Terkait Kasus Kecelakaan Kerja yang Menimpa Erni Nurdin
BATAM – swarakepri.com : Ketua Dewan Pimpinan Cabang Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia(DPC KSPSI) Batam, Setia Putra Tarigan mengancam akan melaporkan PT Goldwell Plastik Indonesia ke Polresta Barlang dalam kasus kecelakaan kerja yang dialami salah satu pekerja bernama Erni Nurdin.
“Saya akan laporkan ke Polresta Barelang apabila pengawas Disnaker lamban menangani kasus tersebut,” tegas Tarigan kepada buruhtoday.com(AMOK Group), Selasa(1/9/2015).
Ia mengatakan pihaknya akan terus memantau perkembangan kasus ini di disnaker Batam. Sesuai dengan Undang-undang ketenagakerjaan, pengawas disnaker Batam memiliki waktu selama 21 hari untuk melakukan tugas dan fungsinya.
Dijelaskannya bahwa untuk tahap awal setalah pemanggilan, pengawas mengeluarkan SP1 dan berlanjut pada tahap 2 yaitu melakukan pengecekan keperusahaan lalu dikeluarkanlah nota pemeriksaan. Setelah itu pada tahap 3 dikeluarkan surat penetapan hasil penyidikan yang dapat dikenakan sanksi pidana.
“Kita akan terus pantau perkembangan kasus ini sambil menunggu hasil penetapan pengawas penyidik untuk menentukan kesalahan pidana yang dilakukan perusahaan.” katanya.
Tarigan sangat menyayangkan tindakan managamen yang menyuruh korban untuk tidak jujur pada siapapun atas kecelakaan kerja yang menimpa Erni dan menolak mengklaim biaya perobatan yang selama ini diajukan. Padahal seharusnya kecelakaan kerja itu adalah tanggung jawab PT Goldwell dan BPJS Ketenagakerjaan.
“Jujur saya sangat menyangkan tindakan perusahaan yang menyuruh korban untuk berbohong pada siapa pun dan tidak bertanggungjawab atas biaya perobatannya.” tutupnya.
Sebelumnya pengacara PT Goldwell Plastik Indonesia, Ulil Azwan SH mengaku belum mengetahui akar permasalahan kasus kecelakaan kerja yang menimpa Erni Nurdin tahun 2104 lalu.
Ia berdalih baru ditunjuk sebagai pengacara perusahaan pembuat plastik yang beralamat di kawasan Industri Citra Buana III Batam Center.
“Saya baru ditunjuk tanggal 26 Agustus 2015 lalu,” ujarnya,Senin(31/8/2015) sore.
Untuk diketahui sesuai dengan Undang-Undang Keselamatan Kerja dan Undang – Undang Jamsostek, peristiwa kecelakaan kerja wajib dilaporkan kepada Dinas Tenaga Kerja kota Batam dan BPJS Ketenagakerjaan tidak lebih dari 2 x 24 jam.
Sesuai Ketentuan Undang-Undang diatas, bagi perusahaan yang melanggar ketentuan ini bisa di jerat pidana. (red/AMOK)