Categories: BATAM

Polemik soal Pekerja WNA Hingga Komitmen Kemajuan Pariwisata, Ini Penjelasan Lengkap Manajemen First Club Batam

BATAM – Manajemen First Club Batam menegaskan soal komitmen untuk menjaga citra pariwisata di Kota Batam dengan mencuatnya isu pekerja Warga Negara Asing(WNA) di Tempat Hiburan Malam(THM) setelah insiden keributan yang terjadi beberapa hari lalu di First Club Batam.

Direktur First Club Batam, Lian Tasrin kembali menegaskan bahwa Warga Negara Asing(WNA) yang terlibat dalam insiden keributan tersebut bukan karyawan atau staf First Club Batam.

Direktur First Club Batam, Lian Tasrin./Foto: Dok.Pribadi

“Perlu kami tegaskan bahwa WNA yang terlibat dalam insiden tersebut bukan merupakan karyawan atau staf First Club, melainkan pengunjung reguler yang datang sebagai tamu. Penanganan insiden sepenuhnya telah kami serahkan kepada aparat penegak hukum sesuai prosedur yang berlaku,”kata Lian Tasrin kepada SwaraKepri, Rabu 11 Juni 2025 malam.

“First Club Batam berkomitmen menjaga suasana yang kondusif dan menjunjung tinggi ketertiban di lingkungan usaha kami,”lanjutnya.

Terkait Status Calon Pekerja WNA

Lian mengatakan, pihaknya mengakui bahwa saat ini terdapat beberapa calon pegawai WNA yang sempat menjalani masa uji coba kerja di First Club.

“Sebagian dari mereka telah lulus masa uji coba dan sedang dalam proses peralihan status dari visa C18 (uji coba kerja) menjadi ITAS kerja (Izin Tinggal Terbatas untuk bekerja),”ucapnya.

Kata dia, selama proses administrasi tersebut berlangsung, mereka(calon Pekerja WNA) tidak dilibatkan dalam kegiatan operasional hingga izin resminya diterbitkan oleh instansi terkait.

“Kami pastikan seluruh proses berjalan sesuai dengan ketentuan hukum dan regulasi ketenagakerjaan yang berlaku,”tegasnya.

Batasan Wewenang terhadap Pengunjung WNA

Lian menjelaskan bahwa sebagai tempat hiburan umum, First Club saat ini telah menjadi destinasi yang sangat diminati oleh wisatawan asing, terbukti dari proporsi pengunjung kami yang didominasi oleh turis mancanegara.

“Namun demikian, kami tidak memiliki wewenang hukum untuk memeriksa atau menindak status izin tinggal para pengunjung WNA. Hal tersebut merupakan kewenangan penuh dari instansi berwenang seperti Imigrasi dan TimPORA,”ujarnya.

Page: 1 2 3

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Antisipasi Libur Isra Miraj 15–18 Januari, KAI Daop 1 Jakarta Sediakan 158 Ribu Tempat Duduk

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengantisipasi peningkatan mobilitas masyarakat pada libur…

7 jam ago

Optimasi Hilirisasi Bauksit Nasional, Ciptakan Nilai Tambah Hingga US$3,8 triliun

JAKARTA – Langkah Indonesia untuk meningkatkan nilai tambah dari sumber daya alam mineral bauksit, menjadi…

9 jam ago

Topremit Kembali Raih Award “Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025” dari BI

Topremit kembali menyabet penghargaan bergengsi dari Bank Indonesia sebagai ‘Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025’. Melalui acara…

19 jam ago

Ruas Batang–Semarang Dorong Pengembangan Kawasan Industri di Jawa Tengah

Semarang (14/01) – PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) menegaskan bahwa Jalan Tol Batang–Semarang merupakan salah…

2 hari ago

Kementerian PU Tambah 57 Titik Sumur Bor Pasokan Air Bersih Aceh

Kementerian Pekerjaan Umum (PU) terus bergerak mendukung pemulihan layanan dasar pascabencana di Provinsi Aceh. Fokus…

2 hari ago

Usai Rilis Inflasi AS, Emas Diprediksi Masih Menguat

Usai rilis data inflasi Amerika Serikat, pergerakan harga emas dunia diperkirakan masih berpotensi melanjutkan penguatan…

2 hari ago

This website uses cookies.