BATAM – Satreskrim Polresta Barelang mengungkap kasus judi online beromzet Rp108 juta di wilayah Sukajadi, Kecamatan Batam Kota, Batam, pada Kamis(21/10/2021) pukul 21.00 WIB. Polisi mengamankan 10 tersangka dari dua lokasi perumahan di wilayah Sukajadi, 2 diantaranya laki-laki dan 8 perempuan.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Reza Morandy Tarigan mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi bahwa di salah satu perumahan dipakai jadi server judi online.
“Setelah dilakukan penyelidikan, kami mengamankan 7 orang tersangka, setelah itu dilakukan pengembangan dan diamankan 3 orang tersangka lainnya,” ujar Reza saat konferensi pers di Mapolresta Barelang, Selasa(26/10/2021).
Dari Tempat Kejadian Perkara(TKP), Polisi mengamankan barang bukti 12 unit Laptop, 3 unit PC, 9 unit Hanphone, 2 rekening BCA dan 1 account e-money.
“Dari hasil penangkapan diperkirakan omzet dari kegiatan perjudian tersebut sebesar Rp108 juta dalam sebulan,”jelasnya.
Page: 1 2
Musik telah menjadi bagian penting dari kehidupan sehari-hari, dan dengan kemajuan teknologi, mendengarkan musik semakin…
BATAM - Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), Muhammad Rudi menerima sekaligus mendengarkan paparan Laporan…
Jakarta, 19 November 2024 - Berdasarkan data dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), pertumbuhan transaksi…
Indonesia Blockchain Week (IBW) 2024 sukses diselenggarakan pada 19 November 2024 di The Ritz-Carlton Pacific…
Jakarta, 20 November 2024 - BINUS UNIVERSITY, sebagai Perguruan Tinggi Indonesia berkelas dunia mengucapkan terima…
BATAM - Kepala BP Batam sekaligus Wali Kota Batam, H. Muhammad Rudi mengajak seluruh elemen…
This website uses cookies.