Categories: KRIMINAL

Polisi Ringkus Komplotan Curas di Batam, 1 Pelaku Residivis di Hongkong

BATAM – Jajaran Subdit 3 Ditreskrimum Polda Kepri meringkus empat pelaku komplotan pencurian dengan kekerasan(Curas) di Batu Ampar, Batam, Sabtu(15/5/2021). Keempat pelaku masing-masing berinisial JI alias J, AK alias R, Ra, dan FM alias R.

Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Arie Darmanto menjelaskan kronologi pengungkapan kasus ini berawal dari berawal dari Laporan Polisi Nomor: LP-/47/V/2021/Spkt/Plsk Bengkong/Polresta Barelang/Polda Kepri tanggal 14 Mei 2021 dengan pelapor Hartini.

“Tim langsung melakukan penyelidikan di lapangan, sekitar pukul 03.00 WIB bahwa 2 pelaku yakni JI dan AK tinggal di Daerah Bukit Samyong, Tanjung Sengkuang,”kata Arie, Senin(17/5/2021).

“Kemudian tim melakukan penyelidikan dan sekitar pukul 04.15 WIB, tim dapat mengamankan pelaku JI (residivis kasus pencurian) di Kos-kosannya, saat tim melakukan interogasi terhadap pelaku JI, dan sekitar pukul 04.25 WIB, tim dapat mengamankan pelaku AK alias R (residivis kasus pencurian),”lanjutnya.

Arie menjelaskan, dari hasil interogasi, ke-2 pelaku mengaku telah melakukan pencurian dengan kekerasan di wilayah Bengkong pada hari Jumat tanggal 14 Mei 2021.

Saat dilakukan penggeledahan di kos-kosan JI, ditemukan 1 buah badik, 1 buah tas selempang yang berisi 1 buah gunting seng warna orange, 1 buah gunting kecil warna hitam, 1 buah pisau lipat, 1 buah obeng warna hitam, 1 unit HP Merk Vivo wrna Biru yang digunakan ke 2 pelaku untuk memasarkan hasil kejahatannya, dan 1 unit Yamaha Mio Soul GT warna Biru.

“Kedua pelaku juga sudah beberapa kali melakukan tindak pidana curas dan curat di wilayah kota Batam,” kata Arie.

Arie mengatakan, dua unit HP yang dicuri ke-2 pelaku yaitu 1 unit HP Samsung J7 di jual ke tersangka FM alias R dan 1 Unit HP merk Iphone 8 dijual ke tersangka Ra.

“Kemudian tim melakukan pencarian terhadap FM alias R dan Ra. Tersangka FM alias R diamanan di Depan ATM Foodcourt 98 Jodoh sekira pukul 05.30 WIB, sedangkan Ra diamankan di Kos-kosan Bukit Samyong, Tanjung Sengkuang pada sekitar pukul 05.45 WIB,”ujarnya.

Tersangka FM alias R mengakui telah beberapa kali membeli HP dari JI alias J dan AK alias R, yang mana telah dijual melalui Marketplace Facebook. Sedangkan tersangka Ra mengakui telah menggunakan HP yang di dapatkan dari JI alias R dan AK alias R.

“Saat interogasi lebih lanjut didapatkan bahwa tersangka Ra merupakan residivis pencurian dan sering beraksi di dalam dan luar negeri(sudah pernah dihukum di negara Hongkong),”imbuhnya.

Saat ini terhadap pelaku beserta barang bukti telah berada di Ditreskrimum Polda Kepri untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut./EDW

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Isu Keselamatan Jalan Jadi Topik Diskusi Mahasiswa Uniba dan Jasa Raharja Kepri

BATAM – PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Kepulauan Riau menerima kunjungan akademik mahasiswa Fakultas Ekonomi…

6 jam ago

Kesehatan Orang Tua adalah Bentuk Perhatian yang Paling Bermakna

Seiring bertambahnya usia, kebutuhan orang tua tidak hanya sebatas perhatian dan kebersamaan, tetapi juga dukungan…

8 jam ago

PH Hadirkan Saksi Ahli Kehutanan di Sidang Dju Seng: Klaim Kerugian Berlebihan

BATAM - Sidang lanjutan perkara Dju Seng dalam kasus perusakan hutan lindung Tanjung Gundap IV…

10 jam ago

Sidang PS Sengketa Lahan 2,4 Hektar di Sei Lekop Batam Ungkap Fakta Baru

BATAM - Sidang gugatan PT Energi Cipta Dana(ECD) terhadap PT Tunas Karya Persada(TKP) terkait lahan…

12 jam ago

KAI Perkuat Kompetensi Frontliner LRT Jabodebek demi Tingkatkan Kualitas Layanan

PT Kereta Api Indonesia (Persero) terus memperkuat kualitas pelayanan kepada pengguna LRT Jabodebek melalui peningkatan…

15 jam ago

Pasar Preloved Luxury Makin Panas, deGaiya Hadir sebagai Ekosistem Baru Barang Mewah Original di Indonesia

Tren pasar preloved luxury di Indonesia terus menunjukkan pertumbuhan yang signifikan di tengah perubahan pola…

15 jam ago

This website uses cookies.