Polemik Jalan Umum di Komplek Nagoya Point, Ini Hasil Rapat Mediasi di Ditpam BP Batam – SWARAKEPRI.COM
BATAM

Polemik Jalan Umum di Komplek Nagoya Point, Ini Hasil Rapat Mediasi di Ditpam BP Batam

Rapat Mediasi di Kantor Mako Ditpam Aset dan Kawasan Badan Pengusahaan(BP) Batam pada Selasa 26 Mei 2026./Foto: IST

BATAM – Polemik Jalan Umum di Komplek Nagoya Point, Kelurahan Batu Selicin, Kecamatan Lubuk Baja, Batam akhirnya dibahas dalam Rapat Mediasi di Kantor Mako Ditpam Aset dan Kawasan Badan Pengusahaan(BP) Batam pada Selasa 26 Mei 2026.

Rapat Mediasi tersebut digelar merespon adanya pengaduan dari Aliansi Warga Nagoya Point(MD) terkait dugaan penutupan jalan umum oleh pagar bangunan Yayasan Charisma School di Komplek Nagoya Point.

Berdasarkan data yang diperoleh SwaraKepri, rapat mediasi ini dipimpin Kasi Penindakan Pengamanan Aset dan Objek Vital, Yosef Ardianus mewakili Direktur Ditpam BP Batam.

Rapat juga dihadiri oleh Kasi Penindakan Pengamanan Aset dan Objek Vital, Satintelkam Polresta Barelang, Polsek Lubuk Baja, Koramil 01/Lubuk Baja, Dinas Perhubungan Kota Batam, Kecamatan Lubuk Baja, Kelurahan Batu Selicin, Ketua RT 02/RW 10 Kelurahan Batu Selicin, Aliansi Warga Komplek Nagoya Point dan Yayasan Charisma School Batam.

Rapat menghasilkan empat poin kesimpulan, diantaranya:

Pertama, bahwa Bpk MD akan mengajukan surat permohonan pengukuran ulang PL PT Charisma dan penertiban bangunan kepada BP Batam cq.Direktorat Pengawasan Aset dan Kawasan atas kerugian yang dialami serta harus melampirkan bukti kepemilikan yang sah terkait adanya pembangunan pagar di atas lahan yang dibangun oleh PT.Kharisma.

@swarakepritv Polemik Jalan Umum di Komplek Nagoya Point, Ini Hasil Rapat Mediasi di Ditpam BP Batam Polemik Jalan Umum di Komplek Nagoya Point, Kelurahan Batu Selicin, Kecamatan Lubuk Baja, Batam akhirnya dibahas dalam Rapat Mediasi di Kantor Mako Ditpam Aset dan Kawasan Badan Pengusahaan(BP) Batam pada Selasa 26 Mei 2026. Rapat Mediasi tersebut digelar merespon adanya pengaduan dari Aliansi Warga Nagoya Point(MD) terkait dugaan penutupan jalan umum oleh pagar bangunan Yayasan Charisma School di Komplek Nagoya Point. Berdasarkan data yang diperoleh SwaraKepri, rapat mediasi ini dipimpin Kasi Penindakan Pengamanan Aset dan Objek Vital, Yosef Ardianus mewakili Direktur Ditpam BP Batam. Rapat juga dihadiri oleh Kasi Penindakan Pengamanan Aset dan Objek Vital, Satintelkam Polresta Barelang, Polsek Lubuk Baja, Koramil 01/Lubuk Baja, Dinas Perhubungan Kota Batam, Kecamatan Lubuk Baja, Kelurahan Batu Selicin, Ketua RT 02/RW 10 Kelurahan Batu Selicin, Aliansi Warga Komplek Nagoya Point dan Yayasan Charisma School Batam. Rapat menghasilkan empat poin kesimpulan, diantaranya: Pertama, bahwa Bpk MD akan mengajukan surat permohonan pengukuran ulang PL PT Charisma dan penertiban bangunan kepada BP Batam cq.Direktorat Pengawasan Aset dan Kawasan atas kerugian yang dialami serta harus melampirkan bukti kepemilikan yang sah terkait adanya pembangunan pagar di atas lahan yang dibangun oleh PT.Kharisma. Kedua, bahwa berdasarkan kerterangan dari pihak Kecamatan Lubuk Baja, Kelurahan Batu Selicin Rt 003/RW/008 Kelurahan Lubuk Baja Kota, RT 002/RW10 Kelurahan Batu Selicin tidak terjadi kemacetan dan tidak ada bangunan pagar yang di sengketakan tidak menutup akses jalan di samping lokasi PT.Kharisma. Ketiga, bahwa Bpk MD setelah adanya penjelasan dari Dinas Perhubungan Kota Batam, memahami bahwa benar tidak ada kemacetan lalu lintas di lokasi tersebut. Keempat, dengan ditanda tanganinya hasil rapat ini maka pengaduan dari Bpk MD dianggap sudah selesai. Selengkapnya baca di swarakepri.com #batam #charismaschoolbatam #bpbatam ♬ suara asli – SwaraKepriTV

Kedua, bahwa berdasarkan kerterangan dari pihak Kecamatan Lubuk Baja, Kelurahan Batu Selicin Rt 003/RW/008 Kelurahan Lubuk Baja Kota, RT 002/RW10 Kelurahan Batu Selicin tidak terjadi kemacetan dan tidak ada bangunan pagar yang di sengketakan tidak menutup akses jalan di samping lokasi PT.Kharisma.

Ketiga, bahwa Bpk MD setelah adanya penjelasan dari Dinas Perhubungan Kota Batam, memahami bahwa benar tidak ada kemacetan lalu lintas di lokasi tersebut.

Keempat, dengan ditanda tanganinya hasil rapat ini maka pengaduan dari Bpk MD dianggap sudah selesai.

Kuasa Hukum Charisma School Batam(CSB), Tantimin, S.H. ketika dikonfirmasi menegaskan bahwa dengan adanya hasil rapat mediasi di Mako Ditpam BP Batam tersebut, pengaduan MD soal pagar di jalan umum telah selesai.

“Dengan demikian pengaduan MD mengada-gada, tidak berdasar, dan memutarbalikan fakta. Itu membuktikan pengaduan MD semata-mata karena takut bersaing dengan Sekolah Charisma,”ujar Tantimin yang juga menjabat sebagai Bendahara DPC Peradi Batam dan Dosen FH Universitas Internasional Batam kepada SwaraKepri, Senin 1 Juni 2026 siang.

Ia mengatakan bahwa MD diduga sengaja mencari-cari kesalahan Sekolah Charisma karena panik dan takut bersaing.

“Karena panik dan takut bersaing dengan sekolah Charisma, kemudian bermanufer, mencari-cari kesalahan sekolah Charisma, padahal tidak ada kesalahan apapun,”tegasnya.

Laman: 1 2

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top
error: Content is protected !!