Categories: KRIMINAL

Polisi Ringkus Komplotan Curas di Batam, 1 Pelaku Residivis di Hongkong

BATAM – Jajaran Subdit 3 Ditreskrimum Polda Kepri meringkus empat pelaku komplotan pencurian dengan kekerasan(Curas) di Batu Ampar, Batam, Sabtu(15/5/2021). Keempat pelaku masing-masing berinisial JI alias J, AK alias R, Ra, dan FM alias R.

Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Arie Darmanto menjelaskan kronologi pengungkapan kasus ini berawal dari berawal dari Laporan Polisi Nomor: LP-/47/V/2021/Spkt/Plsk Bengkong/Polresta Barelang/Polda Kepri tanggal 14 Mei 2021 dengan pelapor Hartini.

“Tim langsung melakukan penyelidikan di lapangan, sekitar pukul 03.00 WIB bahwa 2 pelaku yakni JI dan AK tinggal di Daerah Bukit Samyong, Tanjung Sengkuang,”kata Arie, Senin(17/5/2021).

“Kemudian tim melakukan penyelidikan dan sekitar pukul 04.15 WIB, tim dapat mengamankan pelaku JI (residivis kasus pencurian) di Kos-kosannya, saat tim melakukan interogasi terhadap pelaku JI, dan sekitar pukul 04.25 WIB, tim dapat mengamankan pelaku AK alias R (residivis kasus pencurian),”lanjutnya.

Arie menjelaskan, dari hasil interogasi, ke-2 pelaku mengaku telah melakukan pencurian dengan kekerasan di wilayah Bengkong pada hari Jumat tanggal 14 Mei 2021.

Saat dilakukan penggeledahan di kos-kosan JI, ditemukan 1 buah badik, 1 buah tas selempang yang berisi 1 buah gunting seng warna orange, 1 buah gunting kecil warna hitam, 1 buah pisau lipat, 1 buah obeng warna hitam, 1 unit HP Merk Vivo wrna Biru yang digunakan ke 2 pelaku untuk memasarkan hasil kejahatannya, dan 1 unit Yamaha Mio Soul GT warna Biru.

“Kedua pelaku juga sudah beberapa kali melakukan tindak pidana curas dan curat di wilayah kota Batam,” kata Arie.

Arie mengatakan, dua unit HP yang dicuri ke-2 pelaku yaitu 1 unit HP Samsung J7 di jual ke tersangka FM alias R dan 1 Unit HP merk Iphone 8 dijual ke tersangka Ra.

“Kemudian tim melakukan pencarian terhadap FM alias R dan Ra. Tersangka FM alias R diamanan di Depan ATM Foodcourt 98 Jodoh sekira pukul 05.30 WIB, sedangkan Ra diamankan di Kos-kosan Bukit Samyong, Tanjung Sengkuang pada sekitar pukul 05.45 WIB,”ujarnya.

Tersangka FM alias R mengakui telah beberapa kali membeli HP dari JI alias J dan AK alias R, yang mana telah dijual melalui Marketplace Facebook. Sedangkan tersangka Ra mengakui telah menggunakan HP yang di dapatkan dari JI alias R dan AK alias R.

“Saat interogasi lebih lanjut didapatkan bahwa tersangka Ra merupakan residivis pencurian dan sering beraksi di dalam dan luar negeri(sudah pernah dihukum di negara Hongkong),”imbuhnya.

Saat ini terhadap pelaku beserta barang bukti telah berada di Ditreskrimum Polda Kepri untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut./EDW

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Lebih dari Sekadar Jual-Beli Alat Tulis, Tokojadi Buka Ruang Promosi Gratis Bagi Pelanggan

Melanjutkan semangat tahun akselerasi yang didasari nilai integritas, Tokojadi kembali meluncurkan inisiatif baru yang berfokus…

5 jam ago

RevComm Tunjuk Hargunadi Soemantri sebagai Country Manager Indonesia

Jakarta, 14 Januari 2026 — RevComm Inc., perusahaan asal Jepang penyedia solusi AI Voice Analytics, MiiTel, resmi menunjuk Hargunadi…

8 jam ago

Menelusuri Tambang Pasir Darat Ilegal dan Cut and Fill di Batam (1)

BATAM - Penambangan pasir darat ilegal dan Cut and Fill(penggalian dan penimbunan untuk meratakan  permukaan…

8 jam ago

Tragedi KM Putri Sakinah: Gerak Cepat Polda NTT, Penanganan Tuntas dan Transparan

Kupang, NTT, 14 Januari 2026 – Tragedi tenggelamnya kapal wisata semi-phinisi KM Putri Sakinah di perairan…

15 jam ago

KA Pandanwangi Tembus 1,15 Juta Penumpang di 2025, Andalan Mobilitas Wisata Tapal Kuda

Jember, Januari 2026 – Kinerja layanan KA Pandanwangi relasi Jember – Ketapang PP terus menunjukkan…

20 jam ago

Ini Tanggapan Bittime Terkait Dampak Inflasi Amerika Serikat dan Kebijakan Tarif Trump Pekan Ini

Jakarta, 13 Januari 2026 - Pasar aset kripto saat ini sedang berada dalam fase konsolidasi yang…

21 jam ago

This website uses cookies.