BATAM – Penyidik Satreskrim Polresta Barelang akhirnya menetapkan 7 tersangka dalam kasus ledakan Kapal Tanker MT Federal II Jilid 2 yang terjadi pada Rabu 10 Oktober 2025 lalu.
“Setelah dilakukan gelar perkara dengan Ditreskrimum Polda Kepri sudah ditetapkan 7 tersangka,”kata Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono usai kegiatan silaturahmi dan ngopi bareng bersama wartawan Batam di Dapur Pesisir Batam, Selasa 6 Januari 2026 siang.
Anggoro menjelaskan setelah penetapan 7 tersangka, selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan pemanggilan para tersangka.
“Setelah penetapan tersangka, selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan upaya pemanggilan dan langka-langkah lainnya sesuai dengan mekanisme yang berlaku,”tegasnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Priandi Firdaus ketika dikonfirmasi mengaku pihaknya belum mendapatkan informasi terkait penetapan 7 tersangka dalam kasus ledakan Kapal Tanker MT Federal II Jilid 2 tersebut.
“Belum terinfo ke Kejari Batam,”ujarnya kepada SwaraKepri, Selasa sore.
Berita sebelumnya, Kejaksaan Negeri Batam sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan(SPDP) dari penyidik Kepolisian terkait kasus kebakaran MT Federal II Jilid II di Kawasan ASL Shipyard Indonesia, Tanjunguncang Batam pada Rabu 15 Oktober 2025 lalu.
Korban meninggal dalam kebakaran tersebut sebanyak 14 orang dan puluhan korban luka.
Kepala Seksi Pidana Umum(Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Batam, Iqram Syah Putra menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada tersangka pada kasus tersebut.
“SPDP sudah kami terima. Saat ini masih proses penyidikan, belum ada tersangka,”ujarnya kepada SwaraKepri, Rabu 19 November 2025./RD



Pingback: Dijerat Pasal Berlapis, JPU Beberkan Peran Dua Terdakwa Kasus Kebakaran Kapal MT Federal II – SWARAKEPRI.COM