BATAM – Satreskrim Polresta Barelang mengungkap kasus judi online beromzet Rp108 juta di wilayah Sukajadi, Kecamatan Batam Kota, Batam, pada Kamis(21/10/2021) pukul 21.00 WIB. Polisi mengamankan 10 tersangka dari dua lokasi perumahan di wilayah Sukajadi, 2 diantaranya laki-laki dan 8 perempuan.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Reza Morandy Tarigan mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi bahwa di salah satu perumahan dipakai jadi server judi online.
“Setelah dilakukan penyelidikan, kami mengamankan 7 orang tersangka, setelah itu dilakukan pengembangan dan diamankan 3 orang tersangka lainnya,” ujar Reza saat konferensi pers di Mapolresta Barelang, Selasa(26/10/2021).
Dari Tempat Kejadian Perkara(TKP), Polisi mengamankan barang bukti 12 unit Laptop, 3 unit PC, 9 unit Hanphone, 2 rekening BCA dan 1 account e-money.
“Dari hasil penangkapan diperkirakan omzet dari kegiatan perjudian tersebut sebesar Rp108 juta dalam sebulan,”jelasnya.
Page: 1 2
Palembang, 11 Juli 2025 - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mulai tanggal 10 Juli 2025…
Dalam rangka memperkuat komitmen terhadap keberlanjutan lingkungan, PT Hino Finance Indonesia berkolaborasi dengan LindungiHutan dalam…
PT BRI Manajemen Investasi (BRI-MI) kembali mencatatkan prestasi membanggakan di tingkat regional. Dalam ajang Alpha…
REA menjalankan program SHINES untuk mendukung lebih dari 600 petani swadaya di Kutai, Kalimantan Timur,…
PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau ANTAM memperoleh apresiasi dari Indonesia Commodity & Derivatives Exchange…
Pada Pameran Keamanan Siber Pertahanan Internasional "CYDES 2025", perusahaan keamanan siber Qi An Xin untuk pertama…
This website uses cookies.