Tantimin juga menegaskan bahwa pihak Sekolah Charisma telah membuat Laporan ke Polisi atas sejumlah perbuatan dari MD yang sejak awal melaporan Sekolah Charisma ke berbagai institusi dan membuat spanduk provokatif.
“Atas segala perbuatan dari MD sejak dari awal berupa melaporkan Sekolah Charisma ke berbagai institusi, membuat spanduk provokatif, klien kami Sudirman sudah melaporkan MD ke Polisi. Kita tunggu saja surat panggilan dari kepolisian,”tegasnya.
Saat berita ini diunggah, SwaraKepri masih berupaya melakukan konfirmasi kepada MD terkait hasil rapat mediasi di Mako Ditpam BP Batam.
Seperti diketahui, Pengelola Sekolah Charisma School Batam,(CSB) melaporkan penanggung jawab Sekolah NSB berinisial MD ke Polresta Barelang terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, penghasutan dan fitnah ke Polresta Barelang, Kamis 23 April 2026.
Kuasa Hukum CSB, Tantimin, S.H., mengatakan pihaknya membuat Laporan Polisi karena MD diduga menyebarkan sejumlah isu, pemasangan spanduk dan berita menyesatkan yang merugikan CSB.
“Dari pihak CSB sudah melaporkan M Ke Polresta Barelang atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, penghasutan dan fitnah tanggal 23 April 2026,”ujarnya kepada wartawan di Sekolah CSB, Jumat 24 April 2026 siang./RD
