Categories: BATAM

PT Three Cast Bantah Suap Anggota DPRD Batam

Terkait Temuan Limbah B3 , Andrian : Dewan hanya Cari-cari Kesalahan

BATAM – swarakepri.com : Kepala Departemen Produksi PT Three Cast Indonesia, Andrian Putra berdalih perusahaan tempatnya bekerja tidak pernah memberikan uang suap kepada anggota Komisi III DPRD Batam untuk meredam kasus penemuan limbah B3 di Komplek Central Aneka Siaga Blok B No 10 Sagulung beberapa waktu lalu.

“Ngga mungkin kami mengeluarkan uang segitu(50 juta,red), apalagi kami juga tidak tahu salahnya apa,” ujar Andrian sore ini, Sabtu(28/3/2015) lewat sambungan telepon ke amok grup.

Ia mengaku PT Three Cast Indonesia adalah perusahaan kecil yang tidak memiliki kemampuan mengeluarkan uang sebesar Rp 50 juta apalagi sampai 500 juta.

“Alangkah luar biasanya kami, kalau mampu bayar 50 juta apalagi sampai 500 juta. Coba datang saja ke tempat kami dan lihat sendiri kemampuan perusahaan kami,”ujarnya berdalih.

Menurutnya perusahaannya telah menjalankan prosedur yag ada dan sudah diakui oleh Bapedalda Batam. Saat sidak Komisi III, Andrian mengaku sempat protes karena dituding memiliki dokumen yang palsu dan illegal.

“Menurut kami ini tidak adil, karena sudah bertahun-tahun kami menggunakan PT Desa Air Cargo untuk pengangkutan limbah. Kami tidak mengerti kenapa disebut illegal oleh anggota Dewan? Kami tegaskan itu hanya mencari cari kesalahan saja,” pungkasnya.

Sementara itu Ketua Komisi III DPRD Batam, Djoko Mulyono hingga berita ini diunggah belum berhasil dikonfirmasi terkait dugaan suap pada kasus penemuan limbah B3 milik PT Three Cast Indonesia tersebut.

Diberitakan sebelumnya sidak Komisi III DPRD Batam ke PT Three Cast Indonesia di kawasan Industri Panbil Blok B/2 Lot 6 hari Selasa(13/3/2015) lalu diduga berujung dengan pemberian suap Rp 100 juta kepada oknum anggota Dewan dan juga oknum wartawan untuk meredam penemuan limbah B3 milik PT TCI di Sagulung, Batam.

Uang sebesar Rp 100 juta tersebut diduga diberikan pihak perusahaan sebagai kompensasi agar tidak melanjutkan penemuan limbah B3 tersebut ke Rapat Dengar Pendapat(RDP) Komisi III DPRD Batam dan untuk meredam pemberitaan di media yang ada.

Menurut narasumber terpercaya amok grup, untuk meredam penemuan limbah B3 di Komplek Central Aneka Siaga Blok B No 10 Sagulung milik PT Three Cast Indonesia dilakukan pertemuan di salah satu mall di Batam sekitar seminggu lalu. Dalam pertemuan yang diikuti oleh oknum-oknum anggota Dewan, wartawan dan pihak perusahaan tersebut disepakati kompensasi sebesar Rp 500 juta.

Hasil kesepakatan tersebut kemudian mendadak berubah menjadi Rp 100 juta dan sudah diserahkan pihak perusahaan sebesar Rp 50 juta untuk dibagikan oknum anggota Dewan dan wartawan.

“Tadinya kami bersepakat Rp 500 juta, tapi tiba-tiba saja ada beberapa media menyetujui seharga Rp 100 juta. Kita pun tidak tahu apa-apa dan tidak mendapatkan,” ujar narasumber amok grup ini, Jumat(27/3/2015). (red/AMOK)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Ephorus HKBP Akan Hadiri Pesta MBO dan Mangompoi di HKBP Aek Nauli Batam

BATAM - Jemaat dan Pelayan Gereja HKBP Aek Nauli, Ressort Aek Nauli Bida Ayu, Distrik…

2 jam ago

Phantom Followers: Saat Angka Besar Tidak Menghasilkan Apa-Apa

Di sosial media seperti Instagram & TikTok, sering kita jumpai akun dengan followers sangat banyak,…

4 jam ago

Bukan Hanya Tren, Customer Experience Kini Jadi Pilar Pertumbuhan Bisnis

Jakarta, 17 September 2025 – Di tengah persaingan bisnis yang semakin ketat, perusahaan tidak lagi cukup…

8 jam ago

Touring Motor Aman dan Menyenangkan Bersama BRI Finance

Jakarta, 16 September 2025 – Touring dengan sepeda motor semakin digemari, terutama di kalangan generasi…

9 jam ago

Perjanjian Kerjasama Dinas Pendidikan Sumatera Selatan dengan Gamelab

Palembang, 1 September 2025 – Dunia pendidikan terus menghadapi tantangan baru di era digital. Transformasi…

10 jam ago

ASRI Hadirkan Program CUANTASTIC: Refer, Reward, Repeat

Siapa bilang cuan besar dari properti hanya bisa didapatkan agen profesional? Kini, semua orang punya…

15 jam ago

This website uses cookies.