukum dalam pembacaan permohonan berisi 21 point tersebut mengatakan bahwa pada saat penggerebekan, penggeledahan dan penangkapan di Pesona Baru Karaoke pada hari senin tanggal 23 September 2013 lalu oleh Mabes Polri dan Polda Kepri tidak satupun anggota Polisi yang memakai seragam formal Kepolisian.

“Tindakan penggerebekan dan penggeledahan oknum Kepolisian Polda Kepri juga tidak memperlihatkan surat tugas dan surat perintah yang disertai surat ijin dari Ketua Pengadilan Negeri Batam,” jelasnya.

Selain itu pihak kepolisian juga dianggap arogan karena melakukan tindakan kekerasan saat penggerebekan dan penggeledahan dengan mendorong dan memukul karyawan pesona baru karaoke.

“Fakta Hukumnya, perbuatan aparat kepolisian telah melanggar 38 jo pasal 39 jo pasal 42 KUHP,” tegas Sandi.(red)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Future Makers 2025: BINUS Bandung Tampilkan Semangat Creative Technology untuk Masa Depan

Bandung, 28 Oktober 2025 — Rangkaian kegiatan Future Makers 2025 yang diselenggarakan oleh BINUS University…

4 jam ago

Jaksa Cabut Banding Kasus TPPU Judi Online W88, Ini Kilas Balik Kasusnya

BATAM - Jaksa Penuntut Umum(JPU) Kejaksaan Negeri Batam telah mencabut perkara banding kasus tindak pidana…

4 jam ago

Misbakhun Dorong Skema Likuiditas dan Insentif Pajak untuk Sukseskan Program 3 Juta Rumah Prabowo

Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengusulkan penguatan skema likuiditas dan insentif fiskal bagi…

5 jam ago

Sidang Tuntutan Kasus Mini Lab Narkoba 2 Kali Tunda, Tuntutan Belum Siap Hingga Data SIPP PN Batam Sempat Gangguan

BATAM - Sidang Kasus Clandestine Mini Lab (Laboratorium Mini Rahasia) narkotika di Apartemen Kawasan Harbour…

6 jam ago

pixiv × hololive Indonesia Gelar “hololive Indonesia Art Battle!

Perusahaan pixiv Inc. yang kantor pusatnya berada di Shibuya, Tokyo dengan Yasuhiro Niwa sebagai CEO,…

7 jam ago

Resmi Hadir di Jakarta, Yumindo Gorden & Interior Memperkenalkan Standar Baru

JAKARTA, 4 Nopember 2025 – Yumindo Gorden & Interior, penyedia solusi penutup jendela terkemuka, hari…

10 jam ago

This website uses cookies.