Hari mengimbau kepada seluruh korporasi maupun pihak perorangan agar senantiasa mematuhi peraturan perundang-undangan dan tidak melakukan kegiatan alih fungsi kawasan hutan secara ilegal.
“Penegakan hukum yang tegas ini diharapkan mampu memulihkan fungsi ekologis kawasan Hutan Lindung Tanjung Piayu serta menjaga kedaulatan lingkungan di Kota Batam,”pungkasnya./RD
