LINGGA – Setelah melalui penyelidikan yang mendalam, Polres Lingga akhirnya menetapkan SR sebagai tersangka dalam kasus investasi bodong yang melibatkan nama besar BNI Life.
Penetapan tersangka ini dilakukan pada Rabu, 7 Mei, 2025 setelah tim Satreskrim Polres Lingga berhasil mengumpulkan bukti yang cukup terkait dugaan penipuan yang merugikan masyarakat.
Kasus ini terungkap berawal dari laporan masyarakat yang diterima oleh kepolisian, ditambah dengan bukti-bukti yang menunjukkan adanya praktik ilegal yang mengarah pada investasi bodong.
Tersangka, yang berinisial SR, diduga telah menjanjikan keuntungan besar melalui investasi yang ternyata tidak ada realisasinya.
Kapolres Lingga, AKBP Pahala Martua Nababan, mengungkapkan bahwa SR telah dibawa ke Polres Lingga untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Hari ini, terlapor berinisial SR sudah kami tetapkan sebagai tersangka kini SR sudah kami bawa ke Polres Lingga,” kata AKBP Pahala Martua kepada wartawan.
Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan bahwa proses penyidikan memerlukan waktu untuk mengumpulkan bukti yang lebih lengkap.
“Kami sudah memulai tahap penyidikan. Dengan bukti yang ada, kami telah menetapkan SR sebagai tersangka dan melakukan penangkapan terhadapnya,” tambahnya.
SR, yang terlihat mengenakan baju putih dan celana hitam, dijemput oleh petugas Satreskrim Polres Lingga dari kediamannya untuk menjalani proses hukum selanjutnya./r
