Categories: Karimun

Polsek Meral Ringkus 2 Saudara Residivis Curat di Karimun

Karimun –  Dua pria bersaudara tersangka pencurian dengan pemberatan (Curat) di PT China Communications Construction  Indonesia (CCI) Karimun, IC (31) dan DS (30) warga Parit Benut Kecamatan Karimun diringkus Satuan Reserse (Satres) Polsek Meral. Dari tangan keduanya, turut diamankan barang-bukti milik perusahaan senilai Rp 871 Juta.

Hal itu disampaikan Kapolres Karimun, AKBP Hengky Pramudya, S.I.K didampingi Kasat Reskrim, AKP Lulik Febyantara dan Kapolsek Meral, AKP Hadi Sucipto saat menggelar press rilis, Jumat (11/1/2019) di Mapolsek Meral. Dikatakan, kedua tersangka adalah saudara Kandung (Kakak beradik_red) dan merupakan residivis karena pernah tersandung kasus pidana.

“Tersangka IC merupakan residivis kasus Curat pada Tahun 2017. Sedngkan tersangka DS residivis kasus pencabulan anak,” ungkap Hengky.

Dipaparkan, kedua tersngka diringkus berkat laporan dari pihak PT CCI) yang beralamat di Jalan Letjen Suprapto No 19 RT 001 RW 003 Kelurahan Sungai Raya, Kecamatan Meral Tanjung Balai Karimun. Dalam laporan itu disebutkan bahwa pada Sabtu 5 Januari 2019 bahwa dari dalam perusahaan telah hilang beberapa barang elektronik dan lainya.

Akibatnya kejadian itu, perusahaan mengaku mengalami kerugian hingga mencapau Rp 871.000.000. Betdasarkan hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan keterangan saksi-saksi,  tersangka IC dan BS berhasil diringkus ditempat dan lokasi yang berbeda.

“Tersangka IC ditingkus di Simpang Tugu MTQ Coastal Area. Sedangkan BS diringkus di Pelabuhan Domestik Tanjung Balai Karimun sehari setelah IC diamankan. Diduga BS akan melarikan diri ke Kota Batam Provinsi Kepri (Kepri),,” tambahnya.

Adapun barang bukti yang diamankan dari tersangka, 1 unit laptop HP 14 inch, 3 unit laptop merk Mechervo,  Lenovo dan Acer, 1 unit hardisk Toshiba 1 tera, 1 dompet  hitam berisikan uang Ruiah sebesar Rp 2 Juta dan uang CNY 200, 1 kartu kredit visa CMB, 1 tas ransel berisikan 1 buah kartu debit CCB,  1 buah kartu debit CMB, 1 unit hp merk Iphone 5

Kemudian 1 set perangkat satelit radio GNSS (Global Navigation Satelit System) beserta antena, 1 tas ransel Abu-abu merk Leica, 2 kotak security check satelit radio GNSS merk Leica  berisikan kabel GNSS. Atas perbuatanya, tambah Kapolres, Kedua nya dijerat  pasal 363 K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 5 Tahun.

“Dari pengakuan tersangka DS, Ia pernah bekerja di perusahaan tersebut sebagai supir. Sehingga tersangka mengetahui TKP. Ditambah tidak adanya penjaga keamanan (Security_red) di kantor, sehingga para tersangka leluasa dalam menjalankan aksinya,” pungkas Hengky.

 

 

 

 

Penulis : Hasian

 

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Sidang Gugatan PTPN IV, Ahli Sebut Klaim Rp140 Miliar Terhadap Masyarakat Tidak Berdasar

RIAU - Sidang gugatan dan klaim PTPN IV regional III sebesar Rp140 Miliar terhadap Koperasi…

1 hari ago

Di Balik Yayasan Jumat Pagi, Ada Sosok Ir. Novrizal dan Relawan yang Tak Pernah Lelah

LINGGA – Dari langkah kecil yang dilakukan dengan tulus, sebuah gerakan sosial bernama Jumat Pagi…

2 hari ago

Umumkan Idul Fitri 31 Maret 2025, Ketua MUI Siak Hulu Juga Sampaikan Hal Penting ini

RIAU - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Siak Hulu H. Azmi Tamin Aminullah resmi…

2 hari ago

Kerugian Negara Kasus Korupsi Revitalisasi Pelabuhan Batu Ampar Masih Dihitung

BATAM - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kepri, Kombes Silvestre Simamora mengatakan kerugian negara…

4 hari ago

PT. RBM Bangun Gedung Fakultas Kedokteran PTN Pertama di Kepri

KEPRI - PT. Rancang Bangun Mandiri (PT. RBM) resmi menjadi kontraktor pelaksana pembangunan Gedung Fakultas…

4 hari ago

WSBP Catatkan Pertumbuhan Pendapatan 31,58% Sepanjang 2024

Jakarta, Maret 2025. PT Waskita Beton Precast Tbk (kode saham: WSBP) berhasil mencatatkan pertumbuhan pendapatan…

5 hari ago

This website uses cookies.