KARIMUN – swarakepri.com : Kasat Reskrim Polres Karimun, Asido Siagian menegaskan bahwa tindakan perampasan motor milik Iqbal, salah seorang nasabah Indomobil finance Indonesia(IMFI) Karimun jelas-jelas telah melanggar hukum dan perlu dipertanyakan sertifikat fidusia yang dimilikinya.
“Setiap perusahaan pembiayaan harus memiliki ijin tersebut(Fidusia,red). Perjanjian sepihak yang dibuat pihak Indomobil Finance adalah tidak sah dan gugur demi hukum,” ujar Asido kepada awak media ini, Kamis(22/8/2013) ketika ditemui dirumah dinasnya.
Dikatakannya bahwa hak konsumen telah diatur dalam Undang-undang Fidusia. Perjanjian sepihak yang dibuat Indomobil Finance meskipun ditanda tangani oleh konsumen tidak berlaku di hukum pidana. Karena perjanjian ranahnya adalah hukum perdata.
“Kami meminta agar pihak Indomobil Finance segera menyelesaikan permasalahannya dengan nasabah yang merasa dirugikan,” tegas Asido.
Sementara itu terkait laporan Polisi Iqbal yang ditolak sebanyak 2 kali oleh petugas SPK dan Kasat II Polres Karimun, Asido mengaku bahwa Sumber Daya Manusia(SDM) yang ada bertugas di SPK Polres Karimun masih minus dan kurang memahami Undang-undang.
“Petuga SPK itu mungkin tidak dapat membedakan mana laporan tindak pidana dan mana laporan perdata. SDM reskrim di
sini (Polres Karimun,Red) memang kurang. Mereka juga ditempatkan dibidang yang sama sekali belum dipahami” tandasnya.(edy)
BATAM - Kepolisian Daerah Kepulauan Riau(Polda Kepri) kembali menggelar Operasi Pekat (Penyakit Masyarakat) Seligi 2025…
BATAM – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau(Kejati Kepri) belum menerima berkas perkara dugaan korupsi Revitalisasi Kolam…
Surabaya, 7 Mei 2025 — Konsistensi konten sering menjadi tantangan besar bagi banyak brand, terutama…
Perencanaan keuangan adalah kunci keberhasilan bisnis. Namun, metode yang digunakan untuk forecasting atau prediksi keuangan…
PT Labamu Sejahtera Indonesia ("Labamu"), platform bisnis terkemuka, bersama Adapundi, pinjaman daring pilihan jutaan pengguna,…
Menyambut libur panjang Hari Raya Waisak pada pertengahan Mei 2025, PT Kereta Api Indonesia (Persero)…
This website uses cookies.