Categories: BATAMNASIONAL

Polemik Pencabutan Kuasa Soal Gugatan Kargo MT Arman 114, Ini Penjelasan Michael Tappangan

BATAM – Pencabutan kuasa secara sepihak oleh Jinyong Wu kepada Michael Tappangan Dkk atas nama Concepto Screen Sal Off-Shore untuk mengajukan gugatan perdata Kargo atau muatan MT Arman 114 yakni Light Cruide Oil(minyak mentah ringan) sejumlah 166,975.36 metrik ton di Pengadilan Negeri Batam masih berpolemik.

Setelah gugatan dibacakan oleh penerima kuasa(Michael Tappangan Dkk) pada sidang Kamis 11 September 2025. Pada sidang Kamis 18 September 2025, diperlihatkan adanya surat pencabutan surat kuasa Michael Tappangan Dkk oleh pemberi kuasa(Jinyong Wu).

Pencabutan Surat Kuasa terhadap Michael Tappangan Dkk ini dibuat di Jakarta pada tanggal 4 September 2025 dan ditandatangani oleh Jinyong Wo selaku pemberi kuasa atas nama Concepto Screen Sal Off-Shore.

Pada sidang Kamis 2 Oktober 2025, perkara ini beragendakan Pencabutan Gugatan, kemudian pada sidang Selasa 7 Oktober 2025 beragendakan pembacaan penetapan pencabutan melalui ecourt(putusan).

Michael Tappangan selaku penerima kuasa Ketika dikonfirmasi menegaskan bahwa pihaknya masih mempertanyakan kebenaran soal pencabutan kuasa tersebut.

“Terkait pencabutan kuasa kami sampai saat ini masih belum jelas, apakah benar dari prinsipal langsung, karena sampai sekarang tadak ada konfirmasi,”ungkapnya kepada SwaraKepri, Kamis 9 Oktober 2025.

Ia mengatakan pihaknya mengetahui adanya pencabutan kuasa pada saat persidangan tanggal Kamis 18 September 2025 di Pengadilan Negeri Batam.

“Pada saat sidang kami diperlihatkan adanya surat pencabutan yang katanya dari Prisipal kami(pemberi kuasa) yang dahulu memberikan kuasa kepada kami,”jelasnya.

Meski demikian, pihaknya kata dia tetap tunduk kepada Putusan Pengadilan terkait adanya pencabutan kuasa tersebut. “Karena sudah ditunjukkan di depan persidangan maka kami tetap harus tunduk pada keputusan pengadilan,”tandasnya.

Disisi lain, Michael mempertanyakan soal akun ecourt tiba-tiba di take down sepihak dan memasukkan pihak lain oleh petugas Ecourt PN Batam.

“Kita heran kanapa akun Ecourt kami pada waktu itu tiba-tiba di take down sepihak dan memasukkan pihak lain oleh petugas Ecourt PN Batam, seharusnya tidak boleh serta merta masukan pihak lain dalam akun ecourt, karena akses itu hanya bisa dilakukan oleh para pihak saja,”ucapnya.

“Kenapa tiba-tiba pengganti kami bisa masuk(ecourt)? Mungkin baru sadar atau baru tahu kalau itu adalah sesuatu kekeliruan sehingga terjadilah pencabutan gugatan itu,”lanjut dia.

Page: 1 2 3

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

694 Kontainer Limbah Elektronik Banjiri Batam, Ini Penjelasan Lengkap Dirlalin BP Batam

BATAM – Sebanyak 694 berisi limbah elektronik(e-waste) dari Amerika Serikat sudah masuk di Pelabuhan Batu…

1 jam ago

Tips Percaya Diri Saat jadi Content Creator bersama Priska Sahanaya dan Beauty Class Fanbo

Tanggal 12 September 2025, SMA & SMK Yapenda menggelar acara “Storytelling Techniques to Make Your…

1 jam ago

KAI Tetapkan Kesiapan Penuh untuk Angkutan Natal dan Tahun Baru 2025/2026

PT Kereta Api Indonesia (Persero) menetapkan kesiapan penuh menghadapi Masa Angkutan Natal 2025 dan Tahun…

2 jam ago

Tanggap Darurat Banjir Garut, Kementerian PU Kerahkan Alat Berat dan Personel

Jakarta, 25 November 2025 - Kementerian Pekerjaan Umum (PU) bergerak melakukan tanggap darurat pascabencana banjir…

2 jam ago

2.384 Pekerja KAI Daop 8 Surabaya Ikuti Tes Kebugaran

Dalam rangka memastikan kesiapan layanan dan keselamatan selama masa Angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru…

2 jam ago

Libur Nataru Makin Seru, KAI Berikan Diskon Tiket KA Ekonomi Komersial

Menyambut tingginya antusiasme masyarakat untuk bepergian pada masa liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026,…

3 jam ago

This website uses cookies.