Polres Karimun : Perampasan Motor Nasabah oleh IMFI Melanggar Hukum

KARIMUN – swarakepri.com : Kasat Reskrim Polres Karimun, Asido Siagian menegaskan bahwa tindakan perampasan motor milik Iqbal, salah seorang nasabah Indomobil finance Indonesia(IMFI) Karimun jelas-jelas telah melanggar hukum dan perlu dipertanyakan sertifikat fidusia yang dimilikinya.

“Setiap perusahaan pembiayaan harus memiliki ijin tersebut(Fidusia,red). Perjanjian sepihak yang dibuat pihak Indomobil Finance adalah tidak sah dan gugur demi hukum,” ujar Asido kepada awak media ini, Kamis(22/8/2013) ketika ditemui dirumah dinasnya.

Dikatakannya bahwa hak konsumen telah diatur dalam Undang-undang Fidusia. Perjanjian sepihak yang dibuat Indomobil Finance meskipun ditanda tangani oleh konsumen tidak berlaku di hukum pidana. Karena perjanjian ranahnya adalah hukum perdata.

“Kami meminta agar pihak Indomobil Finance segera menyelesaikan permasalahannya dengan nasabah yang merasa dirugikan,” tegas Asido.

Sementara itu terkait laporan Polisi Iqbal yang ditolak sebanyak 2 kali oleh petugas SPK dan Kasat II Polres Karimun, Asido mengaku bahwa Sumber Daya Manusia(SDM) yang ada bertugas di SPK Polres Karimun masih minus dan kurang memahami Undang-undang.

“Petuga SPK itu mungkin tidak dapat membedakan mana laporan tindak pidana dan mana laporan perdata. SDM reskrim di
sini (Polres Karimun,Red) memang kurang. Mereka juga ditempatkan dibidang yang sama sekali belum dipahami” tandasnya.(edy)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

BPR KS Gebrak Pasar Finansial Digital: Luncurkan SmartGrow dan SmartLoan Melalui Pengalaman Sinematik di Bandung

Simak keseruan peluncuran SmartGrow & SmartLoan BPR KS di Bandung! Nikmati bunga yang dibayarkan harian…

1 jam ago

Polisi Lidik Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Charisma School,Terlapor Diperiksa

BATAM - Penyelidikan kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Pengelola Charisma School Batam(CSB) pada…

13 jam ago

PT JUP Melakukan Perawatan IPA Hutan Kota, Pelanggan Diimbau Menyiapkan Cadangan Air Selama Pasokan Terganggu

PAM JAYA menginformasikan kepada pelanggan bahwa akan dilakukan pekerjaan perawatan Instalasi Pengolahan Air (IPA) Hutan…

14 jam ago

Terjerat Kasus Sabu dan Liquid Vape, Amelia Agustina Dituntut 9 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

BATAM - Terdakwa kasus narkotika jenis sabu(Golongan I) 2,89 gram dan catridge vape(Golongan II) 12…

16 jam ago

BRI Bukukan Kontribusi Pajak Terbesar di Industri Keuangan Indonesia, Dukung Pembangunan Nasional Bersama Danantara

Bertepatan dengan peringatan Hari Pajak Nasional yang diperingati setiap 14 Juli, PT Bank Rakyat Indonesia…

17 jam ago

Terjerat Kasus 176 Gram Sabu, Neni Susanti Divonis 10 Tahun Penjara

BATAM - Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap terdakwa Neni…

17 jam ago

This website uses cookies.