BATAM – swarakepri.com : Kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan oleh Ketua DPRD Batam Surya Sardi yang dilaporkan oleh Rahmad Fahrizal Siregar, Senin lalu(1/11/2013) masih dipelajari penyidik Polresta Barelang.
Hal tersebut disampaikan Kasatreskrim Polresta Barelang, Kompol Ponco Indriyo kepada awak media, Sabtu(2/11/2013).
“Kasus ini sedang kita pelajari,” ujar Ponco singkat.
Diberitakan sebelumnya Ketua DPRD Batam, Surya Sardi dilaporkan temannya sendiri yakni Rahmad Fahrizal Siregar ke aparat Kepolisian Polresta Barelang karena diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan pada hari Jumat lalu (1/11/2013) sekitar pukul 14.30 WIB.
Kuasa Hukum Rahmad, Juhrin Pasaribu mengatakan politisi Partai Demokrat tersebut terpaksa dilaporkan ke Polisi karena selama empat tahun terhitung sejak Agustus 2009 tidak punya itikad baik untuk mengembalikan pinjaman sebesar Rp 200 juta kepada korban.
“Terlapor tidak punya itikad baik untuk mengembalikan pinjaman tersebut kepada korban,” kata Juhrin seperti dikutip dari batampos.co.id.
Menanggapi laporan tersebut Surya Sardi mangaku akan melapor balik pihak pelapor jika ditemukan adanya indikasi pencemaran nama baik atas laporan Polisi Rahmad Fahrizal Siregar ke aparat Kepolisian Polresta Barelang atas dugaan penipuan dan penggelapan.
“Kita akan lapor balek kalau ada pencemaran nama baik,” ujar Surya Sardi melalui pesan singkat SMS kepada awak media ini, tadi malam(2/11/2013).(red/ton)