Categories: HUKUMNASIONAL

Polisi Umumkan 4 Tersangka Individu Terkait Kematian Akibat Obat Sirop Beracun

Keluarga korban pertanyakan kenapa BPOM tidak tahu ada zat berbahaya di dalam obat yang beredar.

JAKARTA – Kepolisian pada Senin (30/1) mengumumkan empat pejabat perusahaan pemasok bahan baku obat sebagai tersangka dengan tuduhan mengemas ulang dan menjual bahan kimia tingkat industri sebagai bahan farmasi kepada perusahaan yang menggunakannya dalam obat yang dikaitkan dengan gagal ginjal mematikan pada anak-anak.

Lebih dari 200 anak meninggal karena gagal ginjal akut terkait dengan konsumsi sirop yang diduga mengandung cairan kimia industri etilen glikol dan dietilen glikol.

Keempat tersangka yang telah ditahan itu adalah dua direktur CV Samudera Chemical bernama Endis alias Pidit dan Andri Rukmana serta dua direkur CV Anugrah Perdana Gemilang yakni Alvio Ignasio Gustan dan Aris Sanjaya, kata Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto.

Pipit mengatakan Endis dan Andri dari CV Samudera Chemical membeli bahan baku cairan berstandar industri itu lalu mengemas ulang ke dalam drum bekas, membuatnya seolah-olah bahan baku farmasi.

“Pihak terkait membeli cairan industrial grade berupa etilen glikol dari berbagai sel yang enggak jelas asal usulnya,” kata Pipit kepada wartawan di Jakarta.

Etilen glikol adalah senyawa organik berbasis alkohol yang sering digunakan sebagai agen antibeku dalam kendaraan dan pemanas.

“Kemudian dibawa ke gudang dan diganti kemasan ke drum DOW yang didapatkan dari pedagang drum bekas di berbagai tempat,” ujar Pipit menyebut jenis drum yang kerap digunakan untuk mengemas material untuk farmasi.

Bahan baku CV Samudera Chemical ini didistribusikan kepada PT Afi Farma yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Para tersangka dijerat pasal berlapis tentang kesehatan dan perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.

Perwakilan keluarga korban gagal ginjal akut menyambut baik penetapan tersangka baru dalam kasus ini.

Selain itu, kepolisian juga telah menetapkan CV Samudera Chemical dan CV Anugrah Perdana Gemilang sebagai tersangka korporasi.

BenarNews belum berhasil menghubungi kedua perusahaan guna mengonfirmasi penetapan tersangka.

Total kepolisian telah menetapakan lima perusahaan sebagai tersangka dalam kasus gagal ginjal akut. Tiga perusahaan lain adalah PT Fari Jaya yang merupakan perusahaan pemasok bahan baku serta dua produsen obat PT Afi Farma dan PT Tirta Buana Kemindo.

Kepolisian tak menutup kemungkinan menetapkan tersangka lain seiring penyelidikan lebih lanjut, kata Pipit.

Page: 1 2 3

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

PT Bambang Djaja Memperkenalkan Trafo Kering sebagai Solusi Efisien untuk Kebutuhan Listrik

PT Bambang Djaja, pabrik trafo terkemuka di Indonesia, dengan bangga memperkenalkan trafo kering sebagai solusi…

6 jam ago

Simbol Keberkahan dan Tradisi Ribuan Lampion Hiasi Dabo Singkep Sambut Imlek 2025

LINGGA – Menyambut Tahun Baru Imlek 2025 yang jatuh pada 29 Januari mendatang, suasana malam…

19 jam ago

Andrea Wiwandhana Sampaikan Belasungkawa untuk Korban Kebakaran di Glodok dan Los Angeles

Pendiri CLAV Digital, Andrea Wiwandhana, menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada para korban kebakaran yang baru-baru ini…

1 hari ago

Babak Baru Swarga Suites Bali Berawa Memulai Tahun 2025 dengan Proyek Perluasan

Swarga Suites Bali Besrawa resmi memulai tahap awal proyek perluasannya melalui upacara groundbreaking yang menjadi…

1 hari ago

Pelantikan Trump Bisa Jadi Pendorong Harga Bitcoin ke Titik Tertinggi Baru

Jakarta, 16 Januari 2025 - Bitcoin kembali menarik perhatian dunia setelah berhasil menembus angka psikologis…

1 hari ago

Casa Domaine Siapkan 2 Show Unit Baru – Full Furnished Premium Luxury dan 40 Unit Full Furnished, Siap untuk Disewakan Pada Awal Tahun 2025

Casa Domaine akan menghadirkan 2 Show Unit Premium Luxury pada awal Tahun 2025 ini. Kedua…

1 hari ago

This website uses cookies.