Categories: HUKUMNASIONAL

Polisi Umumkan 4 Tersangka Individu Terkait Kematian Akibat Obat Sirop Beracun

Keluarga korban pertanyakan kenapa BPOM tidak tahu ada zat berbahaya di dalam obat yang beredar.

JAKARTA – Kepolisian pada Senin (30/1) mengumumkan empat pejabat perusahaan pemasok bahan baku obat sebagai tersangka dengan tuduhan mengemas ulang dan menjual bahan kimia tingkat industri sebagai bahan farmasi kepada perusahaan yang menggunakannya dalam obat yang dikaitkan dengan gagal ginjal mematikan pada anak-anak.

Lebih dari 200 anak meninggal karena gagal ginjal akut terkait dengan konsumsi sirop yang diduga mengandung cairan kimia industri etilen glikol dan dietilen glikol.

Keempat tersangka yang telah ditahan itu adalah dua direktur CV Samudera Chemical bernama Endis alias Pidit dan Andri Rukmana serta dua direkur CV Anugrah Perdana Gemilang yakni Alvio Ignasio Gustan dan Aris Sanjaya, kata Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto.

Pipit mengatakan Endis dan Andri dari CV Samudera Chemical membeli bahan baku cairan berstandar industri itu lalu mengemas ulang ke dalam drum bekas, membuatnya seolah-olah bahan baku farmasi.

“Pihak terkait membeli cairan industrial grade berupa etilen glikol dari berbagai sel yang enggak jelas asal usulnya,” kata Pipit kepada wartawan di Jakarta.

Etilen glikol adalah senyawa organik berbasis alkohol yang sering digunakan sebagai agen antibeku dalam kendaraan dan pemanas.

“Kemudian dibawa ke gudang dan diganti kemasan ke drum DOW yang didapatkan dari pedagang drum bekas di berbagai tempat,” ujar Pipit menyebut jenis drum yang kerap digunakan untuk mengemas material untuk farmasi.

Bahan baku CV Samudera Chemical ini didistribusikan kepada PT Afi Farma yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Para tersangka dijerat pasal berlapis tentang kesehatan dan perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.

Perwakilan keluarga korban gagal ginjal akut menyambut baik penetapan tersangka baru dalam kasus ini.

Selain itu, kepolisian juga telah menetapkan CV Samudera Chemical dan CV Anugrah Perdana Gemilang sebagai tersangka korporasi.

BenarNews belum berhasil menghubungi kedua perusahaan guna mengonfirmasi penetapan tersangka.

Total kepolisian telah menetapakan lima perusahaan sebagai tersangka dalam kasus gagal ginjal akut. Tiga perusahaan lain adalah PT Fari Jaya yang merupakan perusahaan pemasok bahan baku serta dua produsen obat PT Afi Farma dan PT Tirta Buana Kemindo.

Kepolisian tak menutup kemungkinan menetapkan tersangka lain seiring penyelidikan lebih lanjut, kata Pipit.

Page: 1 2 3

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

KA Pandanwangi Tembus 1,15 Juta Penumpang di 2025, Andalan Mobilitas Wisata Tapal Kuda

Jember, Januari 2026 – Kinerja layanan KA Pandanwangi relasi Jember – Ketapang PP terus menunjukkan…

8 menit ago

Ini Tanggapan Bittime Terkait Dampak Inflasi Amerika Serikat dan Kebijakan Tarif Trump Pekan Ini

Jakarta, 13 Januari 2026 - Pasar aset kripto saat ini sedang berada dalam fase konsolidasi yang…

1 jam ago

Antisipasi Libur Isra Miraj 15–18 Januari, KAI Daop 1 Jakarta Sediakan 158 Ribu Tempat Duduk

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengantisipasi peningkatan mobilitas masyarakat pada libur…

8 jam ago

Optimasi Hilirisasi Bauksit Nasional, Ciptakan Nilai Tambah Hingga US$3,8 triliun

JAKARTA – Langkah Indonesia untuk meningkatkan nilai tambah dari sumber daya alam mineral bauksit, menjadi…

10 jam ago

Topremit Kembali Raih Award “Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025” dari BI

Topremit kembali menyabet penghargaan bergengsi dari Bank Indonesia sebagai ‘Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025’. Melalui acara…

21 jam ago

Ruas Batang–Semarang Dorong Pengembangan Kawasan Industri di Jawa Tengah

Semarang (14/01) – PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) menegaskan bahwa Jalan Tol Batang–Semarang merupakan salah…

2 hari ago

This website uses cookies.