Praperadilan Kasidi Alias Ahok Dikabulkan Sebagian, Status Tersangka Batal – Laman 2 – SWARAKEPRI.COM
BATAM

Praperadilan Kasidi Alias Ahok Dikabulkan Sebagian, Status Tersangka Batal

Praperadilan Kasidi Alias Ahok Dikabulkan Sebagian, Status Tersangka Batal./foto: Dok.SwaraKepri

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara(SIPP) Pengadilan Negeri Batam,  Kasidi alias Ahok selaku pemohon  dalam petitum permohonan praperadilan meminta Hakim Tunggal yang mengadili perkara tersebut menjatuhkan putusan sebagai berikut:

Mengabulkan permohonan Praperadilan Pemohon

Meminta Majelis Hakim menyatakan Surat Menyatakan Surat Ketetapan Tentang Penetapan Tersangka Nomor S.Tap.Tsk/30/IX/RES.1.13./2026/Ditpolair , tanggal 15 September 2026 yang menetapkan pemohon (Kasidi alias Ahok) sebagai tersangka adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.

Menyatakan seluruh surat -surat perintah, penetapan-penetapan serta tindakan termohon dalam melakukan penyitaan, penangkapan, penahanan yang berkaitan dengan penetapan pemohon (Kasidi Alias Ahok) sebagai tersangka tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Menyatakan penetapan-penetapan serta tindakan Termohon dalam menerbitkan Penetapan Pemohon (Kasidi alias Ahok) sebagai tersangka mengandung cacat formil.

Memerintahkan kepada Termohon untuk mengeluarkan/menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Memulihkan Hak-Hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya. Membebankan kepada Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan yang berlaku.Atau, jika Hakim Tunggal yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya./RD

Laman: 1 2

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top
error: Content is protected !!