KARIMUN – Kepolisian Resor Karimun memusnahkan Barang Bukti narkotika jenis sabu seberat 468.17 gram, 231 butir pil ekstasi merek Heinekken dan 202 butir pil Happy Five di Ruang Rupatama Mapolres Karimun, Senin (11/11/2019).
“Dalam kasus ini, kita tetapkan 3 tersangka dan 1 DPO. Adapun ketiga tersangka adalah, SE (19), AR (22) dan FT (29). Sedangkan 1 tersangka lagi yaitu ALX, DPO,” terang Wakapolres Karimun, Kompol Muhammad Chaidirdi dampingi Kasat Narkoba, AKP Rayendra Arga Prayana.
Dijelaskan, pada Rabu 16 Oktober 2019, pihaknya mendapat informasi bahwa di Kost-kostan Jalan Ahmad Yani Kelurahan Sungai Lakam Timur Kecamatan Karimun ada transaksi narkoba dengan inisial tersangka SE. Berdasarkan informasi itu, tim unit Reskrim Narkoba menuju lokasi.
Selanjutnya, sekitar 19.30 WIB, dilakukan penangkapan terhadap tersangka SE dengan barang bukti 7 paket kecil narkotika jenis sabu yang disimpan didalam tas sandang tersangka.
“Saat diinterogasi, kepada petugas, SE mengaku jika barang haram tersebut didapat dari tersangka AR yang sedang berada di kamar 309 Hotel Ecotel Karimun.
“Sekira Pukul 23.15 WIB dihari yang sama, kita lakukan penangkapan terhadap tersangka AR dengan BB 2 paket besar sabu dari dalam tas tersangka yang berada diatas meja kamar Hotel. AR mengaku bahwa Sabu tersebut dari tersangka FT,” tambahnya.
Dari hasil pengembangan, pada Kamis 17 Oktober 2019 sekira Pukul 09.30 WIB, tersangka FT berhasil diringkus di Pelabuhan Internasional Tanjung Balai Karimun. Saat dilakukan penggeledahan diloker milik tersangka didalam Kapal Putri Anggraini 05 tempatnya bekerja yang sedang sandar, ditemukan 1 paket besar sabu.
247 butir pil ekstasi merek Heinekken, 5 butir pil ekstasi orange, 202 butir pil psikotropika jenis Happy Five (Erimin Lima). FT mengaku jika barang tersebut didapat dari tersangja ALX (DPO) yang berada di Malaysia. Kini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Karimun untuk penyidikan lebih lanjut.
“Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider 112 ayat (2) subsider 113 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Pasal 62 Undang-undang RI Nomor 05 Tahun 1997 tentang Psikotropika paling lama dan paling singkat 5 Tahun penjara,” tukasnya.
Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan dengan cara diblender dan dilarutkan dengan air panas itu.
Kegiatan itu dipimpin oleh Wakapolres Karimun, Kompol Muhammad Chaidir didampingi Kepala Satuan (Kasat) Narkoba AKP Rayendra Arga Prayana, turut dihadiri perwakilan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun, Pengadilan Negeri (PN) Karimun, Bea dan Cukai, BNNK Karimun dan perwakilan dari Rutan Kelas II B Tanjung Balai Karimun.
Penulis : Hasian Sinaga
PT Bambang Djaja, pabrik trafo terkemuka di Indonesia, dengan bangga memperkenalkan trafo kering sebagai solusi…
LINGGA – Menyambut Tahun Baru Imlek 2025 yang jatuh pada 29 Januari mendatang, suasana malam…
Pendiri CLAV Digital, Andrea Wiwandhana, menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada para korban kebakaran yang baru-baru ini…
Swarga Suites Bali Besrawa resmi memulai tahap awal proyek perluasannya melalui upacara groundbreaking yang menjadi…
Jakarta, 16 Januari 2025 - Bitcoin kembali menarik perhatian dunia setelah berhasil menembus angka psikologis…
Casa Domaine akan menghadirkan 2 Show Unit Premium Luxury pada awal Tahun 2025 ini. Kedua…
This website uses cookies.