Categories: BATAM

Polemik soal Pekerja WNA Hingga Komitmen Kemajuan Pariwisata, Ini Penjelasan Lengkap Manajemen First Club Batam

BATAM – Manajemen First Club Batam menegaskan soal komitmen untuk menjaga citra pariwisata di Kota Batam dengan mencuatnya isu pekerja Warga Negara Asing(WNA) di Tempat Hiburan Malam(THM) setelah insiden keributan yang terjadi beberapa hari lalu di First Club Batam.

Direktur First Club Batam, Lian Tasrin kembali menegaskan bahwa Warga Negara Asing(WNA) yang terlibat dalam insiden keributan tersebut bukan karyawan atau staf First Club Batam.

Direktur First Club Batam, Lian Tasrin./Foto: Dok.Pribadi

“Perlu kami tegaskan bahwa WNA yang terlibat dalam insiden tersebut bukan merupakan karyawan atau staf First Club, melainkan pengunjung reguler yang datang sebagai tamu. Penanganan insiden sepenuhnya telah kami serahkan kepada aparat penegak hukum sesuai prosedur yang berlaku,”kata Lian Tasrin kepada SwaraKepri, Rabu 11 Juni 2025 malam.

“First Club Batam berkomitmen menjaga suasana yang kondusif dan menjunjung tinggi ketertiban di lingkungan usaha kami,”lanjutnya.

Terkait Status Calon Pekerja WNA

Lian mengatakan, pihaknya mengakui bahwa saat ini terdapat beberapa calon pegawai WNA yang sempat menjalani masa uji coba kerja di First Club.

“Sebagian dari mereka telah lulus masa uji coba dan sedang dalam proses peralihan status dari visa C18 (uji coba kerja) menjadi ITAS kerja (Izin Tinggal Terbatas untuk bekerja),”ucapnya.

Kata dia, selama proses administrasi tersebut berlangsung, mereka(calon Pekerja WNA) tidak dilibatkan dalam kegiatan operasional hingga izin resminya diterbitkan oleh instansi terkait.

“Kami pastikan seluruh proses berjalan sesuai dengan ketentuan hukum dan regulasi ketenagakerjaan yang berlaku,”tegasnya.

Batasan Wewenang terhadap Pengunjung WNA

Lian menjelaskan bahwa sebagai tempat hiburan umum, First Club saat ini telah menjadi destinasi yang sangat diminati oleh wisatawan asing, terbukti dari proporsi pengunjung kami yang didominasi oleh turis mancanegara.

“Namun demikian, kami tidak memiliki wewenang hukum untuk memeriksa atau menindak status izin tinggal para pengunjung WNA. Hal tersebut merupakan kewenangan penuh dari instansi berwenang seperti Imigrasi dan TimPORA,”ujarnya.

Page: 1 2 3

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Pembangunan Proyek Ekosistem Industri Baterai EV Bisa Dukung Transisi Energi

Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB) mengapresiasi langkah Grup MIND ID dalam membangun proyek ekosistem industri…

2 jam ago

Pemesanan Tiket Kereta Api Bisa Dilakukan Lebih Dekat dengan Jadwal Keberangkatan

Palembang, 11 Juli 2025 - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mulai tanggal 10 Juli 2025…

7 jam ago

Bangun Benteng Hijau, PT Hino Finance Indonesia Tanam Ribuan Mangrove di Wonorejo, Surabaya

Dalam rangka memperkuat komitmen terhadap keberlanjutan lingkungan, PT Hino Finance Indonesia berkolaborasi dengan LindungiHutan dalam…

11 jam ago

BRI Manajemen Investasi Sabet Dua Penghargaan Best Asset Manager dari Alpha Southeast Asia 2025

PT BRI Manajemen Investasi (BRI-MI) kembali mencatatkan prestasi membanggakan di tingkat regional. Dalam ajang Alpha…

11 jam ago

REA Berdayakan Lebih dari 600 Petani Swadaya di Kalimantan Timur untuk Kepatuhan EUDR dan Sertifikasi RSPO dengan Dukungan Teknis dari KOLTIVA

REA menjalankan program SHINES untuk mendukung lebih dari 600 petani swadaya di Kutai, Kalimantan Timur,…

11 jam ago

ANTAM Raih Apresiasi ICDX Berkat Komitmen Energi Bersih di UBPP Logam Mulia

PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau ANTAM memperoleh apresiasi dari Indonesia Commodity & Derivatives Exchange…

11 jam ago

This website uses cookies.