Categories: BATAM

Polemik soal Pekerja WNA Hingga Komitmen Kemajuan Pariwisata, Ini Penjelasan Lengkap Manajemen First Club Batam

BATAM – Manajemen First Club Batam menegaskan soal komitmen untuk menjaga citra pariwisata di Kota Batam dengan mencuatnya isu pekerja Warga Negara Asing(WNA) di Tempat Hiburan Malam(THM) setelah insiden keributan yang terjadi beberapa hari lalu di First Club Batam.

Direktur First Club Batam, Lian Tasrin kembali menegaskan bahwa Warga Negara Asing(WNA) yang terlibat dalam insiden keributan tersebut bukan karyawan atau staf First Club Batam.

Direktur First Club Batam, Lian Tasrin./Foto: Dok.Pribadi

“Perlu kami tegaskan bahwa WNA yang terlibat dalam insiden tersebut bukan merupakan karyawan atau staf First Club, melainkan pengunjung reguler yang datang sebagai tamu. Penanganan insiden sepenuhnya telah kami serahkan kepada aparat penegak hukum sesuai prosedur yang berlaku,”kata Lian Tasrin kepada SwaraKepri, Rabu 11 Juni 2025 malam.

“First Club Batam berkomitmen menjaga suasana yang kondusif dan menjunjung tinggi ketertiban di lingkungan usaha kami,”lanjutnya.

Terkait Status Calon Pekerja WNA

Lian mengatakan, pihaknya mengakui bahwa saat ini terdapat beberapa calon pegawai WNA yang sempat menjalani masa uji coba kerja di First Club.

“Sebagian dari mereka telah lulus masa uji coba dan sedang dalam proses peralihan status dari visa C18 (uji coba kerja) menjadi ITAS kerja (Izin Tinggal Terbatas untuk bekerja),”ucapnya.

Kata dia, selama proses administrasi tersebut berlangsung, mereka(calon Pekerja WNA) tidak dilibatkan dalam kegiatan operasional hingga izin resminya diterbitkan oleh instansi terkait.

“Kami pastikan seluruh proses berjalan sesuai dengan ketentuan hukum dan regulasi ketenagakerjaan yang berlaku,”tegasnya.

Batasan Wewenang terhadap Pengunjung WNA

Lian menjelaskan bahwa sebagai tempat hiburan umum, First Club saat ini telah menjadi destinasi yang sangat diminati oleh wisatawan asing, terbukti dari proporsi pengunjung kami yang didominasi oleh turis mancanegara.

“Namun demikian, kami tidak memiliki wewenang hukum untuk memeriksa atau menindak status izin tinggal para pengunjung WNA. Hal tersebut merupakan kewenangan penuh dari instansi berwenang seperti Imigrasi dan TimPORA,”ujarnya.

Page: 1 2 3

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

English 1 Meriahkan CFD dengan Event #HelloEnglish1 – Aktivitas Seru Gratis untuk Keluarga!

Yuk ke CFD fX Sudirman 15 Juni! Ikuti event #HelloEnglish1 dari English 1 ada games…

1 jam ago

Tain Komari Soroti Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Revitalisasi Pelabuhan Batu Ampar

BATAM - Ketua Kelompok Diskusi Anti 86(Kodat86), Tain Komari angkat bicara soal penanganan kasus dugaan…

2 jam ago

PTPP Bangun Rumah Sakit Vertikal Modern di Riau: Inovasi Konstruksi Unggul untuk Layanan Kesehatan Berkualitas

Jakarta, 13 Juni 2025 – PT PP (Persero) Tbk (“PTPP”) terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung pembangunan…

5 jam ago

Tetap Tenang di Akhir Bulan: Tips Keuangan Walau Belum Gajian

Halo Sobat #SadarRisiko! Jelang akhir bulan, seringkali kita merasa cemas karena gajian masih seminggu lagi,…

10 jam ago

Irit & Bertenaga No Debat! GEAR ULTIMA Berhasil Tembus 74,5 KM/Liter dan Libas Medan Pegunungan

Skutik anyar Yamaha yang baru saja diluncurkan untuk memenuhi segala kebutuhan mobilitas masyarakat Indonesia yang…

11 jam ago

Krakatau Steel Tegaskan Komitmen Swasembada Baja Nasional

PT Krakatau Steel (Persero) Tbk menegaskan perannya sebagai motor utama dalam mewujudkan swasembada baja nasional.…

11 jam ago

This website uses cookies.