Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara(SIPP) Pengadilan Negeri Batam, Kasidi alias Ahok selaku pemohon dalam petitum permohonan praperadilan meminta Hakim Tunggal yang mengadili perkara tersebut menjatuhkan putusan sebagai berikut:
Mengabulkan permohonan Praperadilan Pemohon
Meminta Majelis Hakim menyatakan Surat Menyatakan Surat Ketetapan Tentang Penetapan Tersangka Nomor S.Tap.Tsk/30/IX/RES.1.13./2026/Ditpolair , tanggal 15 September 2026 yang menetapkan pemohon (Kasidi alias Ahok) sebagai tersangka adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
Menyatakan seluruh surat -surat perintah, penetapan-penetapan serta tindakan termohon dalam melakukan penyitaan, penangkapan, penahanan yang berkaitan dengan penetapan pemohon (Kasidi Alias Ahok) sebagai tersangka tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Menyatakan penetapan-penetapan serta tindakan Termohon dalam menerbitkan Penetapan Pemohon (Kasidi alias Ahok) sebagai tersangka mengandung cacat formil.
Memerintahkan kepada Termohon untuk mengeluarkan/menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Memulihkan Hak-Hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya. Membebankan kepada Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan yang berlaku.Atau, jika Hakim Tunggal yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya./RD
