Polisi Ungkap Kasus 2,08 Kg Sabu di Bengkong Batam, 2 Orang Ditangkap – SWARAKEPRI.COM
KRIMINAL

Polisi Ungkap Kasus 2,08 Kg Sabu di Bengkong Batam, 2 Orang Ditangkap

Polisi Ungkap Kasus 2,08 Kg Sabu di Bengkong Batam, 2 Orang Ditangkap./Foto:EDW

BATAM – Satres Narkoba Polresta Barelang berhasil mengungkap kasus narkotika jenis sabu seberat 2,08 Kg di Kelurahan Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong, Batam, pada Jumat(8/10/2021).

Dua orang tersangka ditangkap yakni HN(48) selaku bandar dan WB(47) selaku perantara pencari pembeli.

Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Lulik Febyantara mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi dari masyarakat.

Informasi dari masyarakat sekitar bahwa ada kegiatan yang mencurigakan dari tersangka, kemudian kita lakukan upaya hukum dengan melakukan penggeledahan,” ujarnya di Mapolresta Barelang, Rabu(13/10/2021).

Lulik menguraikan, modus operandi yang dilakukan para tersangka adalah, HN mendatangkan sabu dari Malaysia menggunakan jasa kurir, sementara WB mencari calon pembeli.

“Ketika sudah ada calon pembeli, WB mengantarkan(calon pembeli) kepada HN untuk mendatangkan sabu tersebut,”ujarnya.

Laman: 1 2

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top